Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hal yang paling dinantikan oleh karyawan. Karena mereka mendapat tambahan pendapatan untuk merayakan suka cita di hari raya.
Namun sayangnya, tidak banyak dari mereka yang resign atau masa kontraknya habis sebelum hari raya. Sehingga mungkin ada yang bertanya, “apakah saya akan mendapatkan THR jika saya resign sebelum lebaran?“
Lalu, bagaimana aturan THR karyawan resign sebelum hari raya? Apakah mereka tetap mendapatkan THR atau ada perhitungan THR yang berbeda pada umumnya.
Maka dari itu, simak artikel di bawah ini untuk mengetahui jawabannya!
Daftar Isi
ToggleApa itu THR?
Sebelum masuk mengenai THR karyawan resign, kenali dulu apa itu THR.
THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang diberikan kepada karyawan atau pekerja ketika menjelang hari raya.
Hari raya yang dimaksud tidak hanya hari raya Idul Fitri untuk karyawan beragama Islam saja tetapi diberikan juga pada hari raya lainnya yang dirayakan di Indonesia antara lain:
- Hari raya Natal untuk karyawan beragama Protestan dan Katolik.
- Hari raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu.
- Hari raya Waisak khusus karyawan yang beragama Buddha.
- Hari raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.
Umumnya, pemberian THR diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Tujuan pemberian THR
Beberapa tujan pemberian THR kepada karyawan diantaranya sebagai berikut:
- Untuk memberikan apresiasi terhadap karyawan atas kontribusi yang sudah diberikan.
- Untuk mendorong motivasi karyawan, tetapi juga membantu menciptakan life work-balance dengan dukungan finansial tambahan, terutama menjelang hari raya.
- Untuk menghormati umat beragama serta perusahaan dapat memperlihatkan komitmen terhadap keberagaman.
- Untuk membantu karyawan menanggung biaya tambahan yang mungkin timbul selama periode perayaan, seperti kebutuhan perjalanan atau persiapan lainnya.
Aturan mengenai THR
Pemerintah indonesia telah memberikan kewajiban untuk perusahaan agar memberikan THR untuk karyawannya saat menjelang hari raya. Dengan demikian, pemberian THR sifatnya adalah wajib.
THR wajib diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang tunai. Perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk barang atau parsel. Hal ini tercantum dalam Permenaker Tahun 2016.
Tunjangan Hari Raya (THR) pun diberikan kepada karyawan tetap (PKWT), ataupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal satu bulan atau lebih.
THR sendiri tidak akan dipengaruhi oleh jabatan dan kinerja karyawan. Oleh karena itu, semua karyawan wajib diberikan hak THR.
Selain itu, THR tidak boleh diberikan secara dicicil ataupun dipotong. THR harus diberikan secara utuh sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
Aturan mengenai THR secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam perundang-undangan juga disebutkan besaran THR sebagai berikut :
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
THR juga harus diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila perusahaan tidak memberikan THR sesuai hak karyawan akan terkena sanksi berupa denda dan pidana.
Pembayaran THR dilakukan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bagaimana perhitungan THR karyawan resign?
Jika diatas sudah disebutkan bahwa pemberian THR sifatnya adalah wajib, lalu bagaimana jika karyawan resign/berhenti bekerja sebelum hari raya? Apakah akan tetap mendapat THR karyawan resign?
Jawabannya adalah karyawan akan tetap mendapat THR jika karyawan tersebut resign H-30 hari raya. Jika diluar dari itu tidak akan mendapat THR.
Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat (1), dijelaskan bahwa:
“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR.”
Ini berarti jika masih H-30 hari sebelum hari raya, karyawan tersebut akan mendapat THR karyawan resign. Aturan ini sejatinya berlaku juga bagi karyawan yang terkena PHK atau mengalami pemecatan.
Jika karyawan tersebut mengajukan surat pengunduran diri dua atau 3 bulan sebelum hari raya, tetapi pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari menjelang hari raya, akan tetap berhak atas THR karyawan resign dan perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan dari Permenaker.
Contoh perhitungan THR karyawan resign
Perhitungan untuk THR karyawan resign sebenarnya tidak berbeda dari peraturan yang sudah ada.
Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus terhitung hingga terakhir 30 hari sebelum hari raya, maka besaran THR-nya adalah 1 bulan upah yang diterima.
Sementara, karyawan yang belum genap 12 bulan namun sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih, maka besaran THR-nya dihitung secara proporsional.
Contoh perhitungan THR karyawan PKWTT yang resign H-30 sebelum hari raya
Febri seorang karyawan tetap di suatu perusahaan dengan gaji Rp. 7.500.000 dan telah bekerja selama 3 tahun. Dia memutuskan ingin resign di tanggal 25 maret 2024.
Lalu apakah Febri mendapat THR? Bagaimana perhitungan THRnya?
Begini perhitungannya :
Jika lebaran terhitung pada tanggal 10 April 2024, maka Febri berhak mendapat THR, karena masih masuk batasan untuk mendapat THR karyawan.
Karena Febri telah bekerja selama 3 bulan, maka dia berhak mendapat THR sebesar 1 kali upah. Oleh karena itu THR yang akan Febri dapatkan adalah Rp. 7.500.000.
Contoh perhitungan THR karyawan PKWT yang resign H-30 sebelum hari raya
Anita seorang karyawan kontrak di suatu perusahaan dengan masa kontrak 1 tahun dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Anita mendapat gaji Rp. 4.000.000 setiap bulannya.
Tetapi setelah bekerja 8 bulan, Anita memutuskan untuk resign pada tanggal 30 Maret 2024.
Lalu apakah Anita mendapat THR? Bagaimana perhitungan THRnya?
Begini perhitungan :
Jika lebaran terhitung pada tanggal 10 April 2024, maka Anita berhak mendapat THR, karena masih masuk batasan untuk mendapat THR karyawan.
Karena, Anita baru bekerja selama 8 bulan maka, besar THRnya akan dihitung secara proposional.
Melalui artikel di atas, kami dapat merekomendasikan gaun terbaru kepada Anda.Shop dress dalam berbagai panjang, warna, dan gaya untuk setiap kesempatan dari merek favorit Anda.8/12 x Rp. 4.000.000 = Rp. 2.666.666
Contoh karyawan PKWT yang masa kontraknya habis sebelum hari raya dan karyawan PKWTT yang resign sebelum H-30 menjelang hari raya
Karyawan PKWT yang masa kontraknya habis sebelum H-30 menjelang hari raya tidak akan mendapat THR.
Begitu pula karyawan PKWTT yang resign 2 atau 3 bulan sebelum hari raya, maka tidak akan mendapat THR.
Kesimpulan
THR karyawan merupakan tunjangan yang diberikan menjelang hari raya. Sifatnya adalah wajib diberikan untuk karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan berturut – turut.
Karyawan PKWTT dan PKWT asalkan telah melewati masa kerja 1 bulan atau lebih berhak mendapat THR.
Karyawan yang resign juga berhak mendapatkan THR dengan syarat pemutusan hubungan kerja terjadi H-30 sebelum hari raya. Jika di atas H-30, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapat THR.
Demikian artikel mengenai THR karyawan resign, semoga bisa menjawab rasa penasaran kalian ya! Kunjungi Blog Fortius untuk melihat artikel bermanfaat lainnya.