Jadwal jam kerja umumnya telah ditetapkan di tempat kerja. Namun bila karyawan butuh menyelesaikan pekerjaan tertentu, maka karyawan mau nggak mau harus pulang telat dikarenakan lembur atau overtime.
Bekerja lembur berarti Anda harus menambah jam kerja di luar jadwal tetap kerja Anda. Sehingga waktu yang seharusnya dihabiskan untuk keluarga atau melakukan kegiatan lain harus tertunda demi deadline pekerjaan.
Ketika karyawan lembur, maka karyawan berhak mendapatkan upah tambahan. Semua ini ada aturan yang patut dipatuhi oleh pemberi kerja perusahaan.
Di artikel ini akan membahas tentang overtime atau lembur mulai dari pengertian, jenis, tujuan, hingga aturan dan cara menghitung upah lembur.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Lembur?
Sebelum membahas lembur lebih jauh, ada baiknya mengerti pengertian lembur. Secara harfiah menurut KBBI, lembur adalah pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas.
Secara detail, lembur adalah waktu tambahan yang dilakukan seorang karyawan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan. Umumnya lembur mengacu pada tambahan jam kerja yang melebihi 40 jam dalam seminggu.
Pengadaan jam lembur bertujuan untuk menyelesaikan pekerjaan secepatnya, merilis produk terbaru, mencapai target tertentu dan lainnya. Karena jika tidak dikerjakan secepatnya atau pada hari itu akan menghambat performa kerja atau memiliki dampak berkelanjutan.
Tetapi bukan berarti karyawan selalu setiap waktu melakukan overtime. Ada syarat lembur yang harus disetujui yakni harus ada persetujuan dari pekerja dan tidak melebihi aturan yang telah diatur. Karena segala hal tentang lembur diatur dalam UU dan regulasi lainnya.
Sehingga bagi karyawan yang lembur akan mendapatkan kompensasi berupa upah tambahan atau upah lembur.
Karena itu, penting sekali bagi karyawan untuk mencatat jam lembur agar tetap terlacak secara akurat. Hal ini nantinya akan diproses oleh tim HR yang akan dikompensasikan dalam upah lembur.
Aturan Waktu Kerja Menurut UU
Aturan waktu kerja dan waktu lembur telah diatur oleh regulasi yang berlaku oleh pemerintah yakni Undang-Undang.
Baik ini UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut kedua UU ini, aturan waktu kerja yang berlaku di Indonesia dalam pasal 77 ayat 2 yaitu:
- 7 jam per hari dengan total 40 jam dalam seminggu jika berlaku 6 hari kerja per minggu; atau
- 8 jam per hari dengan total 40 jam dalam seminggu jika berlaku 5 hari kerja per minggu.
Sehingga, kesimpulannya adalah karyawan wajib bekerja selama 40 jam dalam seminggu sesuai aturan tersebut. Jika melewati aturan ini maka tambahan jam kerja akan dihitung lembur.
Jenis Lembur
Berikut ini adalah beberapa jenis lembur yaitu:
Lembur Pada Hari Kerja
Jenis lembur ini berlaku pada hari kerja, baik itu untuk karyawan yang bekerja 7 jam sehari atau 8 jam sehari.
Menurut UU No. 6 Tahun 2023, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam seminggu.
Lembur Pada Hari Libur
Tipe lembur ini berlaku pada hari libur bagi karyawan di luar jam kerja yang ditetapkan perusahaan. Biasanya ini terjadi di akhir pekan bila bekerja selama 5 hari kerja.
Lembur pada hari libur juga berlaku ketika libur saat tanggal merah atau hari libur nasional yang berlaku.
Berapa Upah Lembur?
Tentu saja, lembur memiliki cara perhitungan upah lembur yang berlaku. Perhitungan lembur pada hari kerja maupun pada hari libur memiliki rate upah lembur yang berbeda.
Umumnya ketika karyawan bekerja pada hari libur, mereka akan mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan yang bekerja pada hari biasa. Hal ini dikarenakan ketersediaan karyawan yang terbatas pada saat libur.
Berikut adalah rumus menghitung atau cara menghitung upah lembur karyawan menurut PP No. 35 Tahun 2021 pasal 31:
- untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.
Selain upah lembur, menurut PP No 35 Tahun 2021 pasal 29, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
Cara Menghitung Upah Lembur
Ada cara dan rumus dalam menghitung upah lembur. Ketentuan menghitung upah lembur adalah upah lembur per jam, upah lembur tergantung jumlah hari kerja dan upah lembur bekerja di hari libur resmi / nasional.
Semuanya akan dijabarkan di bawah ini:
Cara Menghitung Upah Lembur Per Jam
Pada dasarnya, upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Jika komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah lembur dihitung 100% dari upah karyawan.
Sementara itu, jika komponen upah terdiri beberapa komponen seperti upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap < 75% dari total upah, maka perhitungan upah lembur sama dengan 75% dari total upah.
Jika upah dibayar secara harian, maka hitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikali 25 untuk waktu kerja 6 hari kerja dan upah sehari dikali 21 untuk waktu kerja 5 hari
Lalu, jika upah dibayarkan berdasarkan perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam setahun atau 12 bulan terakhir.
Berikut ini adalah cara menghitung upah sejam:
1/173 x upah sebulan
Setelah menghitung upah sejam, ini akan menjadi patokan untuk menghitung upah lembur sesuai dengan durasi jam lembur yang akan dibahas di bawah ini.
Cara Menghitung Upah Lembur Khusus Untuk Karyawan 5 Hari Kerja
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk karyawan yang bekerja 5 hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu, perhitungan upah lembur sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam;
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.
Cara Menghitung Upah Lembur Khusus Untuk Karyawan 6 Hari Kerja
Jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk karyawan yang bekerja selama 6 hari kerja dengan 40 jam kerja seminggu, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam;
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam;
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah tabel perhitungan upah lembur:
Jumlah Jam Lembur | Ketentuan Upah Lembur Untuk 5 Hari Kerja | Rumus Perhitungan | Ketentuan Upah Lembur Untuk 6 Hari Kerja | Rumus Perhitungan |
Jam pertama – ketujuh | 2 x | (jumlah jam) x 2 x 1/173 x upah sebulan | 2 x | (jumlah jam) x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-8 | 2 x | 1 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan | 3 x | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3 x | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan | 4 x | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-10 | 4 x | 1 x 4 x 1/173 x upah sebulan | 4 x | 1 x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-11 | 4 x | 1 x 4 x 1/173 x upah sebulan | 4 x | 1 x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-12 | 4 x | 1 x 4 x 1/173 x upah sebulan | – | – |
Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Resmi
Jika hari libur resmi atau nasional jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam;
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Jumlah Jam Lembur | Ketentuan Upah Lembur | Rumus Perhitungan |
Jam pertama – kelima | 2 x | (jumlah jam) x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-6 | 3 x | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-7 hingga ke-9 | 4 x | (jumlah jam) x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Contoh Cara Menghitung Upah Lembur
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah contoh cara menghitung upah lembur karyawan yang bekerja 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
- Bambang bekerja selama 5 hari kerja Senin-Jumat pukul 9.00 – 18.00. Di hari Rabu, ia memutuskan untuk lembur dikarenakan harus merilis produk untuk keesokan harinya. Total jam lembur yang dilakukan adalah 3 jam.
Sebagai informasi, gaji Bambang yaitu Rp 6.000.000 per bulan yang sudah mencakup upah pokok dan tunjangan. Sehingga upah pengali upah lembur Bambang adalah 100% upah bulanan.
Maka itu, upah Bambang per jam yakni:
1/173 x 6.000.000 = Rp 34.682
Karena 1 jam pertama dihitung 1.5 x upah per jam, maka perhitungannya:
1 x 1.5 x 34.682 = Rp 52.023
Selanjutnya untuk sisa 2 jam akan dihitung 2 x upah per jam
2 x 2 x 34.682 = Rp 138.728
Maka total upah lembur Bambang dalam 3 jam di Hari Rabu adalah:
Rp 52.023 + Rp 138.728 = Rp 190.751
- Martha bekerja selama 5 hari kerja Senin-Jumat pukul 8.00 – 17.00. Ia memiliki hari istirahat Sabtu-Minggu. Namun tiba-tiba ia diminta untuk lembur di hari Sabtu selama 3 jam.
Saat ini, gaji Martha yaitu Rp 5.000.000 per bulan yang sudah mencakup upah pokok dan tunjangan. Sehingga upah pengali upah lembur Martha adalah 100% upah bulanan.
Maka itu, upah lembur Martha per jam yakni:
1/173 x 5.000.000 = Rp 28.901
Cara menghitung upah lembur Martha selama 3 jam (jumlah jam x 2):
3 x 2 x 28.901 = Rp 173.406
Atau menggunakan rumus sesuai tabel di atas yakni:
3 x 2 x 1/173 x 5.000.000 = Rp 173.410
- Evan bekerja selama 6 hari kerja Senin-Sabtu dengan total 40 jam kerja seminggu. Ia diminta untuk bekerja di hari Minggu selama 8 jam karena ada event kantor yang mengharuskan untuk lembur.
Saat ini, gaji Evan sebesar Rp 4.000.000 per bulan yang sudah mencakup upah pokok dan tunjangan. Sehingga upah pengali upah lembur Evan adalah 100% upah bulanan.
Maka itu, upah lembur Evan per jam yakni:
1/173 x 4.000.000 = Rp 23.121
Cara menghitung upah lembur Evan selama 7 jam pertama:
7 x 2 x 23.121 = Rp 323.694
Cara menghitung upah lembur Evan di jam ke-8:
1 x 3 x 23.121 = Rp 69.363
Total upah lembur Evan selama 8 jam: Rp 323.694 + Rp 69.363 = Rp 393.057
- Putri diharuskan lembur pada saat hari libur nasional pada hari Buruh Nasional tanggal 2 Mei selama 6 jam. Sebagai informasi, gaji Putri adalah Rp 5.500.000 per bulan yang sudah mencakup upah pokok dan tunjangan. Sehingga upah pengali upah lembur Putri adalah 100% upah bulanan.
Maka itu, upah lembur Putri per jam yakni:
1/173 x 5.500.000 = Rp 31.791
Cara menghitung upah lembur Putri selama 5 jam pertama:
5 x 2 x 31.791 = Rp 317.910
Cara menghitung upah lembur Putri di jam ke-6:
1 x 3 x 31.791 = Rp 95.373
Total upah lembur Putri selama 6 jam di hari libur resmi: Rp 317.910 + Rp 95.373 = Rp 413.283
Kesimpulan
Lembur merupakan jam tambahan yang dilakukan di luar jam kerja normal yang umumnya bertujuan untuk menyelesaikan target pekerjaan yang dituju. Umumnya lembur mengacu pada tambahan jam kerja yang melebihi 40 jam dalam seminggu.
Penting sekali bagi perusahaan untuk menaati peraturan lembur karyawan karena lembur hanya diperbolehkan bila ada persetujuan pemberi kerja dengan pekerja. Dan mereka wajib mendapatkan upah lembur sesuai perhitungan yang telah tercantum dalam regulasi berlaku.
Jika Anda melakukan lembur, catat waktu lembur Anda untuk dikonversikan ke dalam upah lembur. Karena itu, fitur Overtime dalam modul Attendance Fortius HRIS dapat membantu Anda untuk mencatat jam lembur lebih akurat.
Semoga artikel mengenai lembur ini bisa memberikan wawasan dan pemahaman lebih dalam bagaimana cara menghitung upah lembur yang tepat.