Gaji ke-13 Cair Untuk ASN! Apakah Pegawai Swasta Akan Dapat?

Gaji Ke-13 Cair, Apakah Pegawai Swasta Juga Dapat Gaji Ke-13?

Melalui PP No. 14/2024, pemerintah resmi menetapkan pembagian tunjangan karyawan yang di dalamnya memuat Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. 

Gaji ketiga belas ini dikabarkan akan cair paling lambat bulan Juni 2024 ini. Yang menerima gaji ini adalah pegawai negeri termasuk ASN, PNS, anggota TNI, POLRI, pensiunan, dan pejabat negara. Gaji tambahan ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Lalu apakah di sektor swasta, pemberian gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai swasta?

Untuk itu, artikel ini akan membahas definisi, tujuan, waktu pemberian, besaran yang diterima, serta perbedaan antara sektor publik dan swasta dalam hal gaji ketiga belas.

Apa itu gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tunjangan istimewa yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya. Gaji ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan oleh para karyawan.

Umumnya, gaji ini lebih banyak dipakai untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah.

Pemerintah memberikan gaji ini sebagai penghargaan dan apresiasi atas kontribusi pegawai negeri yang telah bekerja memberikan layanan terbaik untuk rakyat.

Gaji ke-13 atau gaji ketiga belas umumnya diberikan kepada pegawai negeri
Gaji ketiga belas umumnya diberikan kepada pegawai negeri (Sumber: Freepik)

Gaji jenis ini ini berbeda dari gaji bulanan dan biasanya diberikan pada pertengahan tahun atau akhir tahun sebagai bentuk apresiasi dan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Untuk tahun ini, rencananya akan cair paling cepat bulan Juni 2024.

Tujuan pemberian gaji ke-13 ini juga untuk membantu PNS dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan finansial meningkat.

Peraturan yang mengatur gaji ke-13

Gaji ke-13 diatur secara resmi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024. 

Biasanya, pemerintah akan mengeluarkan PP terkait tunjangan THR dan gaji ketiga belas setiap tahunnya. Maka, PP ini setiap tahun akan mengalami perubahan, walaupun isinya tidak akan terlalu berbeda.

Peraturan ini memang dikhususkan untuk pegawai negeri, dan tidak berlaku untuk karyawan swasta. Tidak ada peraturan khusus untuk mengatur gaji ketiga belas bagi karyawan swasta. Maka, kebijakan akan balik kepada masing-masing perusahaan. 

Jadi, siapa penerima gaji ke-13?

Seperti yang sudah banyak disebutkan, penerima gaji ketiga belas secara khusus adalah PNS dan Calon PNS, PPPK, Aparatur Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara serta pensiunannya. Hal ini telah diatur pada PP No. 14 Tahun 2024 Pasal 3.

Lalu timbul sebuah pertanyaan baru. Apakah karyawan swasta atau sektor industri swasta menerima gaji ke-13?

Jawabannya tidak wajib dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Karyawan swasta bisa mendapatkan gaji ke-13 jika hal tersebut dijelaskan dalam kontrak perjanjian kerja mereka.

Jika pemberi kerja memberikan gaji ke-13, maka ini menjadi pendapatan non-upah atau pendapatan tambahan di luar gaji. Hal ini bisa termasuk dalam bonus karyawan.

Jadi, penerimaan gaji ketiga belas sangat bergantung pada status dan jenis pekerjaan penerimanya.

Gaji ke-13 apakah wajib diberikan?

Jawabannya akan tergantung pada siapa penerima gaji-13 tersebut. 

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, serta pejabat negara, gaji ke-13 adalah kewajiban yang harus diberikan oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam regulasi yang menetapkan bahwa gaji ke-13 merupakan hak yang melekat bagi mereka setiap tahunnya. Pemberian gaji ketiga belas kepada kelompok ini bersifat pasti dan teratur oleh penerima gaji tersebut.

Untuk karyawan swasta, pemberian gaji ke-13 tidak bersifat wajib dan sepenuhnya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri terkait bonus dan tunjangan, termasuk gaji ketiga belas.

Pemberian gaji ketiga belas kepada karyawan swasta biasanya dijelaskan dalam kontrak perjanjian kerja. Jika dalam kontrak tersebut tertera bahwa karyawan akan menerima gaji jenis ini, maka perusahaan berkewajiban untuk memenuhinya.

Jadi, cek kembali ya perjanjian kerja Anda, apakah tercantum perihal gaji tambahan ini atau tidak.

Komponen gaji ke-13

Merujuk dalam PP No.14/2024, sumber gaji ke-13 dibedakan dari 2 anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah. Kedua anggaran yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika penerima gaji ketiga belas bersumber dari APBN, maka komponennya terdiri atas : 

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tunjangan kinerja.

Sedangkan jika penerima gaji ketiga belas bersumber dari APBD, maka komponennya terdiri atas : 

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya.

Berapa besaran gaji ke-13?

Maka, besaran gaji ke-13 tergantung dari komponen gaji yang di dapat. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 PP No.14/2024 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun yang berjalan.

Sedangkan untuk karyawan swasta sangat bervariasi dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Kapan gaji ke-13 diberikan?

Gaji ke-13 untuk ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, dan pejabat negara biasanya akan cair pada pertengahan tahun, sering kali bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu sekitar bulan Juni. 

Hal ini disebutkan dalam PP No.14/2024, bahwa gaji ketiga belas harus diberikan paling cepat pada bulan Juni. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat diberikan setelah bulan Juni.

Waktu pemberian gaji ke-13 bagi karyawan swasta sepenuhnya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin memberikan gaji ini pada pertengahan tahun, sementara yang lain mungkin memilih untuk memberikannya pada akhir tahun sebagai bonus akhir tahun.

Kesimpulan 

Gaji ke-13 merupakan tunjangan karyawan yang diwajibkan untuk ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, dan pejabat negara. Hal ini telah diatur dalam PP No.14/2024. Oleh karena itu, sifatnya adalah wajib. 

Sementara itu, karyawan swasta akan menerima gaji ketiga belas jika hal tersebut memang tercantum dalam kontrak perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan.

Pemberi kerja di sektor swasta tidak memiliki kewajiban untuk memberikan gaji ini dan bila diberikan, ini akan masuk ke dalam pendapatan non-upah seperti bonus atau insentif.

Berikut penjelasan mengenai gaji ke-13. Kunjungi Blog Fortius dan temukan berbagai artikel menarik mengenai dunia kerja!

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.