Follow us

Pahami Jenis Cuti Karyawan, Salah Satunya Cuti Dapat Diuangkan!

Pahami Jenis Cuti Karyawan, Salah Satunya Cuti Dapat Diuangkan!

Siapa yang tidak tahu cuti? Hak dasar karyawan satu ini tentu semua karyawan mengetahuinya karena wajib diberikan oleh setiap perusahaan. 

Di Indonesia, hak istirahat bagi karyawan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan pemerintah yaitu dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Cuti merupakan salah satu bentuk istirahat yang diberikan kepada karyawan. Cuti bukan hanya untuk berlibur, tetapi juga untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, serta meningkatkan produktivitas kerja. 

Salah satu cuti yang utama di dapat karyawan adalah cuti tahunan karyawan. Tapi tidak hanya itu lho, pemerintah telah mengatur beberapa jenis cuti karyawan lainnya.

Bahkan ada cuti dapat diuangkan. Bagaimana cara dan perhitungan cuti tersebut? Simak jenis cuti karyawan termasuk bagaimana jika cuti masih tersisa di akhir periode pada artikel di bawah ini!

Apa Itu Cuti Tahunan Karyawan?

Kalian sebagai pekerja pastinya mempunyai berbagai hak, salah satunya adalah hak untuk cuti. Cuti merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan untuk tidak bekerja, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti liburan, kesehatan, atau urusan pribadi lainnya.

Cuti pun banyak jenisnya dan biasanya perusahaan membaginya ke beberapa, salah satu cuti yang paling wajib diberikan adalah cuti tahunan atau annual leave.

Cuti tahunan atau annual leave adalah hak yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan untuk mengambil waktu istirahat dari pekerjaan selama periode tertentu dalam satu tahun. Walaupun tidak bekerja tapi karyawan tetap wajib mendapat gaji.

Cuti karyawan merupakan hak karyawan
Cuti karyawan merupakan hak karyawan yang telah diatur dalam UU (Sumber: Freepik)

Cuti tahunan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, selain itu diperlengkap oleh kebijakan perusahaan masing-masing. 

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa karyawan berhak mendapat jatah cuti sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Lalu, jika belum 12 bulan bekerja apakah dapat mengambil cuti? Nah, ini akan balik pada peraturan kerja pada masing masing perusahan. Perusahaan bisa saja mengatur secara berlainan dalam perjanjian kerja, sepanjang tidak merugikan hak pekerja.

Cuti tahunan karyawan merupakan salah satu hak cuti yang biasanya didapat oleh karyawan dalam suatu perusahaan. Sebenarnya banyak lho jenis cuti lainnya yang juga diberikan. Apa saja jenis cuti karyawan? Coba simak dibawah ini!

Jenis Cuti Karyawan 

Perusahaan wajib memberikan cuti sebagai salah satu hak karyawan yang telah dilindungi undang – undang. Cuti ini sendiri memiliki berbagai macamnya, di Indonesia sendiri perusahaan memberikan beberapa macam cuti yang bisa karyawan gunakan. 

Tetapi, secara umum jenis cuti karyawan dibagi menjadi dua kategori besar yaitu cuti karyawan berbayar dan cuti karyawan tidak berbayar.

Cuti karyawan berbayar (paid leave)

Cuti karyawan berbayar atau paid leave merupakan kondisi cuti dimana karyawan masih tetap mendapatkan gaji selama periode cuti berlangsung. Dengan kata lain cuti ini tidak akan memotong gaji karyawan dan karyawan tetap mendapatkan gaji secara utuh. 

Biasanya, cuti berbayar memiliki jumlah batasan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan UU No. 13 tahun 2003 dan kebijakan perusahaan. Berikut ini jenis cuti karyawan berbayar : 

Cuti tahunan (annual leave)

Cuti tahunan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya merupakan cuti yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya setiap tahun, dengan jumlah cuti minimal 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut. 

Cuti sakit (sick leave)

Jenis cuti karyawan selanjutnya yang biasa dijumpai adalah cuti sakit. Cuti sakit diberikan kepada karyawan yang tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan atau istirahat. Durasi cuti sakit bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Cuti melahirkan (maternity leave)

Cuti melahirkan diberikan hak kepada karyawan wanita untuk mempersiapkan, memulihkan kesehatan hingga merawat bayi yang baru lahir. Durasi cuti melahirkan menurut UUK adalah 3 bulan. 

Tetapi semenjak disahkannya UU KIA, cuti melahirkan diberikan lebih lama hingga 6 bulan dengan kondisi tertentu.  

Cuti haid 

Cuti haid juga merupakan salah satu hak cuti untuk karyawan wanita, dimana mereka dapat mengambil cuti pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Cuti pernikahan (marriage leave)

Cuti pernikahan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan yang akan melangsungkan pernikahan. Biasanya durasi yang diberikan minimal 3 hari.

Cuti berduka (bereavement leave)

Biasanya perusahaan juga memberikan hak kepada karyawan yang sedang berduka atas kehilangan anggota keluarga terdekat, dengan memberikan cuti berduka 3 – 5 hari.

Cuti libur nasional 

Perusahaan wajib memberikan istirahat kepada karyawan sesuai dengan aturan pemerintah ketika libur nasional ditetapkan. Sehingga ketika tanggal merah berlangsung perusahaan wajib memberikan cuti berbayar kepada para karyawannya.

Cuti keagamaan

Cuti keagamaan diberikan untuk menjalankan ibadah atau kegiatan keagamaan yang penting pada saat hari besar keagamaan seperti contohnya Idul Fitri, Idul Adha, Nyepi, Waisak, Natal, Imlek dan lainnya. 

Dan banyak jenis cuti lainnya yang telah diatur undang-undang, kalian dapat lihat selengkapnya di 10+ Jenis Cuti Karyawan Menurut UU. Sebagai karyawan dapat memanfaatkan cuti ini sesuai kebutuhan. 

Cuti karyawan tidak berbayar

Sedangkan, cuti tidak berbayar atau unpaid leave adalah kebalikannya, perusahaan tidak wajib membayar atas cuti yang diambil oleh karyawan. Maka dari itu, karyawan tidak akan menerima gaji selama periode cuti tersebut.

Jenis cuti karyawan ini biasanya dipakai karyawan untuk berbagai alasan pribadi atau profesional yang tidak tercakup oleh jenis cuti berbayar lainnya. Biasanya perusahaan akan memberikan persetujuan tetapi tetap dengan kebijakan masing-masing perusahaan. 

Lalu Bagaimana Jika Cuti Tidak Dipakai?

Mungkin beberapa karyawan tidak mengambil jatah cuti yang telah dialokasikan untuk mereka karena beberapa alasan. Biasanya, jenis cuti karyawan yang tidak terpakai ini berkaitan dengan cuti tahunan. Lalu, bagaimana dengan sisa cuti yang tidak digunakan?

Biasanya, dalam perusahaan jika cuti tahunan tidak diambil atau digunakan atau memiliki sisa pada tahun yang berjalan, maka akan hangus dan tidak dapat dibawa ke tahun berikutnya. Dengan kata lain, jika cuti hangus, karyawan akan kehilangan hak cuti mereka.

Penerapan ini bertujuan untuk mendorong karyawan agar mengambil cuti dalam waktu yang ditentukan dan meningkatkan efektivitas kinerja mereka.

Tetapi, beberapa perusahaan menerapkan beberapa skenario dan kebijakan yang bisa berlaku terkait sisa cuti tahunan yang tidak diambil oleh karyawan, seperti: 

Cuti carry forward 

Cuti carry forward merupakan suatu kebijakan perusahaan dimana yang mengizinkan karyawan untuk membawa sisa cuti mereka ke tahun berikutnya. Ini berarti bahwa hari-hari cuti yang tidak terpakai pada tahun ini dapat ditambahkan ke jatah cuti tahunan pada tahun berikutnya.

Tujuannya, agar karyawan masih dapat mendapat hak cutinya dan memiliki fleksibilitas dalam mengelola cuti. Biasanya, perusahaan akan menetapkan saldo maksimal dari sisa cuti karyawan. Tujuannya agar tidak menumpuk dan meminimalisir terjadinya cuti massal.

Cuti tidak terbatas (unlimited leave)

Cuti tidak terbatas atau unlimited leave adalah kebijakan karyawan yang membebaskan karyawannya mengatur sendiri jumlah cuti yang mereka perlukan tanpa batasan jumlah hari tertentu per tahun. Jadi, karyawan dapat mengambil cuti sebanyak yang mereka perlukan.

Tetapi, cuti tak terbatas tidak sepenuhnya akan dibayar. Perusahaan tetap menetapkan jumlah hari cuti yang dibayar penuh.

Misalkan, jika perusahaan menetapkan 15 hari cuti dibayar (paid leave), maka jumlah cuti yang dibayar hanya 15 hari. Diluar dari itu karyawan tetap bisa mengambil cuti tetapi akan masuk dalam cuti tidak dibayar atau unpaid leave.

Cuti diuangkan (leave encashment)

Kebijakan lainnya untuk mengelola sisa cuti yang ditawarkan oleh perusahaan adalah sistem leave encashment atau sisa cuti yang dapat diuangkan. Leave encashment adalah suatu kebijakan perusahaan untuk mengkonversi sisa cuti yang belum dipakai menjadi pembayaran uang.

Ini berarti karyawan akan mendapat tambahan kompensasi dari sisa cuti yang tidak dipakai. Hal ini juga memberikan fleksibilitas untuk karyawan yang memang tidak memakai atau tidak bisa mengambil jatah cuti mereka. 

Sayangnya, kebijakan ini bisa menjadi beban finansial bagi perusahaan, sehingga tidak semua perusahaan menawarkan opsi ini. Hanya beberapa perusahaan tertentu yang menyediakan benefit ini.

Jadi, Apakah Benar Cuti Tahunan Dapat Diuangkan?

Sebagian karyawan mungkin bertanya-tanya apakah cuti tahunan bisa diuangkan? Karena dengan kebijakan ini mereka akan sangat diuntungkan. 

Jawabannya akan tergantung bagaimana kebijakan masing-masing perusahaan. Cuti tahunan bisa diuangkan jika perusahaan menggunakan sistem cuti yang dikonversikan menjadi uang jika kita tidak memakainya.

Jika perusahaan kalian tidak mengadopsi sistem leave encashment atau cuti yang dapat diuangkan, maka kalian tidak bisa mengkonversi sisa cuti yang ada. Ini karena perusahaan tidak wajib untuk melakukan kebijakan sistem leave encashment. 

Kebijakan cuti tahunan bisa diuangkan tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, khusus untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib untuk mendapat kompensasi penggantian sisa cuti.

UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 menyebutkan, “Cuti tahunan bisa dicairkan atau diuangkan khusus untuk pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan. Selanjutnya, hal ini ditetapkan sebagai Uang Penggantian Hak.”

Oleh karena itu, perusahaan wajib untuk memberikan kompensasi kepada sisa cuti kepada karyawan PHK. Tapi tidak dengan karyawan yang masih berstatus aktif.

Biasanya pemberitahuan apakah cuti dapat diuangkan atau dengan kata lain perusahaan kalian menggunakan sistem leave encashment tertera pada surat perjanjian kerja. 

Jika kalian tidak menemukan aturan mengenai sisa cuti dapat diuangkan, maka kemungkinan besar perusahaan kalian tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Ini berarti sisa cuti bisa hangus jika tidak terpakai. Maka dari itu, pastikan kalian tahu apakah perusahaan kalian menggunakan kebijakan ini atau tidak. Sehingga, ada baiknya untuk menanyakan hal ini kepada HR tempat bekerja.

Mengenai besaran leave encashment pun umumnya ikut tertera dalam perjanjian kerja. Maka, besarannya setiap perusahaan sudah pasti berbeda.

Tetapi, pada kasus leave encashment untuk karyawan PHK ada perhitungannya sendiri. Simak lebih lanjut dibawah ini ya.

Cara Menghitung Cuti Yang Diuangkan

Jika karyawan terkena PHK maka mereka wajib mendapat penggantian uang sisa cuti yang tidak dipakai. Untuk menghitung cuti yang diuangkan, pertama harus mengetahui hak cuti prorata karyawan. Kemudian, untuk mengetahui cuti yang belum gugur baru biasa menghitung leave encashment atau cuti yang diuangkan.

Berikut cara menghitung cuti yang diuangkan atau cara menghitung leave encashment

Hak cuti prorata karyawan

Jika karyawan resign pada akhir periode cuti, maka cuti tahunan dihitung penuh. Jika tidak, maka akan memakai cuti prorata karyawan.

Hak cuti prorata ini dihitung dari awal periode cuti tahunan hingga dimana karyawan bersangkutan berhenti bekerja.

Berikut rumus untuk menghitungnya :

Hak cuti prorata = (jumlah bulan bekerja/12) x jatah cuti tahunan

Cuti yang belum gugur

Setelah mengetahui hak cuti prorata yang didapat, selanjutnya hitung hak cuti yang belum gugur. Dengan kata lain, cuti yang belum terpakai oleh karyawan.

Berikut rumus untuk menghitungnya : 

Hak cuti belum gugur = Hak cuti prorata – Cuti yang telah diambil

Uang penggantian cuti 

Cara menghitung cuti yang diuangkan dapat menggunakan rumus prorata atau proporsional berdasarkan hari kerja sebulan terakhir karyawan bekerja di perusahaan.

Maka, berikut perhitungannya : 

Uang penggantian cuti = (cuti belum gugur/hari kerja sebulan) x gaji sebulan 

Contoh Menghitung Cuti Yang Diuangkan 

Jika sudah mengetahui cara menghitung cuti yang diuangkan atau leave encashment, maka berikut contoh perhitungannya : 

“Seorang karyawan bernama Bastian terkena PHK dan akan selesai pada bulan September dengan gaji kotor yang diterima sebesar Rp. 10.000.000, dia baru mengambil cuti selama 5 hari dari jatah cuti sebanyak 12 hari. Bastian telah bekerja selama 21 hari di bulan September.”

Maka, perhitungannya sebagai berikut : 

Hak cuti prorata karyawan = (9/12) x 12 hari = 9 hari

Jadi, Bastian memiliki 9 hak cuti prorata.

Hak cuti belum gugur = 9 hari – 5 hari = 4 hari

Jadi, Bastian memiliki 4 hari sisa cuti yang belum terpakai. Inilah yang nantinya dapat diuangkan.

Uang penggantian cuti = (4 hari / 21 hari) x 10.000.000 = Rp. 1.904.761 

Maka, Bastian berhak mendapat uang penggantian cuti sebesar Rp. 1.904.704. 

Kelola Cuti Karyawan dan Leave Encashment dengan Fortius HRIS

Untuk mengelola cuti, tentunya proses ini bisa merepotkan dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Terutama bagi perusahaan berskala besar dengan banyak karyawan.

Mengelola cuti karyawan secara manual memakan banyak waktu dan tenaga, yang bisa dialokasikan untuk tugas-tugas lain yang lebih strategis.

Oleh karena itu, perusahaan perlu mengadopsi aplikasi HRD berbasis HRIS yang dapat mengelola cuti dengan optimal. Mulai dari pengajuan dengan persetujuan manager dan HR, melihat riwayat cuti, hingga melihat saldo cuti semakin mudah dengan satu aplikasi HRIS, Fortius HRIS.

aplikasi HRIS, Fortius HRIS untuk mengelola cuti karyawan
Aplikasi HRIS, Fortius HRIS dapat mengelola cuti karyawan

Dan bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan leave encashment untuk para karyawan, biasanya tim HR harus menghitung secara manual sisa cuti setiap karyawan di akhir periode cuti.

Namun, sekarang tim HR tidak perlu repot lagi karena adanya software leave encashment. Software ini menyediakan kemudahan dan efisiensi dalam pengajuan dan perhitungan leave encashment. 

Fortius HRIS menawarkan aplikasi yang memudahkan pengelolaan kompensasi atau Expenses, salah satunya adalah leave encashment. Sehingga pengajuan cuti yang dapat diuangkan dengan pengajuan yang efisien dan efektif.

Aplikasi HRD berbasis HRIS untuk mengelola cuti karyawan hingga menghitung leave encashment
Fortius HRIS dapat mengelola cuti karyawan hingga leave encashment.

Dengan fitur otomatis, integrasi data yang canggih, dan pelaporan yang detail, aplikasi ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga meningkatkan akurasi, transparansi, dan kepuasan karyawan. Fortius HRIS membantu perusahaan memastikan pengelolaan cuti yang lebih baik dan mendukung kesejahteraan karyawan dalam jangka panjang.  

Mulai beralih ke Fortius HRIS dan nikmati kemudahan pengelolaan HR melalui modul dan fitur yang tersedia. Untuk mengetahui lebih lengkap, langsung cek https://fortiushris.com/ !

Kesimpulan 

Cuti karyawan merupakan salah satu hak dasar yang diatur oleh undang-undang dan kebijakan perusahaan untuk memastikan kesejahteraan dan produktivitas karyawan. 

Berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti pernikahan, dan cuti tanpa bayaran, memberikan fleksibilitas kepada karyawan untuk menangani kebutuhan pribadi mereka tanpa mengorbankan pekerjaan.

Selain itu, leave encashment menjadi salah satu kebijakan penting yang memungkinkan karyawan untuk menguangkan sisa cuti yang tidak terpakai. 

Kebijakan ini memberikan kompensasi finansial bagi karyawan yang tidak mengambil semua hari cuti mereka, sekaligus membantu perusahaan mengelola akumulasi cuti yang tidak terpakai.

Pengelolaan cuti karyawan yang efektif, termasuk leave encashment, dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi HRIS (Human Resource Information System). 

Kebijakan cuti yang baik dan penerapan leave encashment yang efisien melalui teknologi HRIS membantu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, produktif, dan memotivasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada keberhasilan bisnis jangka panjang.

Informasi lebih lanjut bisa kalian temukan di Fortius HRIS! Jangan lupa untuk mengunjungi Blog Fortius dan temukan berbagai artikel menarik serta bermanfaat lainnya. 

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.