Follow us

Kenali 3 Jenis Kompensasi Karyawan Beserta Manfaat dan Bentuk Kompensasi 

Jenis kompensasi karyawan

Kata kompensasi tentu tidak asing didengar dalam dunia bisnis ataupun pekerjaan. Kompensasi adalah hal yang penting dalam menjalankan suatu bisnis dan perusahaan. Hal ini akan berdampak pada loyalitas dan kesejahteraan para pekerja, dengan begitu produktivitas perusahaan akan meningkat

Pemberian kompensasi memiliki dampak yang positif, tidak hanya untuk karyawan tetapi juga perusahaan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan karyawan.

Eits, makna dari kompensasi itu lebih luas daripada upah atau gaji lho. Jenis kompensasi karyawan serta bentuk kompensasi tidak hanya pada pemberian gaji saja. Dan sifat kompensasi karyawan dapat bersifat langsung atau tidak langsung.

Yuk cari tahu lebih lanjut mengenai kompensasi karyawan beserta jenis kompensasi karyawan melalui artikel di bawah ini!

Apa itu kompensasi karyawan?

Sebelum masuk dalam pembahasan apa saja jenis kompensasi karyawan, berikut pengertian kompensasi karyawan.

Kompensasi karyawan adalah suatu imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas jasa dan kontribusi mereka untuk perusahaan. Imbalan ini dapat berbentuk langsung atau tidak langsung, tunai atau non-tunai.

Kompensasi langsung dapat berupa berupa gaji, upah, komisi, dan bonus. Sedangkan kompensasi tidak langsung berupa asuransi, bantuan sosial, uang cuti, uang pension, pendidikan, dan sebagainya.

Oh ya, kompensasi berbeda dengan upah, lho. Jika upah adalah balas jasa berbentuk finansial, kompensasi tidak hanya berbentuk finansial tetapi juga non-finansial. Sehingga upah sendiri masuk dalam kategori kompensasi.

Kompensasi sendiri wajib diberikan untuk pekerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Kompensasi haruslah diberikan dengan adil dan merata agar karyawan merasa dihargai dan diapresiasi sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan. Dengan memberikan kompensasi yang sebanding dengan kontribusi dan pencapaian karyawan, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. 

Tujuan kompensasi karyawan

Kompensasi karyawan tentu saja diberikan untuk kesejahteraan karyawan. Kompensasi yang diberikan secara adil dan sesuai memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja karyawan, memberikan motivasi dan apresiasi atas hasil kerjanya.

Nantinya jika kepuasan dan kesejahteraan karyawan meningkat akan berdampak pada retensi serta mendorong banyaknya karyawan yang berbakat. Lalu adanya peningkatan produktivitas serta perusahaan dapat mampu berkembang dan bersaing dalam dunia bisnis. 

Manfaat kompensasi karyawan 

Kompensasi karyawan memiliki sejumlah manfaat dan membawa dampak positif untuk karyawan dan perusahaan, antara lain : 

  • Meningkatkan motivasi dan kinerja karyawan yang akan berdampak pada produktivitas perusahaan.
  • Perusahaan akan mendapat karyawan yang berprestasi dan kinerja yang baik.
  • Menjadi daya pikat kandidat karyawan yang berkualitas.
  • Peningkatan profitabilitas dengan produktivitas yang baik.
  • Meningkatkan kepuasan kerja karyawan.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang positif.
  • Menjadi lebih baik dengan daya saing tinggi dibanding kompetitornya.

Jenis-jenis kompensasi karyawan

Terdapat 3 jenis kompensasi karyawan, yaitu kompensasi finansial langsung, kompensasi finansial tidak langsung, dan kompensasi non finansial. Berikut penjelasan ketiga jenis kompensasi karyawan : 

Kompensasi finansial langsung 

Kompensasi finansial langsung adalah segala macam imbalan yang diterima secara langsung kepada karyawan sebagai penghargaan atau balas jasa atas kontribusi atau pelayanan yang mereka berikan. 

Jenis kompensasi karyawan yang bersifat finansial langsung umumnya meliputi gaji, bonus, hingga reimbursement. (Sumber: iStock Photo)

Kompensasi ini berupa gaji pokok, tunjangan, bonus, komisi, insentif, THR, pembagian laba/keuntungan dan opsi saham. Selain itu, kompensasi finansial langsung juga meliputi reimbursement atau penggantian biaya, cash advance hingga leave encashment bila perusahaan menerapkan kebijakan ini.

Kompensasi finansial tidak langsung

Kompensasi finansial ini tidak secara langsung diterima oleh karyawan. Tetapi tetap secara tidak langsung memberikan benefit untuk karyawan. Kompensasi finansial tidak langsung biasanya akan melibatkan pihak ketiga dalam pemberiannya.

Contoh kompensasi finansial tidak langsung dapat berupa asuransi (kesehatan, jiwa serta ketenagakerjaan), dan program proteksi lainnya seperti dana pensiun. Fasilitas kantor yang diberikan seperti mobil dinas, akses internet, voucher, keanggotaan klub, dan lainnya juga termasuk dalam kompensasi jenis ini.

Kompensasi non finansial 

Sedangkan kompensasi non finansial tidak berkaitan dengan uang ataupun finansial sama sekali. Tetapi tetap memberikan benefit yang baik untuk karyawan.

Contoh dari kompensasi ini berupa, pemberian berbagai pelatihan untuk karyawan seperti pelatihan keterampilan. Selain itu lingkungan kerja yang positif, supervisor yang profesional, hingga rekan kerja yang baik merupakan kompensasi non finansial yang bisa didapat oleh karyawan.

Ditambah cuti karyawan yang banyak, jam kerja yang fleksibel, karyawan di apresiasi sesuai dengan kinerjanya, dan karyawan memiliki jenjang karir yang pasti menjadi akan membawa dampak positif untuk karyawan. 

Bentuk-bentuk kompensasi karyawan

Setelah mengetahui jenis kompensasi karyawan, simak juga bentuk kompensasi karyawan di bawah ini : 

Gaji pokok

Gaji pokok merupakan bentuk kompensasi paling dasar yang di dapat karyawan. Bentuknya tentu saja berupa uang tunai. 

Gaji pokok biasanya sudah diatur pada saat karyawan pertama kali masuk kerja melalui perjanjian dalam kontrak kerja.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.

Meskipun begitu, perusahaan juga tidak bisa memberikan gaji dibawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota domisili.  ]Selain itu, pemberian gaji yang tidak adil akan berdampak pada kesejahteraan karyawan. Maka dari itu pemberian gaji haruslah adil berdasarkan kinerja dan beban kerja yang dilakukan.

Tunjangan 

Tunjangan merupakan tambahan kompensasi yang diberikan di luar dari gaji pokok. Tunjangan ini terbagi menjadi 2 bentuk, ada yang diberikan secara tetap yaitu diberikan setiap bulan berbarengan dengan gaji pokok. Dan tunjangan tidak tetap atau tidak diberikan secara periodik dan biasanya ada faktor yang mempengaruhi.  

Contoh tunjangan yang diterima oleh karyawan biasanya adalah tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan makan siang, dan lainnya.

Bonus 

Selanjutnya, ada bonus yang mana merupakan kompensasi yang diberikan di luar gaji. Pemberian bonus sendiri dipengaruhi oleh produktivitas, dan kinerja masing-masing karyawan.

Bonus tidak diberikan secara periodik seperti gaji dan tunjangan. Tetapi ada pula yang diberikan rutin setahun sekali seperti bonus tahunan.

Bonus diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan atas performa kerja yang telah dilakukan.

Reimbursement

Reimbursement adalah salah satu bentuk kompensasi karyawan atas penggantian biaya atau uang untuk kepentingan perusahaan. Umumnya, penggantian biaya yang dikeluarkan perusahaan antara lain biaya perjalanan bisnis, akomodasi bisnis, operasional bisnis, hingga biaya kesehatan atau medis.

Karyawan dapat mengajukan reimbursement sebagai bentuk kompensasi karyawan. (Sumber: iStock Photo)

Fasilitas 

Fasilitas juga termasuk kompensasi. Bentuknya tidak berupa finansial tetapi lebih kepada fasilitas yang diberikan perusahaan dalam menunjang aktivitas bekerja.

Bentuknya bisa berupa mobil perusahaan, keanggotaan klub, penggantian biaya parkir atau tempat parkir khusus, dll. 

Biasanya kompensasi fasilitas ini telah diatur dalam perjanjian kerja pada awal karyawan masuk.

Pendapatan tambahan (lembur)

Uang lembur sebagai pendapatan tambahan juga termasuk dalam kompensasi karyawan. Lembur berarti jika karyawan tersebut bekerja dari jam kerja yang sudah tersedia,

Waktu kerja lembur karyawan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  • Serta waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib memberikan uang lembur yang telah disepakati bersama. Adapun untuk menghitung upah lembur, kamu bisa membacanya di artikel berikut ini.

Kesimpulan 

Kompensasi karyawan merupakan hal paling dasar yang diberikan perusahaan untuk karyawan/pekerja. Kompensasi diberikan sebagai bentuk timbal balik atas usaha atau jasa yang diberikan karyawan/pekerja tersebut. 

Jenis kompensasi karyawan beragam bisa berupa uang/finansial secara langsung (gaji, tunjangan, bonus, dll). Tidak langsung (asuransi). Serta kompensasi dengan tidak berbentuk uang/finansial seperti fasilitas perusahaan.

Perusahaan haruslah memberikan kompensasi yang adil dan seimbang atas jasa yang diberikan agar kesejahteraan karyawan dapat terus terpenuhi. Karyawan yang kompensasinya tercukupi akan berdampak baik untuk perusahaan, melalui kinerja dan produktivitas karena merasa diapresiasi dengan baik oleh perusahaan.

Berikut mengenai kompensasi karyawan beserta jenis kompensasi karyawan. Semoga bisa bermanfaat dan membawa insight baru untuk kalian. Kunjungi Blog Fortius untuk menemukan artikel bermanfaat lainnya dan stay tune untuk artikel selanjutnya ya!

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.