Follow us

Kontrak Kerja Habis, Apa Saja Kompensasi PKWT? Simak Besarannya Di Sini!

Kontrak Kerja Habis, Apa Saja Kompensasi PKWT?

Pernah mendengar istilah kompensasi PKWT? Yup, ini merupakan aturan baru dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia yang memberikan hak kepada karyawan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atas kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak.

Uang kompensasi PKWT bukan merujuk pada gaji karyawan tetapi ini adalah hak yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan PKWT setelah masa kontrak telah berakhir.

Yuk simak lebih lanjut mulai dari aturan, besaran, dan perhitungan uang kompensasi dalam artikel di bawah ini!

Pengertian PKWT

Untuk memahami lebih lanjut, singkatan PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT merupakan perjanjian kerja yang diatur berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dapat dibilang, PKWT ini bersifat kontrak atau sementara.

Perjanjian PKWT ini ini telah tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56 Ayat 2 Tentang Ketenagakerjaan dimana sifat kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan PKWTT yang memiliki jangka waktu tak tertentu.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 Tentang Ketenagakerjaan, sifat pekerjaan PKWT yaitu:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  5. Untuk PKWT sendiri tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja atau masa probation. Sementara itu, PKWT pun dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan persetujuan kedua pihak.

Pengertian Kompensasi

Sebelum masuk dalam pembahasan uang kompensasi PKWT, ketahui apa itu kompensasi terlebih dahulu agar kalian tahu bedanya!

Kompensasi adalah balasan atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh karyawan dan diberikan oleh pemberi kerja. Ini adalah hak utama yang harus diberikan kepada karyawan, yang mencakup manfaat finansial dan non-finansial, serta langsung dan tidak langsung.

Kompensasi finansial langsung meliputi gaji, upah, komisi, dan bonus, sementara kompensasi tidak langsung mencakup asuransi, bantuan sosial, uang cuti, uang pensiun, dan pendidikan.

Kompensasi non-finansial meliputi penghargaan, fasilitas kantor yang memadai, dan lingkungan kerja yang positif.

Tujuan kompensasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, memotivasi, dan memberikan apresiasi atas hasil kerja mereka. Oleh karena itu, kompensasi wajib diberikan kepada karyawan dengan status PKWTT maupun PKWT.

Pengertian Uang Kompensasi PKWT

Uang kompensasi PKWT berbeda dengan kompensasi pada umumnya. Uang kompensasi PKWT adalah hak karyawan berupa sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan berstatus PKWT sebagai bentuk penggantian atas berakhirnya hubungan kerja.

Uang kompensasi PKWT telah diatur dalam Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan dan diperinci dalam Pasal 15 Peraturan Presiden No.35 tahun 2021.  Dengan begitu, pemberian uang PKWT ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh para pemberi kerja. 

uang kompensasi PKWT atau pekerja kontrak
Kompensasi PKWT ini wajib diberikan oleh pemberi kerja. (Sumber: Freepik)

Upah kompensasi ini diberikan kepada karyawan PKWT yang telah menyelesaikan masa kontraknya selama minimal satu bulan berturut-turut.

Selain itu, jika selesainya suatu pekerjaan lebih cepat dari waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak menghilangkan hak karyawan atas uang kompensasi. Kompensasi tetap dihitung secara proporsional hingga saat selesainya pekerjaan.

Lalu untuk PKWT yang diperpanjang setelah berakhirnya masa kontrak, maka pemberi kerja tetap wajib memberikan uang kompensasi PKWT. 

Besaran uang kompensasi ini biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapat uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan PKWT yang telah bekerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan dihitung secara proporsional.

Tujuan Uang Kompensasi PKWT

Uang kompensasi memiliki tujuan agar karyawan PKWT mendapat hak yang adil setelah masa kerja mereka selesai. 

Selain itu, uang kompensasi PKWT yang diberikan akan menjamin kehidupan mereka dengan lebih baik pada masa transisi setelah kontrak berakhir. Hal ini juga termasuk mengurangi dampak finansial yang akan terjadi oleh karyawan PKWT akibat berakhirnya hubungan kerja. 

Uang kompensasi PKWT juga sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan selama masa kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Aturan Uang Kompensasi PKWT

Uang kompensasi PKWT adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemberi kerja. Kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang – Undang Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan dan diperinci dalam Pasal 15 Peraturan Presiden No.35 tahun 2021.

Aturan ini merinci ketentuan mengenai pemberian uang kompensasi kepada karyawan PKWT, termasuk bagaimana besaran uang kompensasi tersebut dihitung.

Apa Saja Kompensasi PKWT?

Kompensasi atau upah PKWT terdiri dari beberapa komponen yang dirancang untuk memberikan imbalan yang adil dan layak bagi karyawan setelah masa kontrak berakhir. Upah kompensasi umumnya akan terdiri atas komponen upah pokok dan tunjangan tetap.

Tetapi, ada aturan khusus seperti, jika perusahaan dalam pemberian upah tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka pembayaran uang kompensasi akan menggunakan komponen tanpa tunjangan.

Jika perusahaan menggunakan pengupahan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi akan menggunakan upah pokok.

Apakah Uang Kompensasi Sama dengan Uang Pesangon?

Uang kompensasi dan uang pesangon merupakan dua bentuk pembayaran yang diberikan kepada karyawan, tetapi memiliki penerima, tujuan, dan syarat yang berbeda satu sama lain. Berikut perbedaan keduanya : 

Uang Kompensasi Uang Pesangon
DefinisiUang kompensasi merupakan uang pengganti yang diberikan untuk karyawan PKWT setelah masa kontrak berakhirUang pesangon merupakan uang pengganti untuk karyawan PKWTT saat pengakhiran hubungan kerja kecuali pengunduran diri
Tujuan Memberikan imbalan atas berakhirnya hubungan kerja karena selesainya masa kontrak.Memberikan kompensasi finansial kepada karyawan yang di-PHK sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja dan kontribusi mereka.
PenerimaKaryawan PKWTKaryawan PKWTT
Pemberian Saat masa kontrak telah berakhirSaat pemutusan hubungan kerja karena berbagai alasan seperti PHK kecuali resign

Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Sebelum masuk dalam perhitungan uang kompensasi PKWT, ketahui besaran uang kompensasi terlebih dahulu. Besaran uang kompensasi PKWT didasari oleh beberapa faktor seperti : 

  • Lama masa kerja: ini akan menghitung apakah uang kompensasi yang diterima dihitung proporsional atau tidak.
  • Gaji pokok dan tunjangan: setiap karyawan tentu tidak akan mendapat uang kompensasi yang sama, karena besarannya akan mengikuti gaji pokok dan tunjangan yang diterima semasa bekerja.
  • Kebijakan perusahaan: walaupun besaran tercantum dalam PP, biasanya perusahaan dapat memiliki kebijakan tambahan yang menentukan besaran kompensasi.

Lalu bagaimana perhitungannya?

  1. Jika karyawan PKWT telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka akan mendapat uang kompensasi PKWT sebesar 1 bulan upah.
  2. Jika karyawan PKWT telah bekerja selama 1 bulan atau lebih tetapi belum genap 12 bulan, maka akan mendapat uang kompensasi PKWT secara proporsional.
  3. Sementara itu jika karyawan PKWT telah bekerja selama 12 bulan lebih tetapi belum genap 12 bulan berikutnya, akan dihitung secara proporsional.

Secara sederhana rumus menghitung uang kompensasi PKWT proporsional sebagai berikut : 

Uang Kompensasi = (Masa kerja/12) x 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan)

Perlu diingat bahwa jika masa kontrak telah habis tetapi adanya perpanjangan kontrak maka uang kompensasi tetap harus diberikan setelah masa kontrak habis sebelum adanya perpanjangan.

Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Setelah mengetahui perhitungan uang kompensasi PKWT, berikut contohnya : 

“Seorang karyawan A merupakan karyawan PKWT memiliki masa kontrak 6 bulan di perusahaan XYZ. Ia memiliki gaji pokok Rp. 7 juta per bulan dan tunjangan pokok Rp. 1 juta  per bulan. Jika telah habis masa kontraknya karyawaan A berapa uang kompensasinya?”

Karyawan A bekerja kurang dari 12 bulan maka uang kompensasinya akan dihitung secara proporsional.

Uang kompensasi = (6/12) x 7.000.000 + 1.000.000 = Rp. 4.000.000

Maka, karyawan A akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp. 4.000.000.

Kesimpulan 

Uang kompensasi PKWT merupakan hak yang wajib diberikan kepada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika masa kontrak mereka berakhir. 

Hal ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap kontribusi karyawan selama masa kontrak. 

Kompensasi ini dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan dan diberikan paling sedikit untuk karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus.

Perlu diingat bahwasannya walaupun besaran uang kompensasi PKWT telah diatur dalam perundang – undangan, kebijakan masing-masing perusahaan juga akan mempengaruhi.

Demikian artikel mengenai uang kompensasi PKWT. Jika kalian tertarik pembahasan seputar gaji, tunjangan, dan lainnya, segera kunjungi Blog Fortius dan temukan artikel menarik lainnya!

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.