Pernahkah kalian merasa kok gajimu berkurang setiap bulannya? Mungkin salah satu penyebabnya adalah pemotongan pajak penghasilan pasal 21.
Pajak penghasilan 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dibebankan untuk karyawan atau pekerja yang memiliki sumber penghasilan di Indonesia.
Nantinya, PPh 21 ini akan memotong sebagian gaji per bulan para karyawan atau pekerja oleh para pemberi kerja untuk disetorkan ke kas negara.
Lalu, seberapa besar sih PPh 21 akan memotong gaji kalian? Yuk simak artikel ini yang bertujuan untuk mengupas mengenai PPh 21, mulai dari pengertian, fungsi, objek pajak, subjek pajak, sanksi jika tidak membayar hingga tarif terbaru PPH 21 tahun 2024.
Daftar Isi
ToggleApa Itu PPh 21?
Pajak penghasilan pasal 21 atau disingkat PPh 21 adalah pengenaan pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
Jenis pajak penghasilan ini yang dipotong langsung oleh pemberi penghasilan dari gaji atau pembayaran kepada pegawai atau penerima penghasilan lainnya.
Pemberi kerja bertugas sebagai pemotong PPh 21, yang terdiri dari orang pribadi dan badan maupun cabang, perwakilan atau unit; bendahara atau pemegang kas pemerintah; dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lain; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa; dan penyelenggara kegiatan.
Sedangkan, penerima PPh 21 terdiri atas pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai; anggota dewan komisaris/pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai; mantan pegawai; dan peserta kegiatan baik perlombaan, rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, peserta/anggota kepanitiaan, pendidikan, pelatihan dan magang, serta kegiatan lainnya.
Dasar Hukum PPh 21
Pajak penghasilan 21 memiliki payung hukum yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 dan telah mengalami perubahan keempat dan diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008.
Hal ini juga diperkuat dan disempurnakan oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian di harmonisasikan dan diresmikan menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Tujuan PPh 21
Pemungutan PPh 21, sebagaimana tujuan pemungutan pajak pada umumnya, memiliki sifat wajib dan harus dibayarkan. PPh 21 digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan membayar PPh 21, secara tidak langsung berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara. Karena PPh 21 juga berguna untuk membiayai beberapa bidang krusial di Indonesia seperti bidang pendidikan, kesehatan, keamanan dan budaya.
Fungsi PPh 21
PPh 21 tidak hanya dilihat sebagai pemotong gaji saja. Fungsi PPh 21 lebih daripada itu yang berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa dan negara. Berikut fungsi PPh 21 :
- Membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan.
- Sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan perekonomian serta menjaga stabilitas perekonomian.
- Memberikan distribusi pendapatan yang merata ke seluruh wilayah Indonesia agar tidak adanya ketimpangan.
- Mendorong masyarakat menjadi wajib pajak yang taat dan sadar akan kewajiban perpajakannya.
Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?
PPh 21 wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak yang termasuk dalam subjek pajak PPh 21. Subjek PPh 21 sendiri adalah orang atau pihak yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan pasal 21 yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak maupun bagian tahun pajak.
Berikut subjek pajak PPh 21 yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 :
- Pegawai tetap.
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
- Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
- Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan berkala.
- Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Apa Akibat Tidak Membayar PPh 21?
Jika para pemotong pajak tidak membayar atau menyetorkan PPh 21 kepada negara akan diberlakukan sanksi atau denda.
Biasanya para pemotong pajak yaitu para pemberi kerja akan langsung memotong gaji karyawannya untuk membayar pajak PPh 21 orang pribadi selaku wajib pajak dan dibayarkan setiap bulan ke kas negara oleh perusahaan.
Maka dari itu, adapun sanksi yang berlaku jika perusahaan/para pemberi kerja tidak menyetorkan PPh 21 kepada negara.
Sanksi telah diatur dalam Undang-Undang KUP 2007. Sebagaimana pasal 9 ayat 1 dan 2a UU KUP, perusahaan atau pemberi kerja yang telat membayar atau menyetorkan pajak ke kas negara melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo yang ditentukan.
Adapula dalam Pasal 13 ayat 3 KUP, jika terjadi tidak atau kurang bayar, setor, pungut oleh pemotong atau penyetor pajak dapat terkena sanksi administrasi sebesar 100%.
Selain itu, ditetapkan pula sanksi pidana dimana jika adanya kelalaian pemotong pajak dalam memberikan bukti potong atau bukti pungut bisa diancam dengan tuntutan kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun.
Selain itu juga akan dikenakan denda sebesar minimal dua kali jumlah pajak terutang dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang.
PPh 21 Terbaru Tahun 2024
PPh 21 mengalami perubahan setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Perubahan ini telah berlaku terhitung Januari 2024.
PPh 21 jenis baru ini memakai skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) yang akan menggantikan skema tarif pemotongan sebelumnya yang dianggap kompleks, menyebabkan kebingungan, dan membebankan Wajib Pajak.
Tujuan utama PPh 21 TER ini dimaksudkan akan memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak.
Walaupun mengalami perubahan skema perhitungan, perubahan ini tidak menambah beban pajak apapun kepada para wajib pajak.
Mekanisme Penerapan Skema TER pada PPh 21 Tahun 2024
Nantinya, PPH 21 dengan skema TER dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
- Tarif efektif rata-rata bulanan (TER bulanan) yang dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima secara rutin per bulan dalam satu masa pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap
- Tarif efektif rata-rata harian (TER harian) yang dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.
Selain itu, perhitungan dalam satu masa pajak PPh 21 TER memiliki mekanisme :
- Pada PPh bulanan Januari – November akan menggunakan perhitungan TER.
- Pada bulan Desember akan kembali menggunakan perhitungan PPh 21 tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
- Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Tarif PPh 21 TER tahun 2024
Pada PPh 21 TER 2024 akan membagi jenis status PTKP serta banyaknya tanggungannya menjadi 3 kategori. Dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Kategori | Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | Nilai PTKP |
Kategori A | Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) | Rp 54 juta |
Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) | Rp 58,5 juta | |
Kawin tanpa tanggungan (K/0) | Rp 58,5 juta | |
Kategori B | Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) | Rp 63 juta |
Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) | Rp 67,5 juta | |
Kawin dengan satu tanggungan (K/1) | Rp 63 juta | |
Kawin dengan dua tanggungan (K/2) | Rp 67,5 juta | |
Kategori C | Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) | Rp 72 juta |
Tarif Efektif Bulanan
Berikut rincian tarif efektif bulanan berdasarkan kategori untuk menghitung besar pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) :
Kategori A
Rincian seluruh TER bulanan kategori A berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:
No. | Penghasilan Bruto Bulanan | Tarif Pajak |
1. | sampai dengan Rp5.400.000 | 0% |
2. | di atas Rp5.400.000 – Rp5.650.000 | 0,25% |
3. | di atas Rp5.650.000 – Rp5.950.000 | 0,5% |
4. | di atas Rp5.950.000 – Rp6.300.000 | 0,75% |
5. | di atas Rp6.300.000 – Rp6.750.000 | 1% |
6. | di atas Rp6.750.000 – Rp7.500.000 | 1,25% |
7. | di atas Rp7.500.000 – Rp8.550.000 | 1,5% |
8. | di atas Rp8.550.000 – Rp9.650.000 | 1,75% |
9. | di atas Rp9.650.000 – Rp10.050.000 | 2% |
10. | di atas Rp10.050.000 – Rp10.350.000 | 2,25% |
11. | di atas Rp10.350.000 – Rp10.700.000 | 2,5% |
12. | di atas Rp10.700.000 – Rp11.050.000 | 3% |
13. | di atas Rp11.050.000 – Rp11.600.000 | 3,5% |
14. | di atas Rp11.600.000 – Rp12.500.000 | 4% |
15. | di atas Rp12.500.000 – Rp13.750.000 | 5% |
16. | di atas Rp13.750.000 – Rp15.100.000 | 6% |
17. | di atas Rp15.100.000 – Rp16.950.000 | 7% |
18. | di atas Rp16.950.000 – Rp19.750.000 | 8% |
19. | di atas Rp19.750.000 – Rp24.150.000 | 9% |
20. | di atas Rp24.150.000 – Rp26.450.000 | 10% |
21. | di atas Rp26.450.000 – Rp28.000.000 | 11% |
22. | di atas Rp28.000.000 – Rp30.050.000 | 12% |
23. | di atas Rp30.050.000 – Rp32.400.000 | 13% |
24. | di atas Rp32.400.000 – Rp35.400.000 | 14% |
25. | di atas Rp35.400.000 – Rp39.100.000 | 15% |
26. | di atas Rp39.100.000 – Rp43.850.000 | 16% |
27. | di atas Rp43.850.000 – Rp47.800.000 | 17% |
28. | di atas Rp47.800.000 – Rp51.400.000 | 18% |
29. | di atas Rp51.400.000 – Rp56.300.000 | 19% |
30. | di atas Rp56.300.000 – Rp62.200.000 | 20% |
31. | di atas Rp62.200.000 – Rp68.600.000 | 21% |
32. | di atas Rp68.600.000 – Rp77.500.000 | 22% |
33. | di atas Rp77.500.000 – Rp89.000.000 | 23% |
34. | di atas Rp89.000.000 – Rp103.000.000 | 24% |
35. | di atas Rp103.000.000 – Rp125.000.000 | 25% |
36. | di atas Rp125.000.000 – Rp157.000.000 | 26% |
37. | di atas Rp157.000.000 – Ro206.000.000 | 27% |
38. | di atas Rp206.000.000 – Rp337.000.000 | 28% |
39. | di atas Rp337.000.000 – Rp454.000.000 | 29% |
40. | di atas Rp454.000.000 – Rp550.000.000 | 30% |
41. | di atas Rp550.000.000 – Rp695.000.000 | 31% |
42. | di atas Rp695.000.000 – Ro910.000.000 | 32% |
43. | di atas Rp910.000.000 – Rp1.400.000.000 | 33% |
44. | di atas Rp1.400.000.000 | 34% |
Kategori B
Rincian seluruh TER bulanan kategori B berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:
No. | Penghasilan Bruto Bulanan | Tarif Pajak |
1. | sampai dengan Rp6.200.000 | 0% |
2. | di atas Rp6.200.000 – Rp6.500.000 | 0,25% |
3. | di atas Rp6.500.000 – Rp6.850.000 | 0,5% |
4. | di atas Rp6.850.000 – Rp7.300.000 | 0,75% |
5. | di atas Rp7.300.000 – Rp9.200.000 | 1% |
6. | di atas Rp9.200.000 – Rp10.750.000 | 1,5% |
7. | di atas Rp10.750.000 – Ro11.250.000 | 2% |
8. | di atas Rp11.250.000 – R11.600.000 | 2,5% |
9. | di atas Rp11.600.000 – Rp12.600.000 | 3% |
10. | di atas Rp12.600.000 – Rp13.600.000 | 4% |
11. | di atas Rp13.600.000 – Rp14.950.000 | 5% |
12. | di atas Rp14.950.000 – Rp16.400.000 | 6% |
13. | di atas Rp16.400.000 – Rp18.450.000 | 7% |
14. | di atas Rp18.450.000 – Rp21.850.000 | 8% |
15. | di atas Rp21.850.000 – Ro26.000.000 | 9% |
16. | di atas Rp26.000.000 – Rp27.700.000 | 10% |
17. | di atas Rp27.700.000 – Rp29.350.000 | 11% |
18. | di atas Rp29.350.000 – Rp31.450.000 | 12% |
19. | di atas Rp31.450.000 – Rp33.950.000 | 13% |
20. | di atas Rp33.950.000 – Rp37.100.000 | 14% |
21. | di atas Rp37.100.000 – Rp41.100.000 | 15% |
22. | di atas Rp41.100.000 – Rp45.800.000 | 16% |
23. | di atas Rp45.800.000 – Ro49.500.000 | 17% |
24. | di atas Rp49.500.000 – Rp53.800.000 | 18% |
25. | di atas Rp53.800.000 – Rp58.500.000 | 19% |
26. | di atas Rp58.500.000 – Rp64.000.000 | 20% |
27. | di atas Rp64.000.000 – Rp71.000.000 | 21% |
28. | di atas Rp71.000.000 – Rp80.000.000 | 22% |
29. | di atas Rp80.000.000 – Rp93.000.000 | 23% |
30. | di atas Rp93.000.000 – Rp109.000.000 | 24% |
31. | di atas Rp109.000.000 – Rp129.000.000 | 25% |
32. | di atas Rp129.000.000 – Rp163.000.000 | 26% |
33. | di atas Rp163.000.000 – Rp211.000.000 | 27% |
34. | di atas Rp211.000.000 – Rp374.000.000 | 28% |
35. | di atas Rp374.000.000 – Rp459.000.000 | 29% |
36. | di atas Rp459.000.000 – Rp555.000.000 | 30% |
37. | di atas Rp555.000.000 – Rp704.000.000 | 31% |
38. | di atas Rp704.000.000 – Rp957.000.000 | 32% |
39. | di atas Rp957.000.000 – Rp1.405.000.000 | 33% |
40. | di atas Rp1.405.000.000 | 34% |
Kategori C
Rincian seluruh TER bulanan kategori C berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:
No. | Penghasilan Bruto Bulanan | Tarif Pajak |
1. | sampai dengan Rp6.600.000 | 0% |
2. | di atas Rp6.600.000 – Rp6.950.000 | 0,25% |
3. | di atas Rp6.950.000 – Rp7.350.000 | 0,5% |
4. | di atas Rp7.350.000 – Rp7.800.000 | 0,75% |
5. | di atas Rp7.800.000 – Rp8.850.000 | 1% |
6. | di atas Rp8.850.000 – Rp9.800.000 | 1,25% |
7. | di atas Rp9.800.000 – Rp10.950.000 | 1,5% |
8. | di atas Rp10.950.000 – Rp11.200.000 | 1,75% |
9. | di atas Rp11.200.000 – Rp12.050.000 | 2% |
10. | di atas Rp12.050.000 – Rp12.950.000 | 3% |
11. | di atas Rp12.950.000 – Rp14.150.000 | 4% |
12. | di atas Rp14.150.000 – Ro15.550.000 | 5% |
13. | di atas Rp15.550.000 – Rp17.050.000 | 6% |
14. | di atas Rp17.050.000 – Rp19.500.000 | 7% |
15. | di atas Rp19.500.000 – Rp22.700.000 | 8% |
16. | di atas Rp22.700.000 – Rp26.600.000 | 9% |
17. | di atas Rp26.600.000 – Rp28.100.000 | 10% |
18. | di atas Rp28.100.000 – Rp30.100.000 | 11% |
19. | di atas Rp30.100.000 – Rp32.600.000 | 12% |
20. | di atas Rp32.600.000 – Rp35.400.000 | 13% |
21. | di atas Rp35.400.000 – Rp38.900.000 | 14% |
22. | di atas Rp38.900.000 – Rp43.000.000 | 15% |
23. | di atas Rp43.000.000 – Rp47.400.000 | 16% |
24. | di atas Rp47.400.000 – Rp51.200.000 | 17% |
25. | di atas Rp51.200.000 – Rp55.800.000 | 18% |
26. | di atas Rp55.800.000 – Rp60.400.000 | 19% |
27. | di atas Rp60.400.000 – Rp66.700.000 | 20% |
28. | di atas Rp66.700.000 – Rp74.500.000 | 21% |
29. | di atas Rp74.500.000 – Rp83.200.000 | 22% |
30. | di atas Rp83.200.000 – Rp95.000.000 | 23% |
31. | di atas Rp95.600.000 – Rp110.000.000 | 24% |
32. | di atas Rp110.000.000 – Rp134.000.000 | 25% |
33. | di atas Rp134.000.000 – Rp169.000.000 | 26% |
34. | di atas Rp169.000.000 – Rp221.000.000 | 27% |
35. | di atas Rp221.000.000 – Rp390.000.000 | 28% |
36. | di atas Rp390.000.000 – Rp463.000.000 | 29% |
37. | di atas Rp463.000.000 – Rp561.000.000 | 30% |
38. | di atas Rp561.000.000 – Rp709.000.000 | 31% |
39. | di atas Rp709.000.000 – Rp965.000.000 | 32% |
40. | di atas Rp965.000.000 – Rp1.419.000.000 | 33% |
41. | di atas Rp1.419.000.000 | 34% |
Tarif Efektif Harian
Kemudian ada kategori berupa tarif efektif harian dikenakan kepada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan.
TER harian untuk penghasilan yang diterima secara mingguan, satuan, atau borongan diterapkan dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.
Berikut rincian TER harian :
No. | Penghasilan Bruto Harian | Tarif Pajak |
1. | sampai dengan Rp450.000 | 0% |
2. | di atas Rp450.000 – Rp2.500.000 | 0,5% |
Contoh Perhitungan PPh 21 Terbaru
Untuk menghitung PPh 21 memakai skema TER, memiliki rumus :
“PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan”
“Ibu Aliya berstatus menikah dengan 1 tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap di PT. XYZ Gaji yang diterima Ibu Sarah Rp. 7.000.000 per bulan. Selain itu Ibu Aliya membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan”
Maka, perhitungan tarif efektif rata-rata PPh 21 bulanan (Januari – November) sebagai berikut :
PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp7 juta x 0,75% = Rp. 52.500
Sedangkan, PPh 21 setahun Ibu Sarah seperti berikut :
Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 7 juta x 12 = Rp84 juta
Pengurangan:
Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto per Tahun = Rp4,2 juta
Iuran Pensiun = Rp100 ribu x 12 = Rp1,2 juta
Biaya Pengurang = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp5,4 juta
Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun – Biaya Pengurang = Rp84 juta – Rp5,4 juta = Rp78,8 juta
PTKP setahun = Rp63 juta
PKP setahun = Rp15,8 juta
PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun = 5% x Rp15,8 juta = Rp790.000
Maka, PPh 21 masa pajak Desember, adalah
PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari s/d November) = Rp790.000 – (Rp52.200 x 11) = Rp212.500
Dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh 21 bulan Januari – November yang dipotong PT XYZ atas penghasilan Ibu Aliya adalah Rp52.500. Perhitungan PPh 21 bulan Desember adalah Rp212.500. Dan PPh 21 dengan masa pajak tahunan adalah Rp790.000.
Kesimpulan
Saat menerima gaji dari perusahaan, karyawan akan melihat bahwa perusahaan telah melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan aturan PPh 21.
Pemotongan dilakukan secara langsung dari gaji yang diterima, sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan pajak yang berlaku.
Sehingga, para karyawan tidak perlu repot memikirkan kewajiban membayar pajak secara mandiri, karena sudah dipotong dan ditanggung oleh perusahaan.
Ini memudahkan proses pembayaran pajak bagi individu dan membantu memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik, karena pemotongan dilakukan secara otomatis oleh perusahaan.
PPh 21 pada dasarnya akan berkontribusi untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Maka dari itu, dengan diterapkannya skema PPh 21 terbaru tahun 2024 yang mana menggunakan skema TER yang lebih memudahkan para wajib pajak akan membuat para wajib pajak akan lebih taat membayar.
Untuk memudahkan dalam menghitung pajak PPh 21 TER, Anda bisa menggunakan aplikasi payroll, Fortius HRIS. Dilengkapi dengan perhitungan PPh 21 TER, maka penggajian karyawan pun akan semakin mudah. Kunjungi Fortius HRIS untuk informasi lebih lanjut.
Demikian artikel mengenai pajak penghasilan pasal 21, semoga dapat membawa insight baru untuk kalian. Cek artikel menarik lainnya di Blog Fortius.