Sebelum seseorang diangkat menjadi karyawan atau pekerja, tentu saja mereka akan mendapatkan kontrak kerja. Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian tersebut, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu bahwa ada beberapa jenis perjanjian kontrak kerja karyawan.
Di Indonesia ada pemberlakuan perjanjian kontrak kerja karyawan yang telah diatur mulai dari status, kewajiban dan hak masing-masing pihak baik karyawan maupun perusahaan.
Perjanjian kerja tersebut dikenal dengan PKWT dan PKWTT yang telah tercantum menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua perjanjian ini juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Lalu apa itu PKWT dan PKWTT? Apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT? Mari pahami lebih lanjut dalam uraiannya di bawah ini.
Daftar Isi
TogglePengertian Perjanjian Kerja
Sebelum mencari tahu tentang perbedaan PKWT dan PKWTT ada baiknya memahami apa itu perjanjian kerja.
Menurut Undang-Undang No.13 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14, perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat. hak, dan kewajiban para pihak.
Dengan menyepakati perjanjian kerja, maka seorang telah terikat secara hukum dan menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti mendapatkan upah, mendapatkan cuti, dan masih banyak lagi.
Perjanjian kerja pun tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak sesuai dengan Pasal 55 dalam UU No. 13 2003 Ketenagakerjaan.
Dan di dalam UU tersebut dalam Pasal 56 Ayat 1 juga tercantum dua perjanjian kerja yakni perjanjian kerja waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu atau PKWT dan PKWTT. Tentu saja ini terdapat perbedaan PKWT dan PKWTT.
Pengertian PKWT
Singkatan dari PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja yang diatur berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Hal ini telah tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56 Ayat 2 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam PKWT memuat beberapa hal menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu menurut Pasal 59, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Untuk PKWT sendiri tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja atau masa probation. Sementara itu, PKWT pun dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan persetujuan kedua pihak.
Pembaruan PKWT pun dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian berakhir dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Sehingga total maksimal batasan waktu kontrak PKWT adalah 5 tahun.
Pengertian PKWTT
Sementara itu, singkatan dari PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT adalah perjanjian kerja yang yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan atau dipekerjakan secara tetap atau permanen.
Salah satu perbedaan PKWT dan PKWTT adalah PKWT yang tidak memberlakukan masa percobaan atau probation dengan waktu paling lama 3 bulan. Adapun dalam masa percobaan, pemberi kerja tidak memperbolehkan untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan. Namun bila dibuat secara lisan, pemberi kerja atau pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 63 UU No 13 2003 Ketenagakerjaan. Dalam surat pengangkatan kerja pun harus memuat:
- Nama dan alamat pekerja
- Tanggal mulai bekerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah
Meskipun dapat dibuat secara lisan, sebaiknya PKWTT tetap dibuat dalam bentuk tertulis. Karena hal ini dapat memuat kewajiban yang perlu dilakukan dan hak-hak yang akan didapat pekerja. Serta ini dapat menjadi bukti apabila di kemudian hari terjadi konflik antara pekerja dan pemberi kerja.
Lalu, apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT?
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Setelah mengetahui arti dari PKWT dan PKWTT, berikut uraian perbedaan PKWT dan PKWTT yang telah dirangkum dalam tabel berikut ini:
Perbedaan PKWT dan PKWTT
PKWT | PKWTT | |
Jenis Pekerjaan | Pekerjaan yang bersifat tidak tetap. Bersifat musiman. Bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan | Pekerjaan yang bersifat tetap atau tidak tetap dan tidak ada batasan waktu selesainya |
Durasi Batasan Waktu Perjanjian | Terdapat batasan waktu atau selesainya pekerjaan yang telah ditentukan. Batasan waktu untuk PKWT adalah paling lama 3 tahun. Untuk perpanjangan dilakukan sebanyak 1 kali dengan waktu paling lama 2 tahun. Sehingga batasan waktu PKWT adalah maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan* | Tidak memiliki batasan waktu, bersifat tetap atau permanen. PKWTT dapat terus berjalan hingga usia pensiun atau meninggal dunia atau pekerja mengundurkan diri. |
Masa Percobaan | Tidak ada.Jika ada masa percobaan, maka masa tersebut menjadi batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. | Dapat ditentukan dengan masa percobaan paling lama 3 bulan |
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) | PHK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Bila terjadi PHK karena alasan tertentu, harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Hak dan Kewajiban Ketika PHK | Diberhentikan sesuai dengan waktu yang disepakati. Jika diberhentikan, tidak ada kewajiban untuk membayar uang pesangon.* Jika mengakhiri perjanjian kerja, maka pihak tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak pemberi kerja seharga sisa nilai kontraknya. | Pemberi kerja wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang pesangon (jika disebabkan karena alasan tertentu), uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. |
Pelaporan atau Pencatatan | Wajib dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan | Tidak wajib dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan |
Kini sudah mengerti perbedaan PKWT dan PKWTT kan? Uraian ini sesuai dengan yang tercantum di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apakah Bisa PKWT Berubah Menjadi PKWTT?
Setelah paham perbedaan PKWT dan PKWTT, mungkin ada yang bertanya-tanya, apakah bisa pekerja yang terikat dalam PKWT menjadi PKWTT? Jawabannya bisa terjadi.
Menurut Keputusan Menaker Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
- Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
- Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Namun, sayangnya peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku dimana terjadi revisi untuk hal tersebut.
Penjelasan Terkait Revisi PKWT Pada UU Cipta Kerja
Peraturan PKWT yang telah tercantum di atas adalah menurut UU No. 13 Tahun 2003. Namun beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan undang-undang baru terkait dengan Ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja, aturan PKWT termasuk di dalamnya dan mengalami revisi yang dimana pemerintah telah menghapus beberapa komponen pada PKWT yang awalnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.
Masa Maksimal Kontrak Kerja PKWT
Salah satu komponen yang dihapuskan adalah masa maksimal kontrak kerja. Awalnya batasan waktu diatur selama 3 tahun dan jika pemberi kerja ingin mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap harus melewati masa 3 tahun.
Namun dengan UU Cipta Kerja, tidak ada batasan waktu maksimal bagi pekerja dengan status kontrak. Dengan begitu, status kontrak tanpa batas bagi pekerja PKWT.
Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan pemberi kerja dan dapat lebih fleksibel. Sehingga kedepannya, pemberi kerja memungkinkan menetapkan status kontrak PKWT terhadap pekerja yang telah bekerja lebih dari 3 tahun.
Postingan ini disponsori oleh mitra kami Wigs
Uang Kompensasi Bagi Pekerja PKWT
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga tercantum bahwa pekerja PKWT akan mendapatkan kompensasi bila kontrak kerja telah selesai.
Uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diberikan karyawan berstatus PKWT pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak. Ini berlaku juga untuk pekerja yang terkena PHK oleh perusahaan.
Peraturan mengenai uang kompensasi PKWT telah tercantum dalam Pasal 61 A UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh
- Uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut
- Ketentuan lanjutan mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah
Kemudian di dalam PP No 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja juga memberikan penegasan tertulis dalam Pasal 15, yaitu:
- Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada karyawan dengan PKWT
- Pemberian uang kompensasi dilakukan ketika PKWT berakhir
- Uang kompensasi diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus
- Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT
Untuk besaran uang kompensasi PKWT telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 UU Cipta Kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus: 1 kali upah per bulan
- PKWT selama 1-12 bulan: dihitung dengan perhitungan masa kerja / 12 x 1 bulan upah
- PKWT > 12 bulan: dihitung dengan perhitungan masa kerja / 12 x 1 bulan upah
- Ketika dalam PKWT pekerjaan tersebut selesai lebih cepat, uang kompensasi akan dihitung sampai saat pekerjaan tersebut selesai.
Kesimpulan
Melalui penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja yang diatur berdasarkan jangka waktu tertentu yang bersifat sementara atau musiman.
PKWTT adalah perjanjian kerja dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan atau secara tetap.
Sementara itu, perbedaan PKWT dan PKWTT meliputi dari jenis pekerjaan, durasi batasan waktu pekerjaan, masa percobaan, hak-hak ketika di PHK dan pencatatan.
Adapun peraturan mengenai PKWT mengalami beberapa revisi sesuai UU Cipta Kerja yang telah berlaku saar ini sehingga terjadi perubahan dengan masa durasi kontrak dan mengenai uang kompensasi.
Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan lebih luas tentang perbedaan PKWT dan PKWTT. Dapatkan insight lainnya seputar karyawan dan HR di Blog Fortius HRIS.