Wajib Tahu, 10+ Jenis Cuti Karyawan Menurut UU

wajib ketahui 10+ jenis cuti karyawan menurut UU

Selain gaji dan benefit karyawan, karyawan berhak menerima cuti. Cuti pun telah diatur oleh pemerintah menurut Undang-Undang Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 79 yaitu “Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh”.

Karena itu, di dalam UU juga telah diatur jenis cuti karyawan yang menjadi hak karyawan sesuai dengan kepentingan cuti dan durasi waktu yang boleh diambil. Untuk itu, simak selengkapnya apa saja jenis cuti karyawan serta penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Cuti

Sebelum tahu tentang jenis cuti karyawan, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu cuti. Cuti adalah hak karyawan dimana ketidakhadiran atau keadaan tidak melakukan pekerjaan yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Umumnya karyawan akan menerima cuti ketika telah bekerja selama setahun atau 12 bulan secara berturut-turut. 

jenis cuti karyawan - Fortius HRIS
Cuti karyawan merupakan hak karyawan (Source: iStock Photo)

Cuti sendiri memiliki dua kategori yaitu cuti yang berbayar (paid leave) dan cuti tidak berbayar (unpaid leave). Paid leave umumnya telah diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan dimana akan mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari. 

Bila cuti tahunan tidak diambil, ini dapat hangus atau bisa dibawa ke tahun depan (carry forward) atau dihitung penggantian cuti dengan diuangkan. Tetapi untuk cuti yang diuangkan, umumnya berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign).

Sementara itu unpaid leave atau cuti tidak dibayar biasanya dapat digunakan jika jatah cuti tahunannya telah habis, atau belum bekerja selama 12 bulan berturut-turut, atau pekerja memiliki keperluan yang mendesak yang tidak bisa ditinggali. 

Alhasil, pemberi kerja tidak akan memberikan gaji atau gaji akan terpotong ketika karyawan mengambil unpaid leave sesuai dengan kurun waktu yang diambil.

Ketika karyawan mengambil cuti, mereka perlu mengajukan cuti untuk persetujuan dari atasan hingga HR. Pengajuan cuti pun dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan aplikasi cuti karyawan atau aplikasi HRIS.

Manfaat Cuti Karyawan

Cuti karyawan pun memiliki tujuan dan manfaat. Manfaat dari cuti karyawan ini antara lain sebagai berikut:

Melindungi Karyawan Demi Kesehatan

Manfaat cuti karyawan yang pertama adalah melindungi karyawan demi kesehatan. Ketika karyawan dirasa mulai merasa kurang fit, karyawan berhak untuk rehat sementara waktu untuk menjaga kesehatan. Ini merupakan upaya yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri sekaligus mencegah rekan kerja juga tertular penyakit yang tidak diinginkan.

Menjaga Kesehatan Mental Karyawan

Manfaat yang kedua adalah untuk menjaga mental health karyawan. Tidak bisa dipungkiri bahwa stress dan beban kerja dapat mengganggu aktivitas dan mempengaruhi kesehatan mental. 

Oleh karena itu, cuti pun dapat digunakan untuk istirahat sejenak guna menghindari stress yang berlebihan. Cuti pun juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan hobi, meditasi atau konsultasi dengan pihak profesional demi menjaga mental karyawan.

Sebagai Waktu Istirahat

Pada harfiahnya, cuti merupakan waktu istirahat yang dapat diambil oleh karyawan. Jadi fungsi cuti pun dimanfaatkan sebagai waktu istirahat bagi karyawan. Sehingga mereka tidak perlu mengerjakan tugas untuk beberapa waktu ketika mengambil cuti dan bisa istirahat. 

Alhasil, istirahat ini bisa menjadikan karyawan memiliki kualitas tidur yang baik, pola makan yang teratur, dan memperkuat fisik juga.

Melakukan Kepentingan Lain

Selain istirahat, cuti pun digunakan untuk melakukan kepentingan lain yang tidak bisa dihindari atau sangat mendesak. Baik itu kepentingan yang berhubungan dengan administratif misalnya perpanjang SIM, pembuatan paspor dan urusan lainnya. 

Atau bisa juga untuk kepentingan lain seperti menikahkan anak, ketika ada keluarga yang meninggal, khitanan dan lain sebagainya yang selengkapnya akan dibahas di bawah.

Keseimbangan Antara Pekerjaan dan Kehidupan

Tujuan cuti yang lain adalah untuk menjaga work life balance atau keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. 

Karena hidup itu nggak melulu soal pekerjaan tetapi perlu diseimbangkan dengan hal yang lain untuk bersantai sejenak. Jika bekerja terus menerus kemungkinan karyawan akan mengalami burnout atau lelah karena tekanan pekerjaan.

jenis cuti karyawan
Cuti dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (Source: iStock Photo)

Cuti pun dimanfaatkan orang untuk liburan ke luar kota atau healing ke tempat menarik, berkumpul dengan keluarga atau teman-teman, atau melakukan kegiatan hobi yang diinginkan.

Pemulihan Kesehatan Ketika Sakit

Ketika karyawan jatuh sakit, jatah cuti yang dimiliki dapat digunakan untuk istirahat sementara waktu demi pemulihan kesehatan. Karyawan berhak mendapatkan cuti sakit yang didukung dengan surat dokter untuk memvalidasi bahwa karyawan tersebut sakit sehingga membutuhkan istirahat.

Meningkatkan Produktivitas dan Kepuasan Karyawan

Selain itu, cuti juga bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas lho. Karena ketika karyawan istirahat, maka stress pun berkurang dan pikiran menjadi lebih rileks. 

Dengan pikiran yang rileks, maka pikiran akan semakin terbuka, mudah mencari inspirasi, termotivasi untuk bekerja lebih baik dan lebih fokus terhadap tugas pekerjaan.

Cuti yang diberikan juga menunjukkan bahwa pemberi kerja mematuhi peraturan yang berlaku. Dan ini menunjukkan bahwa mereka mengapresiasi kerja keras karyawan sehingga dapat meningkatkan kepuasan karyawan dan menumbuhkan loyalitas.

Jenis Cuti Karyawan

Setelah mengetahui manfaat cuti karyawan, kini kita akan membahas lebih rinci tentang jenis cuti karyawan.

Cuti Tahunan

Jenis cuti karyawan yang pertama adalah cuti tahunan alias annual leave. Cuti tahunan adalah cuti yang wajib diberikan oleh pemberi kerja. Cuti tahunan telah diatur oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dalam pasal 79 ayat 2 yaitu “cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”.

Umumnya cuti tahunan ini dapat digunakan dalam berbagai kondisi dan sesuai keperluan. Dan bila karyawan mengambil cuti ini, mereka akan tetap dibayar oleh pemberi kerja meskipun tidak melakukan pekerjaan pada kurun waktu tersebut.

Cuti Sakit

Jenis cuti karyawan yang wajib diberikan pemberi kerja adalah cuti sakit atau sick leave yang digunakan untuk istirahat ketika karyawan sakit.

Cuti sakit telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 dalam pasal 93 ayat 2 bahwa pekerja atau buruh yang sakit yang tidak bisa melakukan pekerjaan tetap dibayar oleh pemberi kerja. Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan tetap dibayar ketika sakit.

Jumlah cuti sakit yang harus diberikan pemberi kerja adalah 15 hari dalam setahun. Tetapi ini bisa berbeda tergantung perusahaan terutama bila karyawan diharuskan rawat inap di rumah sakit atau memiliki masalah kesehatan yang parah.

Cuti Hamil dan Melahirkan

Ketiga ada cuti melahirkan atau maternity leave dimana cuti diambil bagi perempuan saat hamil dan hendak melahirkan.

maternity leave adalah salah satu jenis cuti karyawan

Pemberi kerja wajib mengakomodasikan karyawan dengan memberikan waktu untuk mempersiapkan, memulihkan kesehatan hingga merawat bayi yang baru lahir.

Menurut UU No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa perempuan yang sedang hamil berhak menerima cuti kurang lebih sekitar 1.5 bulan sebelum masa melahirkan tiba dan 1.5 bulan setelah melahirkan. Sehingga akumulatif cuti yang diterima yaitu 3 bulan.

Cuti Haid

Cuti haid juga menjadi salah satu jenis cuti karyawan yang tertera di UU Ketenagakerjaan.

Menurut UU No. 13 tahun 2003 pasal 81 bahwa perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Sehingga cuti haid ini berlaku 1-2 hari setiap bulannya.

Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting merupakan jenis cuti karyawan yang dibayar (paid leave) seperti layaknya cuti tahunan atau cuti melahirkan. Cuti ini dikhususkan bagi karyawan yang memiliki alasan penting yang tidak bisa dihindari.

Jenis cuti ini mewajibkan pemberi kerja untuk tetap membayar karyawan meskipun mereka mengambil cuti atau tidak melakukan pekerjaan. Hal ini telah diatur di Pasal 93 dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan disesuaikan pula jumlah hari yang boleh diambil untuk keperluan cuti.

Berikut adalah cuti alasan penting:

Cuti Menikah

Cuti menikah diperuntukkan bagi karyawan yang akan menikah. Jumlah cuti yang dapat diambil adalah tiga (3) hari.

Cuti Menikahkan Anak

Cuti jenis ini memungkinkan karyawan yang telah memiliki anak untuk mengambil cuti demi kepentingan menikahkan anak. Cuti yang bisa diambil sebanyak 2 hari.

Cuti Mengkhitankan Anak

Selanjutnya ada cuti bagi karyawan yang hendak mengkhitankan anak dengan jumlah 2 hari cuti yang bisa diambil.

Cuti Membaptiskan Anak

Selain khitanan anak, cuti untuk keperluan membaptiskan anak juga diberikan dan diatur oleh UU dengan jumlah cuti sebanyak 2 hari.

Cuti Melahirkan atau Keguguran Kandungan

Ketika istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan, suami berhak untuk mengambil cuti ini atau biasa disebut dengan parental leave. Jumlah cuti yang dapat diambil adalah 2 hari.

Cuti Duka atau Meninggal Dunia

Ketika ada anggota keluarga yang meninggal, maka karyawan juga berhak mendapatkan cuti duka. 

Karyawan akan mendapatkan 2 hari cuti bila suami atau isteri, orang tua atau mertua, atau anak atau menantu meninggal dunia. Dan bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal, maka akan mendapat 1 hari cuti.

Cuti Ibadah

Cuti ibadah menjadi hak bagi karyawan dalam menjalankan ibadah. Jenis cuti karyawan ini bisa dibagi dalam cuti haji dan cuti umrah.

Jika karyawan melakukan ibadah wajib seperti haji, maka perusahaan tetap membayar karyawan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Untuk cuti umrah, hal ini diatur sesuai dengan kebijakan perusahaan. Karena ada beberapa perusahaan yang memberikan tetapi ada juga yang mewajibkan karyawan untuk menggunakan cuti tahunan mereka.

Cuti Panjang

Cuti panjang adalah jenis cuti karyawan yang diberikan pemberi kerja khusus untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan tertentu.

Istirahat panjang diberikan sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan.

Biasanya istirahat panjang ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus di perusahaan yang sama. Ini juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi karyawan tersebut.

Cuti Hari Libur Nasional

Ketika tiba hari libur nasional, perusahaan wajib memberikan istirahat kepada karyawan sesuai dengan aturan pemerintah. Ini berlaku baik di institusi pemerintah, sekolah, bank, hingga perusahaan swasta. 

Sehingga pemberi kerja tetap membayar karyawan ketika mengambil istirahat cuti dan pemberi kerja harus memasukkan cuti ini dalam kebijakan cuti perusahaan.

Cuti Hari Besar Keagamaan

Karena Indonesia memiliki beberapa agama dan kepercayaan yang diakui, maka sering ada hari besar keagamaan. Mulai dari Idul Fitri, Idul Adha, Nyepi, Waisak, Natal, Imlek dan lainnya. Sehingga karyawan pun mendapatkan hari libur untuk melakukan ibadah atau menghabiskan waktu bersama keluarga.

Maka itu, perusahaan mewajibkan untuk memberikan istirahat kepada karyawan di setiap tanggal hari besar keagamaan. 

Cuti Tidak Dibayar (Unpaid Leave)

Jenis cuti karyawan yang telah dipaparkan di atas merupakan cuti yang berbayar atau paid leave. Nah, cuti yang tidak dibayar atau unpaid leave tentu saja berbeda dengan paid leave.

Unpaid leave adalah jenis cuti yang mana pemberi kerja tidak diwajibkan untuk membayar atau menggaji karyawan atau bisa diartikan cuti ini di luar tanggungan yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

Khusus untuk unpaid leave ini tidak diatur oleh UU Ketenagakerjaan tetapi terdapat pasal yang menjelaskan bahwa perusahaan memperbolehkan memberikan cuti tidak berbayar ini. Hal ini tercantum pada pasal 93 ayat 1 yaitu “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.

Karena itu, perusahaan berhak melakukan itu dan juga karyawan boleh mengambil cuti ini dengan konsekuensi tidak akan menerima gaji. Sehingga ada baiknya untuk mempertimbangkan kembali sebelum mengambil cuti ini.

Cuti ini dapat diambil dengan beberapa kondisi. Misalnya membutuhkan waktu lebih lama pasca melahirkan, menunggu orang tua / anak sakit, atau alasan mendesak lainnya dimana cuti tahunan telah habis terpakai.

Setiap perusahaan pun memiliki regulasi yang berbeda dalam menerapkan cuti tidak berbayar ini. Namun pada umumnya cuti ini dapat diambil dengan kurun waktu maksimal 12 hari. Dan untuk mengambil cuti ini membutuhkan perizinan dan persetujuan dari atasan terkait dan HR.

Kesimpulan

Pada dasarnya, cuti merupakan hak setiap karyawan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja sebagai waktu istirahat untuk tidak melakukan pekerjaan. Cuti memiliki beberapa manfaat antara lain untuk melakukan kepentingan lain, pemulihan pasca sakit dan masih banyak lagi.

Dalam mengambil cuti, ada jenis cuti karyawan yang wajib diketahui serta perlu dimasukkan oleh HR dalam regulasi cuti dalam perusahaan. Beberapa jenis cuti karyawan antara lain adalah cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting, hingga cuti tidak dibayar.

Mengambil cuti diperbolehkan oleh setiap karyawan sehingga proses pengajuan cuti pun dilakukan. Terdapat beberapa proses dalam pengajuan cuti dan beberapa level atasan dalam persetujuan cuti.

Untuk mempermudah itu, aplikasi HRIS dapat menyederhanakan proses pengajuan cuti agar lebih efektif dan efisien. 

Fortius HRIS hadir untuk membantu karyawan dan HR dalam mempersingkat waktu ketika mengajukan cuti. Karyawan tidak perlu lagi membuat surat izin dan menyerahkan kepada manajer untuk persetujuan yang akan diserahkan ke HR. Dan karyawan juga bisa mengajukan jenis cuti karyawan yang diinginkan seperti annual leave atau sick leave.

Dengan aplikasi Fortius HRIS, proses cuti pun makin singkat, dan dapat terintegrasi langsung dalam sistem kehadiran karyawan bahkan ke payroll karyawan serta dapat melihat saldo cuti yang tersisa. Kunjungi website Fortius HRIS untuk informasi lebih lanjut.

ajukan cuti karyawan dengan mudah melalui Fortius HRIS

Semoga artikel tentang jenis cuti karyawan ini dapat menambah wawasan baru. Stay updated informasi lengkap seputar karyawan dan HR di Blog Fortius HRIS.

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.