Setiap masyarakat yang telah bekerja atau memiliki penghasilan memiliki kewajiban membayar pajak. Untuk memenuhi itu, sebaiknya memiliki NPWP untuk mempermudah mengurus perpajakan yang berlaku.
Sebaliknya, ketika seseorang tidak membuat NPWP, akan menimbulkan permasalahan di masa depan.
Oleh karena itu, pentingnya untuk membuat NPWP. Saat ini proses pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem online jadi akan membantu anda menghemat waktu.
Dalam artikel ini akan membahas bagaimana cara membuat NPWP online beserta persyaratan yang diperlukan.
Daftar Isi
ToggleApa itu NPWP?
Sebelum masuk ke dalam pembahasan bagaimana cara membuat NPWP online mari ketahui dahulu apa itu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Secara peraturan perundang-undang NPWP diatur dalam Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.
NPWP ini berfungsi untuk segala keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. NPWP digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak.
Sekarang mengurus NPWP tidak perlu lagi harus datang ke kantor pelayanan pajak melainkan bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Simak terus artikel ini yang akan membahas cara membuat NPWP online beserta persyaratannya.
Siapa saja yang wajib membuat NPWP?
NPWP diwajibkan untuk setiap masyarakat mencakup individu maupun badan hukum yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah orang yang memerlukan NPWP :
- Orang pribadi yang telah memiliki penghasilan
- Badan usaha yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia
- Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan
- Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan untuk menggantikan yang berhak
Syarat mendaftar NPWP
Untuk mendapatkan bagaimana cara membuat NPWP online mari kita pahami syarat-syarat membuat NPWP yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, sebagai berikut :
Syarat NPWP Pribadi:
NPWP Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas | NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran | NPWP pribadi bagi wirausaha | NPWP pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya |
KTP untuk WNI | KTP untuk WNI | KTP untuk WNI | KTP untuk WNI |
Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA | Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA | Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA | Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk WNA |
Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja | Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. | Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak | |
Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK) | Kartu NPWP suami | ||
Kartu keluarga | |||
Surat Keterangan Kerja dari perusahaan |
Syarat NPWP Badan Usaha:
NPWP Badan Usaha yang berorientasi Profit | NPWP Badan Usaha yang berorientasi Non Profit | Badan Usaha Joint Operation | NPWP Bendaharawan |
Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. | Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi | Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) | Surat penunjukan sebagai Bendahara |
Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. | Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) | Kartu NPWP masing-masing anggota Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki NPWP | Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
Kartu NPWP salah satu pengurus, atau paspor | Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota Joint Operation | ||
Jika penanggung jawab badan adalah WNA memerlukan paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Lurah atau Kepala Desa dalam | Jika penanggung jawab badan adalah WNA memerlukan paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Lurah atau Kepala Desa dalam | ||
Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Lurah atau Kepala Desa | Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang | ||
Lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik. | Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Lurah atau Kepala Desa |
Cara Membuat NPWP Online
Setelah semua persyaratan telah dipenuhi berikut cara membuat NPWP online :
- Buka situs Ereg Pajak
- Jika belum punya akun pilih daftar akun terlebih dahulu
- Isi alamat email aktif dan kode captcha lalu klik daftar.
- Link konfirmasi masuk ke email pribadi, buka dan klik link verifikasi untuk step berikutnya.
- Isi semua data mulai dari pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan klik Daftar.
- Link aktivasi masuk ke email pribadi untuk selanjutnya klik ‘Link Aktivasi’ yang tertera.
- Jika sukses silahkan login kembali pada situs Ereg Pajak.
- Selanjutnya klik Permohonan dan Pendaftaran NPWP yang tertera pada side bar menu di bawah dashboard.
- Pada step 1 (kategori) isi sesuai pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai dan statusnya. Jika baru pertama kali membuat NPWP maka pilih status pusat
- Pada step 2 (identitas) isi sesuai dengan identitas masing-masing
- Pada step 3 (penghasilan) isi sesuai dengan salah satu sumber penghasilan utama
- Pada step 4 (alamat domisili) isi sesuai domisili anda sekarang
- Pada step 5 (alamat sesuai kartu identitas) isi sesuai KTP/KITAS/KITAP
- Pada step 6 (tempat usaha) isi sesuai tempat usaha khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha
- Pada step 7 (informasi tambahan) isi sesuai yang tertera
- Pada step 8 (persyaratan) isi sesuai yang tertera
- Pada step 9 (pernyataan) isi sesuai Cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini. Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif.
- Pada step 10 (PP55) isi Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebesar 0,5% (jika merupakan pekerja bebas). Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan (jika pekerja tetap dan memiliki badan usaha).
- Jika semua data sudah lengkap dan sesuai klik Selesai.
- Setelah itu kembali ke status pendaftaran pada menu “Dashboard“
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik “Minta Token” pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdaftar.
- Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi “Kirim Permohonan” Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai.
- Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.
NPWP yang telah terdaftar sudah bisa digunakan tetapi statusnya masih verifikasi yang berarti masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Anda juga akan mendapat kartu NPWP elektronik yang dilampirkan melalui email. NPWP elektronik memiliki fungsi serupa dengan kartu NPWP fisik. Anda dapat mencetak kartu NPWP secara mandiri.
Kesimpulan
NPWP merupakan nomor pokok yang digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus segala bentuk perpajakan.
Individu yang memiliki penghasilan tertentu atau memenuhi kriteria tertentu seperti pekerja yang menerima gaji, pengusaha, atau penerima penghasilan lainnya dapat diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Begitu pula dengan badan hukum, perusahaan, atau organisasi yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk yang terkait dengan jumlah penghasilan atau jenis kegiatan bisnis yang dijalankan.
Sekarang NPWP dengan mudah bisa dibuat secara online, dengan ini mempermudah masyarakat mengakses pajak dengan cepat.
Semoga artikel cara membuat NPWP online dengan mudah ini dapat membantu anda. Baca artikel lainnya yang berhubungan dengan karyawan di Blog Fortius HRIS.