Sebagai pekerja, anda tentu sudah familiar dengan bonus tahunan karyawan. Banyak perusahaan yang memberikan bonus tahunan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh.
Pemberian bonus ini dianggap sebagai wujud apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi yang diberikan oleh karyawan selama periode waktu tersebut. Yang nantinya dapat menjadi pendorong motivasi karyawan agar terus produktif di periode berikutnya.
Selain itu pemberian bonus tahunan dapat menjalin hubungan baik antara karyawan dan perusahaan.
Lalu apakah bonus tahunan karyawan itu wajib atau tidak? Simak artikel ini yang akan membahas mengenai apa itu bonus tahunan karyawan beserta macam dan cara menghitungnya!
Daftar Isi
ToggleApa itu Bonus?
Bonus adalah imbalan atau penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai apresiasi atas pekerjaan yang telah diberikan dengan baik di luar dari upah utama.
Pemberian bonus bertujuan untuk meningkatkan motivasi, loyalitas, dan kesejahteraan karyawan di dalam organisasi.
Bonus merupakan hal wajar yang diberikan perusahaan terlebih jika karyawan tersebut memiliki kinerja yang baik dan bisa menguntungkan perusahaan tempat mereka bekerja.
Bonus juga dapat menjadi faktor yang signifikan dalam mempertahankan karyawan yang berkinerja tinggi dan meningkatkan kepuasan mereka terhadap pekerjaan.
Selain itu, pemberian bonus juga dapat menciptakan atmosfer positif di lingkungan kerja, memotivasi karyawan untuk memberikan usaha ekstra, dan memberikan pengakuan terhadap prestasi yang telah karyawan tersebut berikan.
Di Indonesia bonus sendiri masuk dalam kategori pendapatan non-upah, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lalu apakah upah wajib diberikan kepada karyawan? Sebelum masuk dalam pembahasan tersebut mari ketahui dahulu jenis-jenis bonus.
Jenis-Jenis Bonus
Bonus dapat diberikan secara periodik, seperti bonus tahunan, atau sebagai hadiah khusus dalam situasi tertentu, seperti pencapaian target atau proyek tertentu. Maka dari itu berikut merupakan jenis jenis bonus:
Bonus Tahunan
Bonus tahunan merupakan insentif tambahan yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan ketika perusahaan berhasil mencapai atau melebihi target keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemberian bonus ini mencerminkan kinerja dan kontribusi positif karyawan terhadap kesuksesan perusahaan.
Umumnya bonus tahunan karyawan diberikan ketika akhir tahun tetapi tidak banyak juga perusahaan yang memberikan pada awal tahun, pertengahan tahun, atau bersamaan dengan pemberian THR.
Bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN), pemerintah wajib memberikan bonus tahunan karyawan yang umumnya dikenal dengan sebutan gaji ke-13 dan telah diatur oleh undang-undang.
Bonus Prestasi
Bonus prestasi adalah imbalan atau kompensasi yang diberikan untuk karyawan yang mencapai target pendapatan tertentu atau telah memiliki kontribusi memuaskan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Bonus prestasi setiap karyawan akan berbeda-beda sesuai dengan target kinerja yang telah dicapai.
Bonus Referral
Bonus referral adalah imbalan atau kompensasi yang diberikan perusahaan untuk karyawan yang berhasil merekomendasikan kandidat karyawan baru saat perusahaan sedang membuka rekrutmen.
Perusahaan memberikan bonus referral ini sebagai upaya untuk mengefisiensi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan dalam perekrutan karyawan baru.
Besaran bonus referral tergantung dari persentase tertentu atau jumlah kandidat yang direkomendasikan.
Tantiem
Bonus tantiem adalah imbalan atau kompensasi yang biasanya diberikan untuk manajemen, direksi, atau jajaran komisaris atas kinerja serta kontribusi mereka dalam perusahaan berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih.
Pemberian tantiem diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
THR (Tunjangan Hari Raya)
Bonus THR (Tunjangan Hari Raya) adalah imbalan atau kompensasi yang diberikan menjelang perayaan hari besar keagamaan (Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, Hari Raya Imlek). THR termasuk cara menghormati dari pihak perusahaan terhadap agama yang masing-masing karyawan percaya.
Bonus THR sifatnya adalah wajib diberikan kepada karyawan, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bonus Tahunan Wajib atau Tidak?
Tidak ada aturan khusus yang membahas bonus tahunan karyawan wajib diberikan. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bonus tahunan karyawan masuk dalam pendapatan non-upah yang mana perusahaan boleh memberikan tetapi sifatnya tidak wajib diberikan.
Dengan demikian, bonus tahunan sebenarnya tidak bersifat wajib bagi perusahaan. Namun dapat diberikan sebagai tanda apresiasi atau penghargaan untuk karyawan.
Besaran dan ketentuan bonus tahunan untuk karyawan akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Tetapi terdapat pengecualian untuk gaji ke-13/bonus tahunan karyawan yang diberikan khusus untuk pekerja pada instansi pemerintah. Gaji ke-13 sifatnya wajib diberikan kepada pekerja.
Regulasi yang mengatur pemberian bonus ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, yang menetapkan adanya gaji ke-13 bagi pejabat negara, PNS, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri.
Manfaat Pemberian Bonus Tahunan
Pemberian bonus akhir tahun memiliki banyak manfaat untuk karyawan maupun perusahaan, antara lain :
- Karyawan merasa kinerjanya dihargai.
- Meningkatkan motivasi karyawan untuk meningkatkan kinerja.
- Memperkuat ikatan karyawan dengan perusahaan.
- Meningkatkan kesejahteraan psikologis karyawan.
- Memperkuat hubungan positif antara manajemen dan karyawan.
- Memperkuat loyalitas karyawan.
- Menghasilkan job satisfaction.
Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Bonus tahunan karyawan memiliki perhitungan yang berbeda setiap perusahaan. Tetapi secara umum untuk menghitung bonus tahunan sebagai berikut :
Bonus Tahunan = (Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen) x Sanksi Surat Peringatan |
Untuk variabel sendiri memiliki rinciannya masing-masing sebagai berikut :
Poin Masa Kerja
Perhitungan bonus tahunan karyawan berdasarkan variabel poin masa kerja sebagai berikut :
Masa Kerja | Norma Poin | Keterangan |
<1 tahun | Prorata | Rumus prorata = (gaji/12) x masa kerja (dalam bulan) |
1 tahun – <2 tahun | 90% | tanggal masuk – akhir tahun |
2 tahun – <4 tahun | 100% | |
4 tahun – <6 tahun | 110% | |
6 tahun – <8 tahun | 120% | |
10 tahun lebih | 130% |
Level Jabatan
Perhitungan bonus tahunan berdasarkan variabel level jabatan pekerja sebagai berikut :
Level | Poin |
Operator pelaksana | 80% |
Foreman | 90% |
Supervisor | 100% |
Superintendent | 110% |
Manajer | 120% |
Departemen
Perhitungan bonus tahunan berdasarkan variabel departemen sebagai berikut :
Departemen | Poin | Keterangan |
Produksi | 120% | Kategori berat |
Non produksi | 110% | Kategori sedang |
Supporting | 100% | Kategori ringan |
Sanksi Surat Peringatan
Surat peringatan atau SP juga berpengaruh pada pemberian bonus. Poin yang berlaku sesuai dengan sanksi yang pernah diterima atau yang sedang berlangsung.
Sanksi | Poin |
Tanpa sanksi | 100% |
SP 1 | 90% |
SP 2 | 80% |
SP 3 | 70% |
Skorsing 3 bulan | 60% |
Skorsing 6 bulan | 50% |
Sebagai contoh perhitungan bonus tahunan sebagai berikut :
“Budi telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan X sebagai supervisor pada departemen produksi. Saat ini gaji yang diterima adalah Rp. 12.000.000, dan budi tidak pernah mendapat sanksi SP”.
Maka perhitungannya adalah
Bonus tahunan : (12.000.000 x 120% x 100% x 120%) x 100% = 17.280.000 |
Maka bonus tahunan yang Budi dapat sebesar Rp. 17.280.000.
Kesimpulan
Bonus tahunan merupakan insentif atau imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagai penghargaan atas kinerja, kontribusi, atau pencapaian tertentu selama periode waktu tersebut.
Bonus tahunan karyawan sebenarnya tidak wajib karena tidak dicantumkan dalam undang-undang tetapi perusahaan boleh memberikan bonus tahunan untuk meningkatkan motivasi para karyawan.
Perhitungan bonus tahunan karyawan biasanya mengikuti kebijakan masing-masing karyawan tetapi umumnya perhitungan gaji karyawan memakai rumus Bonus Tahunan = (Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen) x Sanksi Surat Peringatan.
Semoga artikel mengenai bonus tahunan karyawan bisa bermanfaat. Temukan artikel insightful lainnya di Blog Fortius HRIS.