Follow us

Perhitungan PPh 21 Terbaru 2024 Menjadi Sederhana? Simak Artikel Ini!

Perhitungan PPh 21 Terbaru 2024 PPh 21 TER menjadi lebih sederhana?

Terhitung Januari 2024, perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 telah berganti menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan metode TER dalam perhitungan PPh 21 terbaru tahun 2024 dengan tujuan menyederhanakan proses pemotongan dan pengumpulan pajak penghasilan pribadi. Hal ini menggantikan skema sebelumnya yang dianggap cukup kompleks.

Lalu, apa saja yang berubah dan bagaimana pemotongan dan perhitungan PPh 21 terbaru yang berlaku tahun 2024? Simak terus artikel ini yang akan menjelaskan perhitungan PPh 21 terbaru yang berlaku mulai Januari 2024. 

PPh 21 Tahun 2024 / PPh 21 TER

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah format penghitungan dan pemotongan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan pada Januari 2024.

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak resmi menggunakan tarif baru, yakni Tarif Efektif Rata-Rata atau TER.

Skema TER ini akan menggantikan skema tarif pemotongan yang sebelumnya dianggap kompleks, menyebabkan kebingungan, dan membebankan Wajib Pajak. 

Dirjen Pajak memastikan bahawa perubahan PPh 21 ke skema TER hanya menyederhanakan perhitungan pajak tanpa adanya tambahan beban baru.

Nantinya tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh tetap akan digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan pada masa pajak terakhir.

Pemberlakukan skema TER pada PPh 21 sudah efektif berlaku mulai 1 januari 2024.

Tujuan skema TER pada PPh 21 tahun 2024

Pemerintah melakukan perubahan PPh 21 tahun 2024 ke skema TER (tarif efektif rata-rata) memiliki tujuan sebagai berikut: 

  • Memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak.
  • Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
  • Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.
Perhitungan PPh 21 terbaru tahun 2024 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak

Mekanisme penerapan skema TER pada PPh 21 tahun 2024 

Penerapan skema TER pada PPh 21 tahun 2024 memiliki format sebagai berikut : 

  • Pada skema TER perhitungan PPh 21 memiliki rumus (Tarif Efektif Bulanan (TER) x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir). Perhitungan ini berlaku pada PPh bulanan dari bulan Januari – November.
  • Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, yakni penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun dikurangi iuran pensiun dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dikurangi pendapatan tidak kena pajak baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh, untuk mendapat nilai PPh Pasal 21 setahun.
  • Tarif efektif ini sudah memperhitungkan memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Skema TER PPh 21 tahun 2024

Pada skema TER, perhitungan PPh 21 terbaru dibagi menjadi 3 kategori untuk membagi jenis status PTKP serta banyaknya tanggungan. Dapat dilihat pada tabel dibawah ini : 

KategoriStatus Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Nilai PTKP
Kategori ATidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Rp 54 juta
Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)Rp 58,5 juta
Kawin tanpa tanggungan (K/0)Rp 58,5 juta 
Kategori BTidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)Rp 63 juta
Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)Rp 67,5 juta
Kawin dengan satu tanggungan (K/1)Rp 63 juta
Kawin dengan dua tanggungan (K/2)Rp 67,5 juta
Kategori CKawin dengan tiga tanggungan (K/3)Rp 72 juta

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, tarif efektif pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 terdiri atas:

Tarif Efektif Bulanan

TER bulanan dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status pegawai tetap. Tarif efektif bulanan dibagi per kategori sesuai PTKP sebagai berikut: 

Kategori A

Rincian seluruh TER bulanan kategori A berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:

No.Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1.sampai dengan Rp5.400.0000%
2. di atas Rp5.400.000 – Rp5.650.0000,25%
3.di atas Rp5.650.000 – Rp5.950.0000,5%
4.di atas Rp5.950.000 – Rp6.300.0000,75%
5.di atas Rp6.300.000 – Rp6.750.0001%
6.di atas Rp6.750.000 – Rp7.500.0001,25%
7.di atas Rp7.500.000 – Rp8.550.0001,5%
8.di atas Rp8.550.000 – Rp9.650.0001,75%
9.di atas Rp9.650.000 – Rp10.050.0002%
10.di atas Rp10.050.000 – Rp10.350.0002,25%
11.di atas Rp10.350.000 – Rp10.700.0002,5%
12.di atas Rp10.700.000 – Rp11.050.0003%
13.di atas Rp11.050.000 – Rp11.600.0003,5%
14.di atas Rp11.600.000 – Rp12.500.0004%
15.di atas Rp12.500.000 – Rp13.750.0005%
16.di atas Rp13.750.000 – Rp15.100.0006%
17.di atas Rp15.100.000 – Rp16.950.0007%
18.di atas Rp16.950.000 – Rp19.750.0008%
19.di atas Rp19.750.000 – Rp24.150.0009%
20.di atas Rp24.150.000 – Rp26.450.00010%
21.di atas Rp26.450.000 – Rp28.000.00011%
22.di atas Rp28.000.000 – Rp30.050.00012%
23.di atas Rp30.050.000 – Rp32.400.00013%
24.di atas Rp32.400.000 – Rp35.400.00014%
25.di atas Rp35.400.000 – Rp39.100.00015%
26.di atas Rp39.100.000 – Rp43.850.00016%
27.di atas Rp43.850.000 – Rp47.800.00017%
28.di atas Rp47.800.000 – Rp51.400.00018%
29.di atas Rp51.400.000 – Rp56.300.00019%
30.di atas Rp56.300.000 – Rp62.200.00020%
31.di atas Rp62.200.000 – Rp68.600.00021%
32.di atas Rp68.600.000 – Rp77.500.00022%
33.di atas Rp77.500.000 – Rp89.000.00023%
34.di atas Rp89.000.000 – Rp103.000.00024%
35.di atas Rp103.000.000 – Rp125.000.00025%
36.di atas Rp125.000.000 – Rp157.000.00026%
37.di atas Rp157.000.000 – Ro206.000.00027%
38.di atas Rp206.000.000 – Rp337.000.00028%
39.di atas Rp337.000.000 – Rp454.000.00029%
40.di atas Rp454.000.000 – Rp550.000.00030%
41.di atas Rp550.000.000 – Rp695.000.00031%
42.di atas Rp695.000.000 – Ro910.000.00032%
43.di atas Rp910.000.000 – Rp1.400.000.00033%
44.di atas Rp1.400.000.00034%

Kategori B

Rincian seluruh TER bulanan kategori B berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:

No.Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1.sampai dengan Rp6.200.0000%
2. di atas Rp6.200.000 – Rp6.500.0000,25%
3.di atas Rp6.500.000 – Rp6.850.0000,5%
4.di atas Rp6.850.000 – Rp7.300.0000,75%
5.di atas Rp7.300.000 – Rp9.200.0001%
6.di atas Rp9.200.000 – Rp10.750.0001,5%
7.di atas Rp10.750.000 – Ro11.250.0002%
8.di atas Rp11.250.000 – R11.600.0002,5%
9.di atas Rp11.600.000 – Rp12.600.0003%
10.di atas Rp12.600.000 – Rp13.600.0004%
11.di atas Rp13.600.000 – Rp14.950.0005%
12.di atas Rp14.950.000 – Rp16.400.0006%
13.di atas Rp16.400.000 – Rp18.450.0007%
14.di atas Rp18.450.000 – Rp21.850.0008%
15.di atas Rp21.850.000 – Ro26.000.0009%
16.di atas Rp26.000.000 – Rp27.700.00010%
17.di atas Rp27.700.000 – Rp29.350.00011%
18.di atas Rp29.350.000 – Rp31.450.00012%
19.di atas Rp31.450.000 – Rp33.950.00013%
20.di atas Rp33.950.000 – Rp37.100.00014%
21.di atas Rp37.100.000 – Rp41.100.00015%
22.di atas Rp41.100.000 – Rp45.800.00016%
23.di atas Rp45.800.000 – Ro49.500.00017%
24.di atas Rp49.500.000 – Rp53.800.00018%
25.di atas Rp53.800.000 – Rp58.500.00019%
26.di atas Rp58.500.000 – Rp64.000.00020%
27.di atas Rp64.000.000 – Rp71.000.00021%
28.di atas Rp71.000.000 – Rp80.000.00022%
29.di atas Rp80.000.000 – Rp93.000.00023%
30.di atas Rp93.000.000 – Rp109.000.00024%
31.di atas Rp109.000.000 – Rp129.000.00025%
32.di atas Rp129.000.000 – Rp163.000.00026%
33.di atas Rp163.000.000 – Rp211.000.00027%
34.di atas Rp211.000.000 – Rp374.000.00028%
35.di atas Rp374.000.000 – Rp459.000.00029%
36.di atas Rp459.000.000 – Rp555.000.00030%
37.di atas Rp555.000.000 – Rp704.000.00031%
38.di atas Rp704.000.000 – Rp957.000.00032%
39.di atas Rp957.000.000 – Rp1.405.000.00033%
40.di atas Rp1.405.000.00034%

Kategori C

Rincian seluruh TER bulanan kategori C berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:

No.Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1.sampai dengan Rp6.600.0000%
2. di atas Rp6.600.000 – Rp6.950.0000,25%
3.di atas Rp6.950.000 – Rp7.350.0000,5%
4.di atas Rp7.350.000 – Rp7.800.0000,75%
5.di atas Rp7.800.000 – Rp8.850.0001%
6.di atas Rp8.850.000 – Rp9.800.0001,25%
7.di atas Rp9.800.000 – Rp10.950.0001,5%
8.di atas Rp10.950.000 – Rp11.200.0001,75%
9.di atas Rp11.200.000 – Rp12.050.0002%
10.di atas Rp12.050.000 – Rp12.950.0003%
11.di atas Rp12.950.000 – Rp14.150.0004%
12.di atas Rp14.150.000 – Ro15.550.0005%
13.di atas Rp15.550.000 – Rp17.050.0006%
14.di atas Rp17.050.000 – Rp19.500.0007%
15.di atas Rp19.500.000 – Rp22.700.0008%
16.di atas Rp22.700.000 – Rp26.600.0009%
17.di atas Rp26.600.000 – Rp28.100.00010%
18.di atas Rp28.100.000 – Rp30.100.00011%
19.di atas Rp30.100.000 – Rp32.600.00012%
20.di atas Rp32.600.000 – Rp35.400.00013%
21.di atas Rp35.400.000 – Rp38.900.00014%
22.di atas Rp38.900.000 – Rp43.000.00015%
23.di atas Rp43.000.000 – Rp47.400.00016%
24.di atas Rp47.400.000 – Rp51.200.00017%
25.di atas Rp51.200.000 – Rp55.800.00018%
26.di atas Rp55.800.000 – Rp60.400.00019%
27.di atas Rp60.400.000 – Rp66.700.00020%
28.di atas Rp66.700.000 – Rp74.500.00021%
29.di atas Rp74.500.000 – Rp83.200.00022%
30.di atas Rp83.200.000 – Rp95.000.00023%
31.di atas Rp95.600.000 – Rp110.000.00024%
32.di atas Rp110.000.000 – Rp134.000.00025%
33.di atas Rp134.000.000 – Rp169.000.00026%
34.di atas Rp169.000.000 – Rp221.000.00027%
35.di atas Rp221.000.000 – Rp390.000.00028%
36.di atas Rp390.000.000 – Rp463.000.00029%
37.di atas Rp463.000.000 – Rp561.000.00030%
38.di atas Rp561.000.000 – Rp709.000.00031%
39.di atas Rp709.000.000 – Rp965.000.00032%
40.di atas Rp965.000.000 – Rp1.419.000.00033%
41.di atas Rp1.419.000.00034%

Tarif Efektif Harian

Kemudian ada kategori berupa tarif efektif harian dikenakan kepada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan.

TER harian untuk penghasilan yang diterima secara mingguan, satuan, atau borongan diterapkan dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.

Berikut rincian TER harian : 

No.Penghasilan Bruto HarianTarif Pajak
1.sampai dengan Rp450.0000%
2.di atas Rp450.000 – Rp2.500.0000,5%

Contoh Perhitungan PPh 21 Terbaru Tahun 2024

Setelah mengetahui rincian tarif efektif rata-rata (TER) pada PPh 21 tahun 2024, berikut contoh perhitungan TER PPh 21 terbaru.

“Ibu Sarah berstatus menikah tanpa tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap di PT. XYZ Gaji yang diterima Ibu Sarah Rp. 10.000.000 per bulan. Selain itu Ibu Sarah membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan”

Maka, perhitungan tarif efektif rata-rata PPh 21 bulanan (Januari – November) sebagai berikut :  

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp10 juta x 2% = Rp200 ribu.

Sedangkan, PPh 21 setahun Ibu Sarah seperti berikut : 

Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 10 juta x 12 = Rp120 juta

Pengurangan:

Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto per Tahun = Rp6 juta

Iuran Pensiun  = Rp100 ribu x 12 = Rp1,2 juta

Biaya Pengurang = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp7,2 juta

Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun – Biaya Pengurang = Rp120 juta – Rp7,2 juta = Rp112,8 juta

PTKP setahun = Rp58,5 juta

PKP setahun = Rp54,3 juta

PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun = 5% x Rp54,3 juta = Rp2,715 juta

Maka, PPh 21 masa pajak Desember, adalah

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari s/d November) = Rp2,715 juta – (Rp200 ribu x 11) = Rp515 ribu

Dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh 21 terbaru pada bulan Januari – November yang dipotong PT XYZ atas penghasilan Ibu Sarah adalah Rp200 ribu. Perhitungan PPh 21 bulan Desember adalah Rp740 ribu. Dan PPh 21 dengan masa pajak tahunan adalah Rp2,715 juta.

Kesimpulan

Pemerintah melakukan penyederhanaan pemotongan dan perhitungan PPh 21 terbaru tahun 2024 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 ini sudah mulai berlaku sejak Januari 2024. 

Diharapkan dengan adanya skema ini pemotongan dan perhitungan PPh 21 terbaru memberikan kemudahan untuk wajib pajak. 

Saat ini, penghitungan pajak dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi penggajian karyawan. Dengan demikian, penghitungan gaji dan perhitungan pajak PPh 21 terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat melalui satu aplikasi.

aplikasi payroll, aplikasi gaji karyawan Fortius HRIS

Fortius HRIS mengenalkan modul Payroll sebagai sistem penggajian karyawan yang di dalamnya juga dapat menghitung secara otomatis PPh 21 karyawan. Untuk tahu lebih lanjut bisa cek selengkapnya di Fortius HRIS

Semoga informasi mengenai perubahan dan perhitungan PPh 21 terbaru dapat memberikan wawasan ya. Dan stay update di Blog Fortius untuk artikel bermanfaat lainnya.

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.