Cuti sebagaimana diketahui merupakan hak karyawan sebagai pekerja yang telah bekerja penuh selama setahun. Tujuan dari cuti karyawan adalah memberikan kesempatan kepada karyawan untuk beristirahat, memulihkan energi, menjaga keseimbangan kerja-hidup, dan mengurus keperluan pribadi.
Jatah cuti diberikan kepada karyawan minimal 12 hari dalam satu tahun, hal ini telah diatur pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan.
Tetapi tidak banyak karyawan yang tidak mengambil seluruh jatah cutinya, jika cuti masih menyisa biasanya akan hangus. Tetapi beberapa perusahaan memiliki sistem leave encashment.
Apa itu leave encashment? Apakah cuti bisa diuangkan? Simak terus artikel ini yang akan membahas leave encashment.
Daftar Isi
TogglePengertian leave encashment
Leave encashment merupakan proses di mana karyawan menerima pembayaran atau kompensasi finansial atas cuti yang tidak digunakan atau belum diambil selama periode tertentu.
Ini berarti, jika seorang karyawan memiliki sisa cuti yang belum digunakan pada akhir tahun atau saat mereka meninggalkan pekerjaan, mereka dapat memilih untuk mendapatkan pembayaran sejumlah uang untuk cuti yang belum diambil tersebut.
Pemberian opsi leave encashment membuat karyawan memiliki fleksibilitas dalam memilih antara mengambil cuti atau mengkonversinya menjadi uang.
Seiring dengan itu, perusahaan memastikan bahwa hak cuti karyawan tetap terjamin, meskipun cuti tersebut tidak diambil. Situasi ini dapat berpengaruh positif pada kesejahteraan karyawan.
Apakah cuti tahunan bisa diuangkan?
Apakah cuti tahunan bisa diuangkan? Jawabannya adalah bisa. Beberapa perusahaan memang menggunakan sistem cuti yang dikonversikan menjadi uang jika kita tidak memakainya.
Tetapi apakah semua perusahaan wajib memakai sistem ini? Jawabannya adalah tidak. Perusahaan tidak wajib menguangkan cuti. Maka dari itu sistem cuti yang dapat diuangkan ini balik lagi kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
Terlebih, tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa cuti dapat diuangkan. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai cuti tahunan, tidak tertulis regulasi terkait pengubahan cuti menjadi uang. Selain itu, tak ada aturan lain terkait hal ini.
Beberapa perusahaan memang memberikan keuntungan agar cuti dapat diuangkan. Namun banyak juga perusahaan yang tidak memberikan kompensasi apapun untuk mengganti cuti tahunan. Maka dari itu, cuti yang tidak diambil biasanya akan hangus
Ketentuan mengenai cuti yang diuangkan biasanya akan tertulis dalam surat perjanjian kerja atau dalam peraturan perusahaan.
Ketentuan cuti tahunan yang bisa diuangkan
Meskipun tidak semua perusahaan mengadakan sistem leave encashment (cuti yang bisa diuangkan) dan tidak adanya peraturan yang tercantum, tetapi ada satu ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan perusahaan wajib untuk mengikuti ketentuan ini.
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 43 ayat (4) perusahaan harus memberikan uang penggantian atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat karyawan itu terkena PHK.
Hal ini juga memiliki syarat tertentu yaitu harus mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan maka karyawan berhak atas suatu kompensasi cuti tahunan.
Di luar dari itu, seperti yang telah dijelaskan bahwa untuk memberikan leave encashment akan tergantung kebijakan masing-masing karyawan. Hal ini juga termasuk aturan cara menghitung perhitungan leave encashment.
Maka dari itu, jika karyawan tersebut tidak memakai jatah cuti yang telah diberikan oleh perusahaan, hak cuti karyawan yang bersangkutan gugur dengan sendirinya.
Perhitungan cuti yang diuangkan (jika karyawan berhenti bekerja/PHK)
Perhitungan cuti yang diuangkan jika karyawan berhenti bekerja/PHK secara umum bisa dilihat sebagai berikut:
Sebagai contoh, Fahri akan mengundurkan diri dari PT XYZ pada bulan Agustus 2023 dengan gaji kotor Rp 10.000.000,00 dan baru mengambil cuti selama 5 (lima) hari dari jatah cuti 12 (dua belas) hari.
Maka perinciannya sebagai berikut :
- Upah kotor : Rp 10.000.000,00
- Tanggal efektif pengunduran diri : 31 Agustus 2019
- Cuti yang terpakai : 5 hari
- Hak cuti setahun : 12 hari kerja
- Hak cuti karyawan :
(jumlah bulan kerja/12 bulan) x 12 jatah cuti =
(8/12) x 12 = 8
Saudara Fahri sudah mengambil cuti tahunan 5 hari. Maka, hak cutinya menjadi 8 hari kerja – 5 hari kerja = 3 hari kerja. Untuk perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan adalah (3 hari kerja / 22 hari kerja di bulan Maret) x Rp10.000.000,00 = Rp 1.363.636
Seperti itulah rata-rata perhitungan cuti yang dapat diuangkan. Perhitungan di atas memungkinkan anda melihat gambaran perhitungan leave encashment (cuti yang bisa diuangkan).
Sementara itu, perhitungan leave encashment yang berstatus masih karyawan seharusnya tidak akan jauh berbeda.
Aplikasi perhitungan leave encashment
Perhitungan seperti itu cukup merepotkan jika dikerjakan secara manual. Tetapi sekarang dengan kemudahan aplikasi HRIS, dapat dengan mudah menghitung leave encashment melalui satu aplikasi yang terintegrasi.
Fortius HRIS menghadirkan modul Expenses untuk memudahkan perhitungan leave encashment karyawan anda. Memiliki fitur unggulan, sisa cuti dapat dihitung secara otomatis dan diakses oleh karyawan dengan mudah kapan saja.
Mulai beralih ke Fortius HRIS dan nikmati kemudahan pengelolaan HR melalui modul dan fitur yang tersedia. Untuk mengetahui lebih lengkap, langsung cek Fortius HRIS!
Kesimpulan
Cuti dapat diubah menjadi uang melalui suatu kebijakan dalam perusahaan yang disebut leave encashment, di mana karyawan diberi opsi untuk mengonversi sisa cuti yang belum diambil menjadi pembayaran uang.
Tetapi tidak semua perusahaan menerapkannya. Jadi pastikan perusahaan anda menggunakan sistem ini sebelum melakukan pengajuan ya! Dan gunakan aplikasi leave encashment untuk mengajukan agar lebih mudah.
Demikian artikel leave encashment, semoga bisa menjadi insight baru dan dapat membantu anda. Baca artikel bermanfaat lainnya di Blog Fortius!