Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Objek, Subjek Dan Jenisnya

Pajak Penghasilan (PPh): pengertian, objek, subjek, jenis dan fungsi pajak penghasilan

Membayar pajak merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai warga negara yang baik. Pajak merupakan iuran yang wajib dibayar oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa. 

Ada beberapa jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB). 

Salah satu jenis pajak yang sering dijumpai oleh pekerja atau karyawan adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh sendiri memiliki beberapa jenis yang perlu dipahami.

Ketahui lebih lanjut mengenai pajak penghasilan beserta jenisnya dalam artikel di bawah ini!

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau disingkat menjadi PPh adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada wajib pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. 

pajak penghasilan adalah
Pajak penghasilan adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh subjek pajak. (Sumber: Freepik)

Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, atau sumber pendapatan lainnya yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.

PPh sama seperti pajak lainnya yang pada dasarnya tidak dapat dirasakan langsung manfaatnya. Pasalnya, pajak akan dialokasikan untuk pembangunan negara yang akan dirasakan dalam jangka panjang.

Secara tidak langsung, PPh bertujuan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara, mewujudkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta mengatur dan mengendalikan perekonomian nasional.

Maka dari itu, membayar pajak penghasilan (PPh) merupakan kewajiban bagi setiap individu dan badan usaha di Indonesia. 

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan. 

Undang-undang ini merupakan versi terbaru setelah mengalami empat kali perubahan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengoptimalkan sistem perpajakan. 

Selain itu, pengaturan mengenai PPh juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Kategori Wajib Pajak Penghasilan (PPh) 

Pada pajak penghasilan (PPh) memiliki kategori wajib pajak, antara lain : 

  • PPh dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi yang mana adalah pegawai, non pegawai, pemilik usaha atau individu yang menerima penghasilan atas kegiatan yang telah dilakukan.
  • PPh dikenakan untuk pendapatan suatu badan usaha atau perusahaan sampai dengan subjek yang menjadi objek dari PPh itu sendiri.

Apa Saja Objek Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak penghasilan (PPh) memiliki objek pajak yang mana objek pajak adalah sesuatu hal yang menjadi sasaran atau target dalam pengenaan. 

Objek dalam pajak ini merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis seperti gaji, imbalan, upah, dan sebagainya yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. 

Rincian yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan (PPh): 

  • Pendapatan yang diterima dari hasil pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan oleh wajib pajak ini meliputi gaji, upah, komisi, bonus, tunjangan, uang pensiun, jaminan hari tua, hingga kemampuan ekonomi tambahan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan dalam bidang perpajakan.
  • Hadiah/penghargaan yang didapat dari hasil pekerjaan atau kegiatan tertentu.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan yang didapat dari penjualan/kegiatan usaha atau pengalihan harta, meliputi: 
  1. Keuntungan yang diperoleh dari hasil peralihan harta perseroan, kelompok, hingga badan sebagai penyertaan modal ataupun pengganti saham.
  2. Keuntungan yang diperoleh dari hasil peralihan harta pada pemegang saham, kelompok, hingga anggota dari kelompok ataupun badan lainnya.
  3. Keuntungan yang diperoleh karena likuidasi, merger, pemekaran, akuisisi ataupun reorganisasi dengan nama, jenis, atau dalam bentuk apapun.
  4. Keuntungan yang diperoleh karena hibah, sumbangan, kecuali yang diberikan atas keluarga sedarah dalam satu garis keturunan ataupun pada badan-badan sosial (keagamaan, pendidikan, yayasan, koperasi, dan sejenisnya).
  5. Keuntungan yang diperoleh atas pengalihan harta ataupun penjualan dari sebagian ataupun seluruhnya dari hak penambangan, pembiayaan, hingga tanda turut atau permodalan dalam badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan.
  • Penerimaan kembali dari hasil pajak yang telah dibayarkan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Royalti. 
  • Sewa.
  • Penerimaan ataupun perolehan dari pembayaran berkala.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran dari hasil perkumpulan dari beberapa anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerja bebas.
  • Penghasilan lainnya yang belum dikenai pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis industri, termasuk yang berbasis syariah.
  • Imbalan bunga (sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku).
  • Surplus dari BI (Bank Indonesia).

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bersifat Final 

  • Penghasilan dari bunga deposito atau tabungan lainnya seperti bunga obligasi hingga surat utang negara.
  • Hadiah yang didapat secara cuma-cuma seperti undian.
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya yang sejenis, hingga transaksi derivatif yang diperjual-belikan di pasar saham atau bursa.
  • Penghasilan atas peralihan harta tanah/bangunan, jasa konstruksi, real estate, hingga persewaan.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Siapa Saja Subjek Pajak Penghasilan (PPh)?

Selain adanya objek, PPh memiliki subjek pajak. Subjek pajak PPh merupakan wajib pajak yang memiliki tanggung jawab untuk membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan atas sumber penghasilan yang diperoleh.

Wajib pajak yang menjadi subjek pajak penghasilan ditentukan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Subjek pajak penghasilan menurut Undang-Undang pajak penghasilan memiliki jenisnya masing-masing. Berikut adalah subjek PPh sebagai berikut: 

Subjek PPh Orang Pribadi

Subjek pajak penghasilan ini adalah orang pribadi yang menjadi subjek PPh. Ini berarti seorang individu yang menerima pendapatan yang tercantum dalam objek pajak, wajib membayar pajak jenis ini. 

Subjek PPh orang pribadi mencangkup yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. 

Subjek PPh OP dalam Negeri 

Subjek pajak ini merupakan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing yang berdomisili dan bertempat tinggal di Indonesia dan memperoleh pendapatan/penghasilan dari Indonesia.

Subjek PPh OP Dalam Negeri berlaku jika WNI atau WNA memperoleh penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Subjek PPh OP Luar Negeri 

Pada subjek pajak ini merupakan orang yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia dan hanya tinggal selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun, namun mendapatkan pendapatan/penghasilan dari Indonesia atau memiliki badan usaha di Indonesia.

Subjek PPh Warisan yang Belum Terbagi

Konsep warisan yang belum terbagi merujuk pada subjek pajak PPh yang wajib membayar pajak atas pendapatan yang berasal dari warisan tersebut. Hal ini tertuang pada UU PPh No. 36/2008.

Warisan yang ditinggalkan oleh subjek pajak dalam negeri tersebut akan dilanjutkan oleh pihak yang berstatus pewaris. Untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya selanjutnya akan dilakukan oleh wajib pajak yang menjadi pelaksana wasiat (pengurus warisan) atau ahli waris.

Subjek PPh Badan

Pada subjek PPh badan merupakan wajib pajak badan yang menjadi subjek pajak. Wajib Pajak Badan (WP Badan) adalah entitas (orang atau modal) yang menjadi satu kesatuan dan memiliki kewajiban untuk membayar PPh atas penghasilan yang diterimanya.

Badan tersebut dapat berbentuk firma, koperasi, perseroan terbatas (PT), kongsi, CV, hingga perseroan sejenis lainnya. Ketentuan sebagai subjek pajak penghasilan badan yang terdiri dari :

  • Badan yang didirikan atau bertempat di wilayah Indonesia.
  • Badan yang tidak didirikan dan/atau tidak bertempat di wilayah Indonesia, tetapi menjalankan kegiatan usahanya dengan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)

Subjek PPh BUT sebenarnya sama dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT sendiri adalah bentuk usaha tetap yang digunakan oleh SPLN (subjek pajak luar negeri) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh)?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai objek dan subjek PPh, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang wajib membayar pajak adalah yang termasuk dalam objek dan subjek PPh

Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) memiliki beberapa jenis yang terbagi sesuai objek dan subjeknya masing-masing. Berikut rincian jenis-jenis pajak penghasilan (PPh) yang ada : 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

PPh pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak yang beroperasi dalam industri penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing. Adapun, bisnis lain yang bisa terkena PPh 15 yaitu seperti perusahaan pengeboran minyak.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 

PPh pasal 19 merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk  pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Ini merujuk pada proses penilaian yang dapat dianggap sebagai revaluasi.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 

PPh pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh pasal 22 adalah pajak yang biasanya dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik itu badan usaha milik pemerintah maupun swasta yang kegiatannya berhubungan dengan aktivitas perdagangan ekspor/impor dan penjualan barang mewah.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang belum dipotong sebelumnya oleh PPh Pasal 21. Pajak ini dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, pemberian hadiah, pembayaran royalti, dan lain-lain.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 

Pph pasal 24 merujuk pada para wajib pajak yang memanfaatkan kredit pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak terkena pajak berjangka.

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 25

PPh pasal 25 merupakan jenis pajak penghasilan yang pembayarannya dengan cara diangsur setiap bulannya dalam tahun pajak berjalan. Tujuannya adalah agar meringankan para wajib pajak dengan pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 26

PPh pasal 26 yaitu pajak yang dikenakan untuk penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar Negeri. 

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah selisih antara jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) dan total kredit pajak yang diperoleh dari PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 24) serta PPh Pasal 25 oleh sebuah perusahaan selama satu tahun pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu yang diperoleh oleh wajib pajak, dan pemotongannya merupakan kewajiban membayar pajak badan maupun individu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang. 

PPh Pasal 4 Ayat (2) memiliki tarif yang bervariasi untuk setiap jenis pajaknya, sehingga sering disebut sebagai PPh Final.

Kesimpulan 

Pajak merupakan hal umum yang wajib dibayarkan setiap warga negara sebagai wajib pajak. Dengan memahami pajak penghasilan, masyarakat yang masuk dalam kategori wajib pajak dapat menjalankan kewajiban membayar pajak.

Pajak pun banyak jenisnya salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai pembangunan nasional. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik individu maupun badan.

PPh memiliki banyak jenisnya tergantung subjek dan objek pajaknya. Sebagai pekerja sangat umum akan terkena potongan pajak 21. 

Setelah dijelaskan berbagai jenis pajak penghasilan, semoga kalian dapat terbantu untuk membedakannya. Demikian artikel mengenai pajak penghasilan (PPh). Temukan artikel menarik mengenai pajak di Blog Fortius!

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.