Ketika warga negara membayar pajak, mereka akan mendapatkan bukti potong sebagai bukti bahwa pembayaran pajak telah dilakukan kepada negara.
Bukti potong ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak yang telah dipotong dari penghasilan mereka.
Bukti potong juga memainkan peran penting dalam proses pelaporan pajak. Hal ini dikarenakan informasi yang terdapat di dalamnya dapat digunakan sebagai referensi dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau formulir pajak lainnya.
Melihat pentingnya bukti potong ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sebuah aplikasi baru untuk mengeluarkan bukti potong PPh 21/26 yang mulai aktif pada Masa Pajak Januari 2024. Aplikasi ini dikenal dengan nama aplikasi e-Bupot 21/26.
Penggunaan aplikasi ini memungkinkan pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau 26 dilakukan secara daring melalui e-Bupot, menggantikan proses konvensional yang sebelumnya diperlukan.
Lalu bagaimana kegunaan aplikasi e-bupot ini? Yuk simak dalam artikel bawah ini.
Daftar Isi
ToggleApa itu aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP?
Aplikasi e-Bupot 21/26 adalah suatu aplikasi untuk membuat bukti potong atas pembayaran pajak PPh pasal 21 dan/atau pasal 26. Aplikasi ini secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal pajak. Dan sudah dapat diakses per Januari 2024.
Peluncuran dan penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/PJ/2024).
Selain untuk membuat bukti potong PPh 21/26, aplikasi e-Bupot juga digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ini dapat diakses melalui laman DJP Online atau melalui https://ebupot2126.pajak.go.id.
Jadi, wajib pajak sebagai pemotong pajak sekarang dapat membuat bukti potong PPh 21/26 dan melaporkan SPT masa secara online melalui aplikasi e-Bupot 21/26.
Nantinya, jika wajib pajak pemotong pajak yang telah membuat bukti potong dan melaporkannya melalui aplikasi ini tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa dalam bentuk kertas pada masa pajak selanjutnya.
Fungsi aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP
Fungsi dari aplikasi e-Bupot adalah memudahkan wajib pajak dalam melakukan beberapa tugas terkait pembayaran pajak, khususnya terkait dengan pengeluaran bukti potong PPh 21 dan/atau PPh 26.
Dengan adanya peluncuran e-Bupot 21/26 wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung untuk membuat bukti potong secara konvensional.
Fitur aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP
Pada aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP terdapat 5 fitur utama antara lain :
Dashboard
Pada bagian dashboard berfungsi untuk melihat SPT masa yang telah di submit secara online pada sistem DJP. Selain itu pada menu dashboard dapat melakukan aksi mencetak atau mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Induk SPT Masa PPh 21/26.
Perekam bukti potong
Pada aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP dilengkapi dengan fitur perekam yang dapat digunakan untuk mendaftarkan orang pribadi sebagai perekam bukti potong, mengatur status aktif atau nonaktif perekam, serta menghapus orang pribadi yang telah ditunjuk sebagai perekam bukti potong. Nantinya fitur e-Bupot ini akan menjaga kerahasiaan dan privasi data pemotong PPh.
User perekam dalam aplikasi e-Bupot 21/26 memiliki kewenangan untuk mengakses segala e-Bupot 21/26 secara terbatas.
SPT masa
E-Bupot 21/26 juga digunakan untuk merekam bukti setor SPT Masa yang telah dilakukan melalui SSP atau Pb. Lalu e-Bupot 21/26 juga berfungsi untuk membuat draft dan mengirim SPT Masa PPh 21/26 ke sistem DJP.
Pengaturan
E-Bupot 21/26 juga mempunyai menu pengaturan yang berfungsi untuk mendaftarkan nama penandatangan bukti potong dan SPT, mendaftarkan perekam bukti potong, serta mengetahui, mengaktifkan, dan menonaktifkan penandatangan dan perekam yang telah terdaftar ke sistem DJP.
Jenis bukti potong PPh 21/26
Bukti potong pajak memiliki jenisnya sendiri, setidaknya ada 5 macam jenis bukti potong PPh 21/26 yaitu:
Formulir 1721-A1
Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai, pensiunan atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala.
Formulir 1721-A2
formulir bukti potong SPT 1721-A2 ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.
Formulir 1721-VI
Formulir 1721-VI adalah bukti pemotongan penghasilan yang bersifat tidak final yang diperuntukan untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai dan peserta kegiatan.
Formulir 1721-VII
Formulir 1721-VII bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat final yang digunakan untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima pegawai negeri sipil yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
Formulir 1721-VIII
Formulir 1721-VIII ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Cara aktivasi aplikasi e-Bupot PPH 21/26
Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 21/26, diharuskan untuk mengaktivasi aplikasi terlebih dahulu. Anda bisa melakukannya dengan cara :
- Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukan NIK/NPWP, Kata Sandi, dan Kode Keamanan untuk Log in.
- Pilih menu Profil.
- Klik Aktivasi Fitur.
- Ceklis akses e-Bupot 21/26.
- Klik Ubah Fitur Layanan dan klik Ya.
- Lakukan Login kembali.
- Pilih menu Lapor dan klik Pra Pelaporan.
- Aplikasi e-Bupot 21/26 sudah dapat diakses di laman DJP Online.
Cara membuat bukti potong di e-Bupot PPh 21/26
Dalam membuat bukti potong dalam aplikasi e-Bupot PPh 21/26 memiliki 2 metode yang bisa dilakukan yaitu metode key-in dan input data.
Metode key-in
Membuat bukti potong dengan metode key-in berarti pengguna harus merekam satu per satu bupot yang akan dibuat. Nantinya pengguna akan dapat melihat lebih detail dan teliti atas bukti potong yang sudah dibuat sebelum diterbitkan.
Metode input data
Sedangkan membuat bukti potong menggunakan metode input data, pengguna tidak perlu lagi menginput satu per satu data secara manual. Namun, pengguna harus mengunduh terlebih dahulu template excel yang sudah disediakan oleh DJP yang terdiri dari 6 sheet, yakni sheet Rekap, 21, 26, Ref Daftar Objek Pajak, Ref Daftar Kode Negara, dan Ref Daftar PTKP.
Sebelum membuat bukti potong, pengguna diharuskan untuk mengatur nama dan jabatan penandatangan terlebih dahulu di menu pengaturan.
Cara mendaftarkan penandatangan di e-Bupot PPh 21/26
Pada aplikasi e-Bupot anda dapat mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan bukti potong. Berikut caranya :
- Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masuk ke laman e-Bupot 21/26.
- Klik Pengaturan.
- Pilih Penandatangan dan klik Tambah.
- Pilih Jenis Identitas berupa NPWP atau NIK.
- Jika memilih NPWP, masukkan NPWP 15 digit dan nama lengkap akan otomatis terisi.
- Jika memilih NIK, masukkan NIK 16 digit, ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP, dan tekan tombol cek.
- Centang status aktif dan klik simpan.
- Penandatangan yang berhasil terekam dan dapat dilihat di menu Daftar Penandatangan Bukti Potong.
- Jika ingin menonaktifkan klik tombol samping status maka akan otomatis nonaktif.
Cara mendaftarkan perekam bukti potong di aplikasi PPh 21/26
E-Bupot seperti yang sudah dijelaskan di atas dapat menambahkan user perekam, berikut utuk menambahkan orang pribadi sebagai user perekam :
- Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masuk ke laman e-Bupot 21/26.
- Klik Pengaturan.
- Pilih Perekam dan klik Tambah.
- Berikutnya akan ditampilkan menu ‘Tambah Perekam’.
- Masukkan NPWP, Email, dan Password.
- Klik Simpan.
- Pengguna yang didaftarkan sebagai akan mendapatkan username, dan password yang digunakan untuk login ke laman website.
Kesimpulan
DJP telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26 yang berfungsi untuk membuat bukti potong pajak penghasilan 21 dan/atau 26 dan melaporkan SPT masa. Hal ini berguna untuk memudahkan wajib pajak melakukan aktivitas perpajakan. Aplikasi ini sudah bisa digunakan per masa pajak Januari 2024.
Berikut telah dijelaskan mengenai aplikasi e-Bupot yang dirilis oleh DJP. Semoga artikel ini dapat membantu anda memahami aplikasi e-Bupot. Cek artikel bermanfaat lainnya di https://fortiushris.com/blog/.