Follow us

Resmi Berlaku, Berapa Besaran Iuran Tapera Bagi Karyawan?

Gaji Karyawan Dipotong 3%, Inilah Besaran Iuran Tapera

Siap-siap, gaji pekerja Indonesia akan dipotong untuk membayar Tapera! Kebijakan ini tengah menjadi topik hangat di berbagai kalangan, baik di media massa maupun media sosial belakangan ini. 

Tapera merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja, dalam memperoleh rumah yang layak huni. Namun, potongan gaji ini menuai beragam reaksi dari banyak pihak termasuk karyawan.

Agar lebih memahami isu iuran Tapera, ada baiknya kamu simak selengkapnya tentang Tapera yang resmi berlaku untuk karyawan mulai dari pengertian, siapa yang wajib membayar Tapera, hingga besaran potongan gaji untuk iuran Tapera ini yuk. Simak di bawah ini!

Apa Itu Tapera

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam waktu tertentu yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Secara sederhana, Tapera adalah iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai perumahan.

iuran tapera untuk membiayai perumahan bagi pekerja
Ilustrasi iuran Tapera guna untuk membiayai perumahan bagi pekerja (Sumber: Freepik)

Dana program Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Nantinya Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta serta nantinya kepentingan peserta akan dilindungi. 

Peraturan Tapera

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dan telah ditekan oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini kembali ditekan dalam peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Undang-undang ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024. Oleh karena itu, setelah undang-undang ini diterbitkan maka para pekerja wajib membayar iuran Tapera.

Manfaat dan Tujuan Tapera

Tujuan adanya Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta  

Nantinya, dana Tapera ini dapat bermanfaat untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Selain itu peserta akan mendapat manfaat berupa tabungan beserta hasil pemupukannya yang dapat diambil pada masa akhir kepesertaan.

Namun, yang dapat memanfaatkan pembiayaan Tapera adalah peserta MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan rumah. 

Peserta yang memenuhi kriteria  dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan berupa

  • Pemilikan rumah 
  • Pembangunan rumah 
  • Atau perbaikan rumah

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan, meliputi 

  • Pembiayaan rumah hanya dapat dilakukan untuk rumah pertama 
  • Pembiayaan hanya diberikan satu kali 
  • Dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tial pembiayaan rumah

 Pembiayaan rumah dapat berupa, 

  • Rumah tunggal
  • Rumah deret
  • Rumah susun 
  • Atau lainnya yang setara

Jadi, secara tidak langsung pembiayaan perumahan akan sangat bermanfaat untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pengajuan Kredit pemilikan rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). 

Pada akhirnya dana yang sudah terhimpun dapat diambil kembali saat masa kepersertaan berakhir.

Apakah Tapera Bersifat Wajib?

Ya, iuran Tapera bersifat wajib sesuai dengan kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Siapa Yang Wajib Membayar Tapera?

Lalu siapa yang wajib membayar Tapera? Menurut PP, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Yang wajib membayar Tapera tentunya pekerja yang menerima gaji atau upah. Tapera berlaku bagi pegawai negeri seperti PNS, ASN, BUMN, BUMD, Polri dan TNI, pegawai swasta, hingga freelancer atau pekerja mandiri. 

Wah, ternyata peraturan ini berlaku untuk setiap pekerja. Lalu berapa besaran potongan Tapera?

Berapa Besaran Iuran Tapera?

Adapun dasar berapa besaran iuran Tapera telah tercantum dalam PP No 21 Tahun 2024 Pasal 15 adalah kisaran 2.5% hingga 3%.

besaran potongan iuran Tapera 2.5% - 3%
Gaji pekerja akan dipotong berkisar 2.5% – 3% setiap bulannya (Sumber: Freepik)

Besaran iuran Tapera telah diatur sebagaimana berikut sesuai PP No. 21 Tahun 2024:

Besaran Simpanan Peserta

Besaran simpanan peserta Tapera adalah sebesar 3%. Hal ini tercantum pada Pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi “Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.”

Sehingga gaji karyawan akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Pembagian Iuran untuk Peserta Pekerja

Menurut Pasal 15 Ayat 2. besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sehingga besarannya adalah 3% sesuai yang disebutkan di Ayat 1.

Iuran Tapera untuk Pekerja Mandiri

Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, besaran simpanan peserta ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut sesuai Pasal 15 Ayat 3. Sehingga, potongan iurannya adalah 3% yang ditanggung full oleh freelancer.

Dasar Perhitungan Iuran Tapera

Menurut Pasal 15 Ayat 4. dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:

  • Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
  • Pekerja/Buruh di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
  • Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
  • Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

Kapan Iuran Tapera Akan Berlaku?

Iuran Tapera ini akan berlaku pada setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Sesuai dengan pasal 20 PP Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera setiap bulannya bulan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Jika pada tanggal 10 hari libur maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. 

Terkait pelaksanaan Tapera, pemerintah memberi tenggat waktu untuk mendaftarkan para pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun terhitung mulai dari tanggal PP 25 Tahun 2020 diteken. Alhasil, pekerja harus mendaftarkan dirinya selambatnya tahun 2027.

Namun tak perlu khawatir karena pasalnya dana Tapera ini akan dikembalikan kepada peserta yaitu karyawan yang membayar iuran tapera. Karena sistem ini seperti sistem pemupukan dana dan akan dikembalikan nantinya.

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menegaskan dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Selain itu, BP Tapera juga memastikan dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika kepesertaannya berakhir sesuai dengan jumlah hasil pemukanya. 

Apa Saja Yang Dapat Membuat Kepesertaan Tapera Berakhir?

Lalu, bagaimana cara mengakhiri kepesertaan Tapera atau mencairkan dana Tapera? Berikut adalah syarat yang dapat membuat kepesertaan Tapera berakhir sebagai berikut:

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Kesimpulan

Singkatnya, Tapera adalah iuran yang wajib dibayar oleh pekerja dengan besaran 3% dari gaji yang diterima pada tanggal 10 setiap bulannya.

Tujuan iuran ini bertujuan untuk membiayai kebutuhan rumah atau tempat tinggal bagi pekerja. Namun, Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak pro dan kontra dari berbagai pihak di masyarakat.

Hal itu karena adanya potongan ini yang menambah jumlah potongan yang harus ditanggung oleh para pekerja. Seperti yang diketahui, saat ini pekerja sudah dipotong oleh berbagai iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan potongan lainnya.

Meskipun menuai beragam respons dari berbagai pihak, namun peraturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo per 20 Mei 2024 lalu dan akan berlaku untuk kedepannya. Kalau menurut kalian, kalian setuju nggak dengan peraturan ini? 

Simak terus informasi insightful lainnya di Blog Fortius HRIS ya!

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.