Pertama Kali Lapor SPT Tahunan? Begini Caranya!

Pertama Kali Lapor SPT Tahunan? Ikuti Langkahnya!

Kalian sebagai wajib pajak mungkin tidak asing dengan SPT tahunan bukan? Singkatan SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

SPT tahunan ini sifatnya wajib dilakukan setiap tahunnya untuk masyarakat yang telah memiliki NPWP. 

Sudahkah kalian lapor SPT untuk tahun pajak sebelumnya? Jangan sampai terlewat jika tidak ingin mendapat sanksi. Atau apakah kamu baru pertama kali lapor SPT tahunan?

Dalam artikel ini akan menjelaskan secara jelas apa itu SPT tahunan, batas waktu pelaporan terakhir hingga cara lapor SPT tahunan dengan benar terutama bagi yang baru pertama kali memiliki NPWP atau menjadi orang wajib pajak. Simak terus!

Apa Itu SPT Tahunan?

Sebelum masuk dalam bagaimana cara lapor SPT tahunan mari ketahui apa itu SPT tahunan. 

Setiap masyarakat yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan wajib melakukan pelaporan pajak kepada kantor pajak. 

Dalam melakukan pelaporan harus menyertakan surat dan lampiran, inilah yang disebut SPT tahunan. Kepanjangan SPT tahunan sendiri adalah Surat Pemberitahuan Tahunan. 

Maka dengan kata lain, SPT tahunan adalah surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. 

Selain itu, SPT tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SPT tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Adapun, regulasi mengenai setiap wajib pajak melaporkan SPT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Fungsi SPT Tahunan

SPT Tahunan berperan sebagai alat untuk wajib pajak melaporkan dan memberikan pertanggungjawaban atas perhitungan total pajak yang telah dibayarkan. 

Sebagai bentuk pelaporan pajak, SPT tahunan mencakup informasi tentang penghasilan, pajak yang harus dibayar, kredit pajak, laba atau rugi, biaya, aset, kewajiban, dan hal-hal lain yang diwajibkan oleh peraturan perpajakan. 

Selain itu, SPT tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk mengklarifikasi semua hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak selama satu tahun pajak.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak (jangka waktu 1 (satu) tahun kalender) atau dengan kata lain tanggal terakhir pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Maka itu, batas waktu lapor SPT tahunan di tahun 2024 yakni di tanggal 31 Maret 2024.

Disarankan agar melaporkan SPT tahunan tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan agar tidak mendapat denda atau sanksi. 

Sanksi Jika Pelaporan SPT Telat atau Tidak Melaporkan

Dikarenakan pelaporan SPT tahunan adalah wajib, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang berlaku.

Terlambat Lapor SPT Tahunan

Jika wajib pajak orang ataupun badan terlambat untuk melakukan pelaporan SPT, atau terlewat dari batas akhir pelaporan maka wajib pajak akan mendapat sanksi, sebagai berikut : 

  • Bagi Wajib Pajak OP akan dikenai denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak
  • Bagi Wajib Pajak Badan akan dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan

Serta mendapat bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar. 

Tidak melaporkan SPT tahunan

Jika wajib pajak orang ataupun badan tidak melaporkan SPT tahunan akan mendapat sanksi pidana dan juga denda.

Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. 

Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Jenis formulir SPT tahunan

Untuk tahu cara lapor SPT dengan baik dan benar, mari kita ketahui dahulu berbagai jenis formulir SPT tahunan sebagai berikut : 

SPT Tahunan nomor 1770SS

Formulir ini berlaku untuk wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp. 60 juta. Selain itu, wajib pajak tersebut hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi tertentu saja dalam waktu satu tahun terakhir. 

SPT Tahunan nomor 1770S

Formulir ini berlaku untuk wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor sama dengan atau lebih dari Rp. 60 juta. Selain itu, wajib pajak memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja (sedikitnya dua).

SPT Tahunan nomor 1770

Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai pemilik usaha, pekerja lepas, seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri dan wajib pajak pribadi yang sudah tidak mendapatkan penghasilan.

Jenis formulir bukti potong untuk karyawan

Selain itu melampirkan bukti potong Pph 21 untuk karyawan juga sebagai salah satu lampiran cara lapor SPT tahunan. 

Formulir bukti potong digunakan untuk melampirkan potongan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pasal 26 (untuk warga asing) yaitu penghasilan yang diterima wajib pajak pribadi dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

Formulir bukti potong dibagi menjadi 2, yaitu : 

Bukti potong SPT 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/pensiunan. 

Formulir tersebut wajib diberikan oleh pemotong pajak/bendahara perusahaan terkait dan akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang menerima penghasilan.

Bukti potong SPT 1721-A2

Pada dasarnya formulir bukti potong SPT 1721-A2 kegunaannya sama dengan formulir 1721-A1 yang membedakannya adalah formulir bukti potong SPT 1721-A2 ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.

Cara Melaporkan SPT Tahunan

Masuk dalam cara lapor SPT tahunan, perlu diperhatikan syarat yang perlu anda siapkan terlebih dahulu, yaitu : 

  • Nomor NPWP/NIK
  • EFIN (untuk membuat akun di djp online)
  • Bukti potong PPh 21
  • Daftar harta dan utang
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
  • Dokumen terkait lainnya

Berikut tata caranya : 

tutorial cara melapor SPT tahunan di DJP online
  • Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing“.
  • Lalu pilih “Buat SPT”.
tutorial cara melapor SPT tahunan di DJP online
  • Jawab pertanyaan yang disajikan
  • Pilih form “Dengan Bentuk Formulir” 
tutorial cara melapor SPT tahunan di DJP online
  • Pilih tahun pajak 2023, dengan status SPT normal (pilih pembetulan jika mengajukan pembetulan SPT). 
tutorial cara melapor SPT tahunan di DJP online
  • Lanjutkan untuk mengisi keseluruhan data yang ada, mulai dari penghasilan bruto, daftar harta, daftar utang dan daftar tanggungan. 
  • Selanjutnya, Anda harus menginput penghasilan diluar potongan PPh final (bunga, sewa) sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.
  • Setelah itu, isi status perkawinan dan penghasilan neto.
  • Jika sudah terisi dengan benar akan muncul status SPT (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
  • Selanjutnya, dapatkan kode verifikasi dengan mengklik tombol [di sini] yang berwarna kuning
  • Masukan kode verifikasi yang diterima.
  • Terakhir tinggal klik kirim SPT.
  • Dan SPT telah selesai dilaporkan.

Kesimpulan 

Setiap tahunnya wajib pajak orang pribadi perlu untuk melaporkan pajak yang dibayarkan. Inilah yang dinamakan pelaporan SPT.

SPT tahunan mencakup informasi terkait dengan penghasilan, pengurangan, potongan pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan kepada wajib pajak.

Tenggat terakhir pelaporan SPT tahunan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak (jangka waktu 1 (satu) tahun kalender) atau dengan kata lain tanggal terakhir pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2024. 

Maka dari itu wajib pajak dihimbau untuk melaporkan SPT sebelum masa tenggat terlewati dan menyebabkan terkena denda.

Demikian artikel mengenai cara lapor SPT tahunan, semoga dapat bermanfaat untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara lapor SPT tahunan. 

Ingin lihat artikel bermanfaat lainnya? Kunjungi Blog Fortius

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.