Jangan Telat! Ini Cara Pemadanan NIK dan NPWP Dengan Mudah

cara pemadanan NIK dan NPWP, lakukan sebelum 31 Desember 2023!

Perpajakan mengusung era baru dimana mulai 1 Januari 2024 semua pengurusan NPWP menggunakan NIK sebagai nomor pokok.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menghimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Karena jika tidak dilakukan pemadanan akan menyulitkan saat melakukan berbagai layanan perpajakan.

Kenapa NPWP sekarang diubah menjadi NIK? Lalu bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Untuk mengetahui lebih lanjut simak terus artikel dibawah ini!

Apa itu NPWP 

Sebelum masuk ke dalam pembahasan utama bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP, mari ketahui apa itu NPWP.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan, nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan identitas dalam memenuhi hak serta kewajiban. 

Fungsi dan Manfaat NPWP

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai manfaat untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. NPWP digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan pajak.

NPWP berfungsi untuk membedakan segala fungsi perpajakan, menjaga agar data perpajakan Anda tetap terpisah dan tidak bercampur dengan wajib pajak lain. 

Selain itu berfungsi untuk menjaga agar masyarakat dapat membayar pajak secara taat dan tertib, serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. 

Perubahan NIK Menjadi NPWP

Sejak 14 Juli 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan kebijakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 nomor NPWP akan mengalami perubahan sesuai dengan kriteria kelompok wajib pajak sebagai berikut:

Kelompok Wajib PajakFormat NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk (WNI dan WNA) NIK menjadi NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi PemerintahNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit
Wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Terdiri dari 15 digit pada format NPWP, tetapi kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2023.

Sejatinya perubahan NIK menjadi NPWP ini lebih berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Tujuan perubahan NIK menjadi NPWP ini dimaksudkan agar mempermudah masyarakat untuk mengingat NPWP yang nantinya akan mempermudah mereka mengakses layanan perpajakan di masa yang akan datang.

Selain itu pelayanan juga akan menjadi efektif karena data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain mempunyai sistem administrasi serupa. Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan bagi masyarakat hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

Setelah dikeluarkannya kebijakan NIK menjadi NPWP tersebut, DJP meminta masyarakat Wajib Pajak orang pribadi untuk segera melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman resmi DJP sebelum 31 Desember 2023. Hal ini wajib dilakukan untuk orang yang sudah memiliki NPWP. 

Jika tidak melakukan validasi NIK sebelum 31 Desember 2023, maka ke depannya akan sulit untuk mengakses layanan perpajakan termasuk.

Misalnya saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Karena per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.

Lalu Bagaimana Cara Pemadanan NIK dan NPWP?

Cara mengaktivasi atau cara pemadanan NIK dan NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Berikut tata caranya : 

  1. Kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di DJP Online
  1. Masukkan nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan lalu login
cara pemadanan NIK dan NPWP di DJP Online
  1. Pilih ubah profil
cara pemadanan NIK dan NPWP di DJP Online
  1. Jika ubah profil tidak muncul pilih “Menu Profil” lalu Profil Saya.
cara pemadanan NIK dan NPWP di DJP Online
  1. Masukan NIK di kolom NIK yang masih kosong 
cara pemadanan NIK dan NPWP di DJP Online
  1. Lalu logout
  2. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login
  3. Jika NIK sudah tercantum dalam profil dan statusnya valid maka pemadanan NIK menjadi NPWP telah berhasil.
cara pemadanan NIK dan NPWP di DJP Online

Bagaimana dengan masyarakat yang belum mempunyai NPWP?

Jika anda belum memiliki NPWP maka harus membuatnya terlebih dahulu. Sehingga anda bisa melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP seperti cara diatas. Sebelum tanggal 1 Januari 2024 pemberlakuan nomor NPWP belum memakai NIK.

Maka daka dari itu perlu adanya pemadanan NIK menjadi NPWP dan lakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023 untuk menghindari kesulitan mengakses perpajakan dan melakukan pelaporan SPT ke depannya.

Kesimpulan 

NPWP merupakan nomor induk untuk menjalankan urusan perpajakan pribadi maupun badan. Semenjak dikeluarkannya kebijakan NPWP memiliki nomor pokok yang sama dengan NIK.

Masyarakat diimbau untuk melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP sampai 31 Desember 2023. Karena mulai 1 Januari 2024 segala sesuatu yang berkaitan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai nomor pokok NPWP.

Maka dari itu jangan lupa untuk pemadanan NIK dan NPWP ya!

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan membantu anda memadankan NIK menjadi NPWP. Temukan artikel insightful lainnya di Blog Fortius HRIS.

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.