Follow us

Catat Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama Untuk Karyawan

Simak Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama, Catat!

Sudah di penghujung tahun 2023, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan tanggal hari libur nasional 2024 beserta cuti bersama di tahun mendatang.

Setiap tahun pemerintah Indonesia menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini berguna sebagai panduan bagi masyarakat, pemerintah, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menentukan perencanaan program kerja di tahun berikutnya. Begitu pula untuk masyarakat yang ingin mengajukan cuti untuk kepentingan pribadi.

Menurut Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 ada 27 hari libur yang terbagi menjadi 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama. Hari libur nasional 2024 ini sudah termasuk dengan libur untuk pelaksanaan pemilu.

Maka dari itu, yuk simak jadwal libur nasional 2024 dan cuti bersama di bawah ini!  

Apa itu Hari Libur?

Penting bagi karyawan untuk mengetahui hari libur nasional 2024 untuk merencanakan liburan mendatang (Sumber: iStock Photo)

Hari libur adalah suatu momen dimana orang bisa beristirahat melepas penat, bersantai hingga liburan untuk merayakan acara-acara tertentu. Di hari libur inilah para pekerja bisa bebas melakukan aktivitas di luar aktivitas kantor. Hari libur dibagi menjadi jenis yaitu hari libur mingguan dan hari libur nasional.

Hari Libur Mingguan

Waktu istirahat dari pekerjaan selama seminggu umumnya disebut sebagai hari libur mingguan. Di Indonesia, regulasi terkait hari libur mingguan terdapat dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

Pasal ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk mengatur waktu kerja sehingga pekerja atau buruh memiliki hak untuk beristirahat dan menikmati setidaknya satu hari libur dalam satu minggu.

Adapun penetapan waktu kerja meliputi : 

  • 7  jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Hari Libur Nasional

Hari libur resmi adalah hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan ini setiap tahunnya berubah dengan ditetapkan di setiap penghujung tahun.

Untuk tahun 2024, penetapan hari libur nasional 2024 tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Uniknya, dalam setiap lima tahun sekali ada tambahan hari libur nasional yaitu hari pemilihan umum Presiden dan legistatif. Dan pemilu ini jatuh pada tahun 2024. Sehingga para pekerja dapat menikmati momen pesta rakyat ini sekaligus libur nasional.

Sehingga total hari libur menjadi 27 hari yang terbagi menjadi 17 hari libur nasional (termasuk penyelenggaraan pemilu) dan 10 hari cuti bersama di tahun 2024.

Hari Libur Nasional 2024

Berikut untuk jadwal hari libur nasional 2024 yaitu: 

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 14 Februari : Pelaksanaan Pileg dan Pilpres
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2024

Berikut untuk jadwal cuti bersama tahun 2024 yang bisa anda simak, yaitu: 

  • 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 26 Desember: Hari Raya Natal

Kesimpulan 

Melalui informasi di atas, anda jadi tahu tentang kalender hari libur nasional 2024 beserta cuti bersama. Mengetahui kapan jadwal libur dapat membantu anda dalam melakukan perencanaan aktivitas, rencana perjalanan, atau bahkan untuk sekadar merencanakan momen bersama keluarga dan teman.

Semoga informasi ini bisa menjadi panduan berguna untuk merencanakan dan mengoptimalkan waktu luang di tahun yang akan datang.

Jadi gimana sudah ada rencana untuk liburan kemana nih? Sudah ada rencana untuk menambah cuti tambahan saat hari libur nasional 2024? Jangan lupa mengajukan cuti dengan aplikasi cuti di Fortius HRIS!

ajukan cuti tambahan saat hari libur nasional 2024 dengan Fortius HRIS

Dengan aplikasi Fortius HRIS. anda bisa mengajukan cuti dengan cepat, mudah dan tanpa hambatan dan langsung melalui persetujuan dengan manager atau atasan terkait. Selain itu saldo cuti yang tersisa dapat dengan mudah diakses sehingga memudahkan karyawan untuk mengelolanya di kemudian hari.

Kunjungi Fortius HRIS untuk informasi selengkapnya. Dan stay updated dengan artikel yang insightful lainnya di Blog Fortius HRIS!

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.