Follow us

Kenali 5 Jenis Bukti Potong PPh 21 Sebelum Lapor SPT Tahunan!

Kenali 5 Jenis Bukti Potong PPh 21 Sebelum Lapor SPT Tahunan!

Sebagai warga negara yang baik, kewajiban untuk membayar pajak adalah salah satu bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan negara. 

Salah satu jenis pajak yang umum digunakan adalah pajak penghasilan, yang harus dibayarkan oleh individu yang telah memperoleh pendapatan. Beberapa perusahaan akan melakukan pemotongan pajak dari total gaji karyawan secara otomatis. 

Kemudian, informasi mengenai pemotongan pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam formulir bukti potong PPh 21, yang akan dikeluarkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Nantinya, bukti potong pajak tersebut akan berguna untuk karyawan dalam melaporkan SPT tahunan.

Dan tahukah kamu, ada beberapa jenis bukti potong PPH 21 lho. Yuk ketahui lebih banyak mengenai jenis bukti potong PPh 21 dalam artikel di bawah ini.

Pengertian Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang diberikan oleh perusahaan yang telah memotong pajak penghasilan karyawannya. Bukti potong atau bupot ini berfungsi sebagai bukti telah adanya pemungutan atau pemotongan pajak.

Dokumen ini berisi rincian jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan, jumlah pajak yang dipotong oleh perusahaan, serta informasi lainnya terkait dengan pemotongan pajak.

Bukti Potong PPh 21 biasanya mencakup informasi seperti nama dan identitas karyawan, jumlah penghasilan bruto yang diterima, jumlah penghasilan yang dikenakan pajak, tarif pajak yang diterapkan, jumlah pajak yang dipotong, serta tanggal dan tanda tangan yang menunjukkan keabsahan dokumen. 

Biasanya perusahaan akan memberikan selambatnya pada awal tahun untuk syarat pelaporan SPT tahunan yang memiliki tenggat pada akhir bulan maret.

Untuk perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, maka bupot yang dikeluarkan adalah bukti potong PPh Pasal 26. 

Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2024 yang mengubah PER-14/PJ/2013.

Fungsi Bukti Potong PPh 21

Bukti potong berfungsi sebagai bukti resmi bahwa perusahaan telah melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dari gaji atau pendapatan karyawan. Ini menunjukkan bahwa karyawan/perusahaan telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak penghasilan kepada pemerintah.

Bukti potong tersebut juga sebagai bukti konkret bahwa pajak penghasilan (PPh) telah dipotong dari pendapatan karyawan oleh pihak pemotong, biasanya perusahaan tempat karyawan bekerja. 

Ini memberikan informasi kepada karyawan bahwa pemotongan pajak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, bupot juga berfungsi sebagai syarat untuk melaporkan SPT (surat pemberitahuan tahunan) untuk orang pribadi yang dilakukan karyawan/pekerja. Hal ini digunakan sebagai pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan.

Jenis Bukti Potong PPh 21 

Tidak semua karyawan mendapatkan bukti potong PPh 21 yang sama. Karena setiap formulir bupot ini dikeluarkan oleh instansi atau pekerjaan yang berbeda-beda.

Sehingga bukti potong memiliki beberapa jenis yang terbagi menjadi 4 yaitu: Formulir 1721-A1, Formulir 1721-A2, Formulir 1721-VI, Formulir 1721-VII, Formulir 1721-VIII. Penjelesannya di bawah ini:

Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai, pensiunan atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala.

Formulir 1721-A2

formulir bukti potong SPT 1721-A2 ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.

Formulir 1721-VI

Formulir 1721-VI adalah bukti pemotongan penghasilan yang bersifat tidak final yang diperuntukan untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai dan peserta kegiatan.

Formulir 1721-VII

Formulir 1721-VII bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat final yang digunakan untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima pegawai negeri sipil yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Formulir 1721-VIII

Formulir 1721-VIII ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. 

Contoh Bukti Potong PPh 21

Berikut ini formulir bukti potong PPh 21 Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2 : 

Formulir Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1

bukti potong pph 21 formulir 1721 A1

Formulir Bukti potong PPh 21 Formulir 1721-A2 

bukti potong pph 21 formulir 1721 A2

Bagaimana Jika Tidak Punya Bukti Potong PPh 21?

Sejatinya, bukti potong PPh 21 untuk orang pribadi berstatus karyawan dikeluarkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja dan memperoleh penghasilan.

Karyawan memiliki hak mendapatkan bukti potong atas potongan pajak yang sudah dibayarkan. Dokumen ini diperlukan saat karyawan mengisi SPT tahunan yang harus dilakukan.

Mengingat melaporkan SPT merupakan hal yang wajib, jika pemberi kerja atau perusahaan tidak memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya otomatis karyawan tersebut tidak bisa melaporkan SPT sebagaimana mestinya. Ini tentu saja akan menghambat dan merugikan karyawan tersebut.

Jika kalian tidak memiliki bukti potong sebaiknya meminta kepada perusahaan atau bendahara instansi terkait.

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa bukti potong PPh 21 biasanya akan diberikan oleh perusahaan/pemberi kerja kepada karyawan.

Maka, jika kalian berstatus sebagai karyawan/ pegawai/pekerja bebas, cara mendapatkan bukti potong PPh 21 bisa memintanya ke perusahaan atau bendahara instansi terkait.

Bupot PPh 21 untuk individu tidak dapat diperoleh dari sumber lain selain dari perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pemotongan pajak tersebut. 

Hal ini disebabkan karena bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang mencatat pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan.

Kesimpulan

Bukti potong sangat berfungsi untuk karyawan dalam melaporkan SPT tahunan. Jika bukti potong tidak diterima oleh karyawan maka otomatis karyawan tersebut tidak bisa melaporkan SPT.

Maka dari itu, bupot sangat penting untuk karyawan. Selain itu, bukti potong PPh 21 juga sebagai bukti bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada negara.

Berikut mengenai bukti potong PPh 21, semoga dapat membawa insight baru untuk kalian. Kunjungi Blog Fortius untuk melihat artikel bermanfaat lainnya.

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.