Follow us

Mengenal 8 Perbedaan Pekerja Freelance, Kontrak dan Outsourcing

Perbedaan Pekerja Freelance, Kontrak, dan Outsourcing

Beberapa waktu lalu, kita sudah membahas tentang perbedaan pekerja PKWT dan PKWTT. Nah selain itu pekerja tetap atau permanen, di dalam beberapa perusahaan juga mempekerjakan karyawan freelance, kontrak dan outsourcing. 

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan mempekerjakan freelance, kontrak dan outsourcing. Mungkin terdengar mirip tapi sebenarnya ketiga tipe pekerja ini tak serupa, lho. 

Ketiganya memiliki perbedaan masing-masing mulai dari gaji hingga fasilitas yang akan diterima. Karena itu, bila kamu baru pertama kali memasuki dunia kerja, maka kamu perlu memahami ketiga jenis pekerja ini.

tiper karyawan yaitu freelancer, kontrak dan outsourcing
Di dalam dunia kerja, selain pekerja tetap ada juga beberapa tipe pekerja yaitu freelance, kontrak dan outsourcing dalam dunia kerja (Sumber: Shutterstock Photo)

Oleh karena itu, di dalam artikel ini akan membahas mulai dari pengertian hingga perbedaan pekerja freelance, kontrak dan outsourcing. Mari kita telusuri di bawah ini.

Pengertian Freelance

Secara harfiah, freelance adalah bekerja lepas. Lalu, pengertian freelancer adalah pekerja lepas. Sehingga freelance adalah sebuah profesi dimana seseorang bekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek demi menghasilkan uang. 

Umumnya freelancer melakukan pekerjaannya baik secara penuh waktu atau paruh waktu secara fleksibel. Tergantung dari perjanjian antara freelancer dan klien yang memberikan pekerjaan sebelum memulai proyek tersebut.

Dengan freelance, klien membayar upah sesuai per proyek, per tugas atau per jam. Ini tergantung dengan kesepakatan dan perjanjian yang telah disepakati.

freelancer worker
Menjadi freelancer dapat fleksibel mengatur waktu untuk bekerja (Sumber: Shutterstock Photo)

Sering kali seorang freelancer mengambil beberapa proyek dengan klien yang berbeda secara bersamaan. Karena durasi penugasan freelancer berjangka pendek. Dengan catatan selama freelancer mampu menyanggupi dan memenuhi deadline pekerjaan yang diberikan.

Sebagian besar pekerja lepas bekerja di sektor yang berhubungan dengan sektor kreativitas, skills dan jasa. Ini meliputi seperti:

  • copywriting
  • content writing
  • desain grafis
  • terjemahan
  • programming
  • website development
  • marketing
  • produksi dan editing video
  • akuntansi
  • arsitektur

Dan masih banyak lainnya yang menjadi sektor pekerjaan freelance yang cocok dijadikan pekerjaan sampingan maupun pekerjaan tetap.

Kelebihan dan Kekurangan Freelance

Ada beberapa manfaat dan kelebihan freelance yang didapatkan seperti:

  • Fleksibilitas: menjadi seorang freelancer dapat memilih jam kerja sendiri dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja sehingga dapat menerapkan work-life balance.
  • Ragam pilihan proyek dan klien: dapat memilih proyek sesuai dengan keahlian, minat pekerjaan dan kriteria tertentu yang diinginkan.
  • Menetapkan tarif sendiri: seorang freelance dapat menentukan besaran upahnya sendiri tergantung dengan waktu pengerjaan, banyaknya penugasan hingga tingkat kesulitan.
  • Pengalaman banyak dan peningkatan skill: dengan mengambil proyek lepas, maka secara tidak langsung akan menambah banyak pengalaman sekaligus akan meningkatkan skill yang lebih terspesialisasi.
  • Portofolio yang unggul: semakin banyak pengalaman dan proyek yang dilakukan maka portofolio pekerjaan pun akan lebih unggul sehingga ini terlihat lebih kredibel di mata klien sebelum memutuskan kerjasama.
  • Mendapatkan exposure secara global: karena pilihan klien yang beragam, seorang freelance berkesempatan untuk bekerja dengan klien atau proyek yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga luar negeri. Sehingga bisa memiliki paparan dan hubungan dengan klien secara mengglobal.

Sementara itu, ada beberapa kekurangan freelance yaitu:

  • Gaji yang tidak menetap atau stabil
  • Sulit membagi waktu dengan kehidupan pribadi
  • Tidak ada tunjangan kerja atau kompensasi
  • Kesulitan bernegosiasi dengan klien
  • Persaingan kompetitif dengan freelancer lain

Pengertian Kontrak

Lalu, apa itu pekerja kontrak? Pekerja kontrak adalah pekerja yang direkrut oleh perusahaan yang bekerja secara kontrak yang telah disepakati bersama. 

Umumnya, pekerja kontrak berlangsung dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kontrak. Lamanya waktu kontrak pun berbeda-beda dan memiliki aturan yang tertulis di kontrak. Kontrak yang dimaksud pun tertera di Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. 

Beberapa karyawan dipekerjakan secara kontrak karena pekerjaan bisa bersifat musiman atau sementara atau mengurus produk baru, kegiatan baru atau masih dalam percobaan. Sehingga umumnya rentang waktunya tidak terlalu panjang tetapi tidak terlalu pendek seperti rentang waktu freelance pada umumnya.

Selain itu, tenaga kerja kontrak bisa memiliki kesempatan jenjang karir yang lebih baik hingga berpeluang untuk menjadi pekerja tetap perusahaan bila diimbangi dengan performa yang baik.

Kelebihan dan Kekurangan Pekerja Kontrak

Berikut adalah beberapa kelebihan dan manfaat pekerja kontrak yaitu:

  • Bebas mencoba berbagai pekerjaan: ketika kontrak habis, pekerja kontrak bisa mencoba pekerjaan lain yang sesuai dengan minat dan keahlian.
  • Memungkinkan memiliki pekerjaan tambahan: karena bukan pekerja tetap yang harus mengabdi terhadap perusahaan, pekerja kontrak memungkinkan pekerjaan tambahan
  • Tidak terlalu terikat dengan perusahaan: karena tidak terlalu terikat, pekerja kontrak tidak perlu menunggu waktu lama ketika ingin pindah atau masa kerja hampir habis
  • Adanya jenjang karir: bila karyawan kontrak memiliki performa yang baik bisa berpeluang untuk menjadi karyawan tetap 

Namun, pekerja kontrak juga memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan pekerja kontrak antara lain sebagai berikut:

  • Tidak ada tunjangan kerja seperti pekerja tetap lainnya.
  • Tidak ada kepastian atau stabilitas gaji setelah kontrak kerja habis

Pengertian Outsourcing

Secara harfiah, outsource atau outsourcing memiliki pengertian yaitu sebuah upaya untuk mengalih dayakan atau pemberian pekerjaan dari pihak pertama kepada pihak ketiga.

Outsourcing adalah sebuah aktivitas komersial dimana perusahaan atau organisasi mengontrak tim atau perusahaan lain sebagai pihak ketiga untuk menyediakan layanan khusus. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan atau menambah aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.

Penyedia outsourcing umumnya menawarkan sumber daya dan tenaga kerja yang dikelola oleh mereka sendiri untuk jangka waktu tertentu guna membantu klien dalam menyelesaikan proyek tertentu.

Menurut Pasal 65 Ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan atau organisasi lain meliputi:

  1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
  3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
  4. tidak menghambat proses produksi secara langsung

Perusahaan yang menyediakan tenaga kerja outsourcing ini harus berbentuk badan hukum dan telah mendaftarkan izin dari dinas ketenagakerjaan.

tenaga kerja outsourcing
Menggunakan tenaga kerja outsourcing dapat meningkatkan efisiensi perusahaan (Sumber; Shutterstock Photo)

Perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing bertujuan untuk menekan biaya, menghemat waktu dan agar lebih fokus pada aspek inti bisnis atau tujuan perusahaan. Dengan mengalihdayakan aktivitas non-inti dapat menaikkan produktivitas dan efisiensi sehingga tujuan pun dapat tercapai lebih optimal.

Sebagai gambaran contoh tenaga kerja outsourcing misalnya ketika sebuah perusahaan yang bergerak di pemasaran tidak memiliki karyawan internal dalam bidang akuntansi. Maka mereka akan merekrut tenaga outsourcing untuk tugas pembukuan atau akuntansi dengan tugas tersebut.

Ada beberapa layanan dan tugas yang umumnya dilakukan oleh tenaga kerja outsourcing yakni:

  • IT Informasi Teknologi
  • Research and development
  • Distribution
  • Business processes
  • Manufacturing
  • Customer service
  • Akuntan
  • Human resource specialist

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Ada beberapa kelebihan outsourcing yang didapatkan oleh perusahaan, yaitu:

  • Penghematan biaya
  • Meningkatkan efisiensi pekerjaan
  • Peningkatan fleksibilitas dan fokus pada strategi/kompetensi inti
  • Mempercepat efisiensi waktu

Sementara itu, kekurangan outsourcing bagi perusahaan antara lain:

  • Tidak ada kendali penuh
  • Minim loyalitas terhadap perusahaan

Perbedaan Freelance, Kontrak dan Outsourcing

Setelah mengetahui pengertian dan kelebihan freelance, kontrak dan outsourcing, kini cari tahu perbedaan dari ketiganya agar bisa memahami lebih lanjut. Berikut uraian perbedaan yang dapat dilihat pada tabel berikut:

FreelanceKontrakOutsourcing
PengertianPekerja lepasPekerja kontrakPekerja pengalihdaya
Lama KerjaTidak memiliki batasan waktu tertentu. Tergantung oleh proyek yang dikerjakan atau kesepakatan dengan klien.Diatur dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kontrak dengan durasi paling lama 3 tahun.Diatur dalam perjanjian sesuai dengan tugas yang harus diselesaikan.
Perjanjian KerjaTidak ada ikatan kontrak, tetapi adanya kesepakatan yang telah disetujui bersama.Ada kontrak perjanjian yang dikenal dengan PKWT. 
Dibuat secara tertulis.
Dapat dilakukan dengan perjanjian pemborongan kerja atau melalui penyediaan jasa pekerja.
Tidak harus dibuat secara tertulis tetapi sebaiknya membuat secara tertulis.
Tanggung Jawab PekerjaMenyesuaikan dengan kemauan klienTelah diatur oleh kontrak kerjaTugas dan tanggung jawab sudah ditentukan oleh perusahaan pencari / penyedia kerja
Karir dan Status KaryawanTidak terikat, lebih fleksibel untuk mengeksplorasi karir dan keterampilan.Kontrak, memiliki jenjang karir atau kemungkinan memiliki peluang menjadi pekerja tetap.Posisi karyawan bukan bagian dari perusahaan klien melainkan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Pelaporan ke Instansi Dinas KetenagakerjaanTidak diwajibkanWajibWajib
Benefit PerusahaanJika hanya kesepakatan secara lisan, maka tidak diwajibkan.
Tetapi bila kesepakatan dibuat secara tertulis, maka menjadi PKWT sehingga wajib mendaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak atau PKWT.
Selain itu, benefit lainnya diatur oleh perusahaan.
Perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan benefit lainnya.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Jika freelance terdapat kontrak seperti PKWT maka wajib memberikan kompensasiPekerja PKWT wajib memberikan kompensasiWajib mendapatkan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan alih daya / penyedia jasa outsourcing

Kini sudah mengerti kan perbedaan antara karyawan freelance, kontrak dan outsourcing? Semoga tidak keliru lagi ya dalam membedakan ketiga tipe pekerja ini dan mendapatkan wawasan lebih dalam.

Untuk informasi lebih lengkap seputar karyawan dan HR dapat mengunjungi blog Fortius HRIS.

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.