Pahami Perbedaan PHK dan Resign: Pengertian, Alasan dan Hak Yang Diterima

Pahami Perbedaan PHK dan Resign

Kata PHK dan resign tentu tidak asing di telinga kamu, bukan? Dua kata ini memang hampir mirip dan keduanya memang sama-sama berarti pemberhentian karyawan dari tempat mereka bekerja. Tetapi sebenarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan satu sama lain. 

Dua cara ini merupakan pemberhentian kerja yang dimana perbedaan PHK dan resign terletak pada siapa yang memutuskan. Kemudian, resign biasanya lebih umum terjadi dalam perusahaan dibandingkan PHK. Hal ini karena proses PHK sendiri lebih rumit dibandingkan dengan resign. 

Perbedaan PHK dan resign juga dapat dilihat dari berbagai faktor seperti inisiator, proses, hak yang diterima karyawan hingga penyebab dibelakangnya.

Yuk, simak artikel di bawah ini dengan seksama agar kalian tahu bedanya!

Apa Itu PHK?

Pengertian PHK atau singkatannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu kondisi dimana karyawan tidak lagi bekerja pada suatu perusahaan atau instansi karena telah berakhirnya hubungan kerja yang berlaku. Hal ini ditandai oleh keluarnya surat pemutusan kerja dan secara permanen tidak akan dipekerjakan lagi sebagai karyawan.

PHK bisa terjadi karena berbagai alasan, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan, dan memiliki dampak yang signifikan bagi kedua belah pihak. Umumnya penyebab yang sering ditemui saat terjadinya PHK adalah perusahaan yang melakukan efisiensi, karyawan pensiun, karyawan melanggar kebijakan perusahaan, ataupun karyawan PKWT yang telah berakhir masa kontraknya. 

perbedaan PHK dan resign
Perbedaan PHK dan resign adalah siapa inisiator dan alasan pemberhentiannya (Sumber: Freepik)

Dalam melakukan PHK, tentu saja perusahaan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada karyawan yang bersangkutan melalui surat pemberitahuan secara sah paling lama 14 hari kerja sebelum terjadinya PHK. 

Selain itu, dalam melakukan PHK perusahaan tidak bisa semena-mena langsung memecat karyawannya, harus mengikuti peraturan sebagaimana yang telah tercantum dalam perundang-undangan. 

Penjelasan mengenai PHK tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 150 dan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 pasal 36

Dalam proses PHK, karyawan yang terkena dampak harus menerima hak-hak yang seharusnya. Biasanya, perusahaan harus memberikan uang pesangon, uang penghargaan atas masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran dan peraturan uang pesangon diatur dalam PP 35/2021 dan kebijakan masing-masing perusahaan. 

Lalu, bagaimana dengan resign? Apakah masuk dalam jenis PHK? Lalu apa perbedaan PHK dan resign? Sebelum itu mari ketahui pengertian resign dibawah ini. 

Apa Itu Resign?

Definisi resign adalah tindakan pengunduran diri secara sepihak oleh karyawan atau pekerja dari tempat kerja mereka bekerja secara sukarela dan tanpa paksaan. 

Alasan yang terjadi dalam pemberlakuan resign biasanya muncul dari karyawan itu sendiri. Berbagai faktor dari mulai merasa jenuh dengan pekerjaan yang dihadapi, ingin mencari peluang karir baru, alasan kesehatan, ataupun persoalan gaji yang kurang kompetitif.

Tentu saja dalam melakukan resign, karyawan harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 tentang sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yaitu

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Tidak seperti ketika di PHK, karyawan yang resign tidak akan mendapat pesangon. Tetapi, jika memenuhi persyaratan dalam undang-undang tersebut karyawan berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

surat one month notice menjadi salah satu perbedaan PHK dan resign
Salah satu perbedaan PHK dan resign adalah jika resign ada surat resign atau one month notice (Sumber: Freepik)

Selain itu, pengajuan permohonan pengunduran diri selambatnya adalah 30 hari atau biasa dikenal dengan one month notice. Dengan memberikan one month notice, perusahaan bisa mempersiapkan karyawan baru yang akan transisi pekerjaan sebelumnya dan menyiapkan hak-hak yang patutnya diterima. Selain itu, dengan pemberitahuan ini juga membuat karyawan memiliki waktu untuk mencari pekerjaan pengganti dan menyiapkan handover list pekerjaan kepada karyawan baru,

Alasan Karyawan Di-PHK 

Salah satu perbedaan PHK dan resign adalah berdasarkan alasannya. Ada beberapa alasan yang mendasari terjadinya PHK maupun resign.

Melakukan PHK tentu perusahaan harus mempunyai alasan yang mendasari. Alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya PHK bisa bervariasi, tergantung pada situasi dan kondisi perusahaan serta kinerja karyawan.

Menurut Pasal 154A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disebutkan beberapa alasan karyawan yang dapat di-PHK sebagai berikut:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. Perusahaan pailit;
  7. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan
    alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
    a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh;
    b. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    c. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
    berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu
    sesudah itu;
    d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
    e. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
    diperjanjikan; atau
    f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan
    kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
    Perjanjian Kerja;
  8. Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan
    Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap
    permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk
    melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
  9. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
    a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
  10. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan
    secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2
    (dua) kali secara patut dan tertulis;
  11. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
    Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat
    peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk
    paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
    Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  12. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak
    yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
  13. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak
    dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
  14. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
  15. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

Meskipun begitu, ada beberapa hal perusahaan tidak bisa dijadikan alasan untuk PHK karyawan sesuai dengan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja antara lain: 

  1. Karyawan sakit selama tidak lebih dari 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus dengan keterangan dokter.
  2. Karyawan yang sedang menjalankan kewajiban tugas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Karyawan yang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Karyawan yang menikah.
  5. Karyawan perempuan yang hamil, melahirkan, menyusui ataupun mengalami gugur kandungan.
  6. Karyawan yang satu kantor, satu perusahaan dengan pasangan (ikatan perkawinan) ataupun anggota keluarga lain (pertalian darah).
  7. Karyawan membuat atau menjadi anggota atau pengurus dan mengikuti kegiatan serikat pekerja.
  8. Karyawan yang mengadukan pengusaha kepada pihak berwenang karena adanya tindak pidana
  9. Karyawan yang memiliki perbedaan dalam paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Karyawan yang sedang mengalami cacat tetap, atau sakit akibat kecelakaan kerja dengan jangka waktu yang belum bisa ditentukan harus menurut keterangan dokter. 

Alasan Karyawan Resign 

Sementara karyawan resign pun memiliki alasan yang mendukung. Alasan-alasan ini biasanya datang dari internal karyawan tersebut tetapi tidak menutup kemungkinan adapun faktor eksternal yang mempengaruhi.

Ini dia berbagai alasan karyawan resign yang dapat menjadi pembeda atas perbedaan PHK dan resign, alasannya yakni:

  1. Karyawan merasa tidak berkembang dalam karir.
  2. Beban kerja yang dimiliki karyawan berlebihan dan tidak seimbang.
  3. Karyawan tidak menerima apresiasi yang sepadan.
  4. Lingkungan kerja yang kurang kondusif.
  5. Karyawan tidak melihat adanya visi yang jelas dari perusahaan.
  6. Karyawan ingin melanjutkan pendidikan. 
  7. Karyawan ingin mencoba tantangan atau pengalaman baru. 
  8. Perubahan situasi pribadi. 
  9. Kesehatan yang kurang memadai.

Perbedaan PHK dan resign 

Meskipun PHK dan resign secara garis besar memiliki arti berhenti dari suatu pekerjaan, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan PHK dan resign paling mendasar dapat dilihat dari siapa yang memberhentikan dan alasan berhentinya karyawan.

Jika resign berarti seorang karyawan yang ingin berhenti atau mengundurkan diri dari suatu pekerjaan. Sementara PHK, adalah pengakhiran hubungan oleh perusahaan dengan karyawannya dikarenakan alasan-alasan tertentu yang sudah dicantumkan dalam UU.

Dilihat dari pengertian diatas, inisiatornya pun berbeda jika PHK adalah perusahaan sementara resign yang mengajukan adalah karyawan itu sendiri.

Alasan menjadi faktor penting yang menjadi perbedaan PHK dan resign. Ketika karyawan terkena PHK biasanya perusahaan memiliki alasan seperti efisiensi perusahaan, kinerja karyawan yang buruk, perubahan strategi bisnis, atau masalah keuangan perusahaan.

Sementara resign, alasanya lebih personal karyawan itu sendiri bisa meliputi ketidakpuasan dengan pekerjaan saat ini, mencari peluang karir yang lebih baik, kebutuhan akan perubahan lingkungan kerja, atau alasan keluarga.

Selain itu perbedaan PHK dan resign juga sangat terlihat dari prosedurnya. Ketika perusahaan melakukan PHK harus mengikuti prosedur hukum yang ketat, termasuk memberikan pemberitahuan sebelumnya dan menyediakan alasan yang jelas untuk PHK.

Sementara resign, karyawan harus memberikan pemberitahuan kepada perusahaan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari) sebelum mengundurkan diri. Tentu karyawan harus mematuhi peraturan UU yang ada.

Ketika karyawan terkena PHK atau mengajukan resign, mereka akan mendapat hak karyawan PHK dan hak karyawan resign yang harus perusahaan berikan. Karyawan yang PHK wajib mendapat hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Namun, ini tidak berlaku dengan karyawan yang resign. Karyawan yang resign tidak akan mendapat pesangon, tetapi tetap mendapatkan uang penggantian hak, seperti sisa cuti yang belum digunakan atau tunjangan lain yang belum dibayarkan.

Berikut tabel di bawah ini akan meringkas perbedaan PHK dan resign agar memudahkan kalian melihatnya.

PHKResign
InisitorPerusahaanKaryawan
AlasanKeadaan perusahaan dan kinerja karyawan, telah disebutkan seperti di UU seperti terjadinya peleburan atau penggabungan, adanya efisiensi karyawan, adanya force majeur, dan sebagainya.Personal karyawan seperti ketidakpuasan hasil kerja, tidak merasa berkembang, lingkungan kerja kurang kondusif, tidak menerima apresiasi yang sesuai dan sebagainya
Prosedur Mengikuti peraturan hukum yang ketatMemberikan one month notice 
HakPesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hakUang penggantian hak seperti gaji terakhir, uang pisah dan cuti yang belum diambil yang bisa diuangkan, tergantung dari masing-masing perusahaan
Dampak Dapat menimbulkan dampak psikologis dan finansial yang merugikan bagi karyawan. Perusahaan juga bisa mengalami penurunan produktivitas dan citra yang buruk.Dapat menyebabkan kekosongan posisi. adanya beban kerja tambahan bagi karyawan lain, dan mengalamni kehilangan karyawan berbakat. 

Kesimpulan 

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan resign (pengunduran diri) memiliki perbedaan mendasar. PHK diinisiasi oleh perusahaan, biasanya karena alasan efisiensi, pengurangan karyawan, atau pelanggaran peraturan. 

Karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Proses PHK melibatkan prosedur hukum yang jelas.

Sementara itu, resign dilakukan oleh karyawan, seringkali karena alasan pribadi atau mencari peluang karir yang lebih baik. 

Karyawan yang resign biasanya tidak berhak atas pesangon, tetapi tetap berhak atas gaji terakhir dan cuti yang belum diambil. Proses resign memerlukan pemberitahuan resmi kepada perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Dengan demikian, PHK dan resign berbeda dalam hal inisiator, alasan, hak yang diterima, dan proses yang ditempuh.

Ingin lihat artikel menarik lainnya? Kunjungi Fortius Blog sekarang dan temukan artikel yang akan menambah insight kamu seputar dunia kerja.

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.