Follow us

THR Karyawan : Pengertian, Tujuan, Manfaat Dan Cara Menghitung THR Karyawan

THR Karyawan

Siapa yang menantikan turunnya Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya? Biasanya, THR karyawan menjadi salah satu hal yang paling dinantikan, selain libur panjang menjelang perayaan hari raya.

Seperti yang telah diketahui, perusahaan menyediakan tunjangan tambahan untuk karyawan mereka, yang salah satunya adalah pemberian THR. Penting untuk dicatat bahwa THR bersifat wajib dan diatur oleh aturan tertentu lho.

Maka dari itu, yuk simak lebih lanjut mengenai apa itu THR serta bagaimana cara menghitungnya.

Apa itu THR karyawan? 

Mungkin kalian sudah tidak asing mendengar kata THR? Betul, THR yang merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang diberikan tempat kerja kepada karyawannya ketika menjelang hari raya. 

THR diberikan satu tahun sekali saat menjelang hari raya keagamaan masing-masing karyawan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya yang dimaksud yaitu hari raya Idul Fitri untuk karyawan yang beragama Islam, hari raya Natal untuk karyawan beragama Protestan dan Katolik, hari raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, dan hari raya Waisak khusus karyawan yang beragama Buddha, dan hari raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.

THR Karyawan bersifat wajib diberikan oleh perusahaan
THR karyawan termasuk tunjangan wajib diberikan oleh perusahaan (Sumber: iStock Photo)

THR termasuk tunjangan karyawan yang wajib diberikan saat menjelang hari raya keagamaan. Hal ini telah diatur oleh undang-undang yang dapat ditemukan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan. 

Ditambah setiap tahunnya, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan THR Keagamaan.

Perusahaan wajib memberikan THR karyawan pada karyawan tak terkecuali, artinya mau itu pekerja tetap, kontrak, termasuk pekerja/buruh harian lepas ketika memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus, maka wajib mendapatkan THR.

Tujuan THR karyawan

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bertujuan memberikan penghargaan kepada karyawan atas kontribusi dan kerja keras mereka. THR tidak hanya mendorong motivasi karyawan, tetapi juga membantu menciptakan life work-balance dengan dukungan finansial tambahan, terutama menjelang hari raya. 

Selain sebagai bentuk apresiasi, THR yang disesuaikan dengan perayaan hari raya keagamaan, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kebutuhan spiritual dan nilai-nilai keagamaan masing-masing karyawan.

Manfaat THR karyawan 

Selain memiliki tujuan yang baik, THR juga memberikan sejumlah manfaat yaitu : 

  • Membantu memberikan lingkungan kerja yang baik.
  • Meningkatkan motivasi dan produktivitas para karyawan. 
  • Membantu meningkatkan kesejahteraan finansial karyawan dengan memberikan tambahan pendapatan, memudahkan mereka dalam mempersiapkan dan merayakan hari raya dengan lebih nyaman.
  • Mengurangi utang konsumtif yang biasa dikeluarkan selama hari raya berlangsung.
  • THR juga menjadi modal keluarga untuk keperluan mudik atau acara keluarga lainnya atau untuk kebutuhan pokok yang harganya meningkat drastis.

Ketentuan pemberian THR karyawan 

Dalam pemberian THR tentu memiliki ketentuannya. Ini merujuk kepada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut : 

  • Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal ini termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • THR keagamaan diberikan 1 kali dalam setahun, sesuai keagamaan masing-masing karyawan.
  • Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. 
  • Sedangkan besaran bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
  • Tetapi jika perusahaan telah menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, maka haruslah mengikuti perjanjian tersebut. 
  • THR keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • THR diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Cara menghitung THR karyawan

Umumnya untuk cara menghitung THR karyawan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Permenaker No. 6 tahun 2016 yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut cara menghitung THR karyawan beserta contohnya : 

Untuk karyawan tetap

Cara menghitung THR karyawan tetap adalah jika pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Upah yang dimaksud ini bisa berupa gaji pokok, atau gaji pokok dan tunjangan tetap, tergantung kebijakan yang dibuat perusahaan. 

Contohnya : 

Seorang karyawan bernama Ratih telah bekerja di PT. XYZ selama 2 tahun. Dia memiliki gaji pokok sebesar Rp. 7.000.000 di lain itu Ratih mendapat tunjangan kesehatan sebesar Rp. 500.000. 

Maka perhitungannya adalah 

1 x (gaji pokok + tunjangan kesehatan) 

1 x (7.000.000 + 500.000) = Rp. 7.500.000

Jadi, Ratih akan mendapat THR sebesar Rp. 7.500.000.

Untuk karyawan dengan masa kurang dari satu tahun kerja

Cara menghitung THR karyawan untuk karyawan dengan masa kurang dari satu tahun kerja, karyawan dalam masa probation, pekerja part time dan sebagainya bisa mengikuti perhitungan sebagai berikut : 

Maka rumus menghitung tunjangan hari raya secara pro rata adalah 

(masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12

Contohnya 

Seorang karyawan bernama Alam telah bekerja di PT. XYZ selama 5 bulan. Dia memiliki gaji pokok sebesar Rp. 4.000.000 di lain itu Alam mendapat tunjangan kesehatan sebesar Rp. 500.000.

Maka perhitungannya adalah 

(masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12 

(5 x 4.000.000) ÷ 12 = 1.666.666 

Jadi, Bayu mendapat THR sebesar Rp. 1.666.666

Berikut adalah cara menghitung besaran THR karyawan secara umum. Namun, jika perusahaan ingin memberikan nominal yang lebih dibandingkan cara perhitungan yang sudah ditetapkan pun tidak akan menjadi masalah. Balik lagi menyesuaikan kebijakan masing masing perusahaan.

Karena perhitungan yang ditetapkan adalah jumlah minimal THR yang akan didapat masyarakat, agar mereka mendapat hak yang sepantasnya. 

Agar semakin mudah menghitung THR, gunakan aplikasi payroll Fortius HRIS. Hitungan dan distribusi THR akan semakin merata dan tepat dengan software HRIS dari Fortius HRIS. Untuk informasi selengkapnya mengenai software payroll dapat cek disini.

Kesimpulan 

THR atau tunjangan hari raya sifatnya wajib dan diatur dalam undang-undang yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut pun dijelaskan berbagai ketentuannya, termasuk minimal besaran THR untuk karyawan. 

Dalam permenaker juga dijelaskan bahwa THR karyawan dibagikan kepada seluruh karyawan dengan minimal masa kerja 1 bulan. 

Perlu diingat bahwa cara menghitung THR karyawan, seperti yang dijelaskan sebelumnya, dapat bervariasi dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Itulah penjelasan mengenai THR karyawan dari pengertian tujuan manfaat hingga cara menghitung THR karyawan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat mendapat insight baru dalam dunia kerja! Kalian bisa baca artikel menarik lainnya di Blog Fortius.

Terkait

Tantangan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Strategi Menghadapinya
Read More
Akan Resign? Pahami One Month Notice Terlebih Dahulu
Read More
Tips cara memilih aplikasi HRIS untuk bisnis Anda
Read More

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.